Advertisement
Perempuan Tersangka Pengirim Sate Beracun adalah Pekerja Salon

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Teka-teki Na,25, terduga pengirim pelaku pengiriman sate beracun yang membuat Naba Faiz Prasetya, 9, meninggal dunia terungkap.
Na atau Nani Apriliani Nurjaman, berusia 25 tahun, warga Dusun Sukaasih, Desa Buniwangi, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat tinggal di Potorono, Banguntapan.
Advertisement
Berdasarkan keterangan yang dikeluarkan oleh Polres Bantul yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi, Senin (3/5/2021), Nani adalah pegawai di sebuah salon dan memiliki beberapa pelanggan.
"Kemudian ada salah satu pelanggan salon berinisial R yang suka terhadap tersangka [Nani]. Tapi tersangka tidak suka dengan R. Karena tersangka [Nani] menyukai pelanggan lain T [Tomi]," kata Ngadi.
Namun, setiap kali Nani dan T punya masalah, Nani selalu bercerita dengan R. Kemudian R menyarankan untuk memberikan pelajaran kepada T dengan memberikan KCN [Kalium Sianida] yang dicampur dengan makanan yang efeknya setelah dimakan hanya muntah dan diare.
"Akhirnya tersangka mengikuti anjuran R dengan jalan membeli KCN secara online. KCN itu kemudian dicampurkan di dalam bumbu satai ayam yang sebelumnya dibeli oleh tersangka," ucap Ngadi.
Selain itu, Nani juga mendapatkan anjuran dari R agar mengirimkan satai bercampur KCN menggunakan ojek online. "Namun, tanpa aplikasi. Agar tidak diketahui siapa yang mengirim dan tersangka mengikutinya," lanjut Ngadi.
Dir Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, butuh empat hari untuk mengungkap dan menangkap Nani, perempuan asal Majalengka, Jawa Barat tersebut. Adapun lokasi penangkapan pelaku di rumahnya, di sekitar Potorono, Banguntapan, pada Jumat (30/4).
"Untuk motifnya, sakit hati karena target [Tomi] menikah dengan perempuan yang lain," katanya di Mapolres Bantul, Senin (3/5).
Lebih lanjut Burkan mengungkapkan, sejauh ini petugas masih mendalami terkait target sate beracun yang dikirimkan oleh pelaku. Sebab, belum bisa disimpulkan jika pelaku mengirimkan sate beracun tersebut untuk Tomi ataupun kepada keluarganya.
"Untuk itu kami masih akan mendalami. Begitu juga dengan hubungan pelaku dengan T [Tomi], berapa lama juga masih kami dalami," lanjutnya.
BACA JUGA: Cinta Ditolak Racun Bertindak: Wanita Pengirim Sate Beracun Terancam Hukuman Mati
Burkan mengungkapkan, pelaku diduga telah merencanakan tindakannya. Hal ini diperlihatkan dengan pergantian sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku.
Awalnya pelaku menggunakan Honda Vario, sebelum akhirnya berganti sepeda motor Honda Beat sesaat sebelum bertemu dengan Bandiman di Jalan Gayam.
Sementara, terkait dengan racun yang membunuh Naba, Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi S menambahkan racun tersebut adalah Kalium sianida (KCN).
KCN berbentuk padat yang ditaburkan pada bumbu sate dipesan melalui aplikasi online, pada 28 Maret 2021. Artinya, aksi percobaan pembunuhan ini telah dirancang cukup lama.
"Pesanannya di aplikasi tersebut Sodium Sianida. Tapi setelah dicek, ternyata Kalium Sianida," ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut, Burkhan mengungkapkan pelaku terancam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
"Selain itu juga disangkakan pasal 80 UU RI No 35/2014 tentang perlindungan anak," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bambang Sukmonohadi, Ayah Mertua Puan Maharani Meninggal Dunia
Advertisement

Siap-siap Gobyos! Ini Rekomendasi Warung Oseng Mercon di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sekda Jogja: Masjid Punya Kekuatan dalam Pemberdayakan Umat
- Jokowi Resmikan Jembatan Kretek 2 Bantul, JJLS Banten ke Banyuwangi Rampung Tahun Ini
- Putusan Kasasi Klitih Gedongkuning Dibocorkan, Keluarga Terdakwa Kaget Tak Terima
- Ditanya soal Tanah Tutupan Jepang Terdampak JJLS, Ini Jawaban Presiden
- DPC PDIP Kota Jogja Ajak Masyarakat Kobarkan Api Perjuangan Bung Karno
Advertisement
Advertisement