Advertisement
Polisi Cegat Angkutan Pembawa 78 Ekor Anjing di Penyekatan Kulonprogo, 10 di Antaranya Sudah Mati
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Dua orang pria ditangkap Satreskrim Polres Kulonprogo lantaran kedapatan membawa puluhan ekor anjing yang tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan pada Kamis (6/5/2021). Keduanya ditangkap di pos penyekatan mudik Lebaran di wilayah Kapanewon Temon, Kulonprogo.
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan dua pria ditangkap karena membawa sejumlah anjing yang berstatus ilegal saat berupaya untuk melewati pos penyekatan di Jalan raya Wates Purworejo, Temon, Kulonprogo pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 01.30 WIB dinihari.
Advertisement
BACA JUGA: Arsip UGM Gelar Pameran Virtual
"Kami mengamankan dua pria dengan identitas masing-masing Sugiatno, 49, warga Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Suradi, 48, warga Sragen, Jawa Tengah. Kedua pelaku menggunakan sebuah mobil pickup untuk membawa puluhan anjing tersebut," kata Jeffry pada Kamis (6/5/2021).
Penangkapan kedua pelaku berawal saat kendaraan pickup bernomor polisi AD-1779-MK yang ditumpangi oleh keduanya diberhentikan oleh petugas di pos penyekatan. Sugiatno yang mengendarai mobil tersebut diminta untuk keluar dari kendaraan.
Petugas menemukan puluhan anjing yang masih hidup maupun yang sudah tidak bernyawa. Total anjing yang ditemukan polisi sebanyak 78 ekor anjing. Sebanyak 10 diantaranya sudah mati.
"Pelaku membawa 78 ekor anjing dengan cara dimasukkan ke sebuah karung. Ada anjing yang sebagian diletakkan di bak mobil dan sebagian lagi digantung pada palang besi pada bak mobil yang dibuat khusus untuk itu ," kata Jeffry.
Kedua pelaku tidak dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, kedua pelaku menerangkan bahwa anjing-anjing tersebut diambil dari daerah Garut, Jawa Barat. Sejumlah anjing malang rencananya dibawa ke Surakarta untuk dijual dagingnya.
"Anjing tersebut dibeli dari daerah Garut, Jawa Barat dan dibawa menggunakan mobil melintas wilayah Kulonprogo dengan tujuan Surakarta. Anjing tersebut selanjutnya akan dijual lagi untuk dijadikan masakan yang dikonsumsi masyarakat, seperti tongseng daging anjing," terang Jeffry.
Lebih lanjut, kedua pelaku kini sudah berada di Mapolres Kulonprogo. Polisi juga telah menitipkan 68 ekor anjing di rumah penitipan hewan agar dilakukan perawatan selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung. Polisi telah Mengubur 10 ekor anjing yang sudah dinyatakan mati.
Pelaku terancam dikenakan sanksi pidana undang-undang nomor 18 tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 41 tahun 2016 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Kemudian, undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
"Adanya keterangan pelaku dan barang bukti terdapat kemungkinan besar pelanggaran hukum, walaupun perlu dilakukan penyelidikan lanjutan atau lebih intensif lagi," kata Jeffry.
Sementara itu, Angelina Pane, Manajer Program dan aktivis Animal Friends Jogja, mengatakan setiap makhluk yang bernyawa berhak mendapatkan kehidupan yang layak. Seperti halnya manusia, hewan yang diternakkan juga berhak untuk bebas bergerak dan hidup sejahtera. Hal ini juga sudah diatur dalam UU No 18/ 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Pasal 6 UU tersebut menyebutkan penetapan dan pengandangan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya; pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik- baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan," kata Angeline Pane.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jokowi Beberapa Kali Minta Maaf Jelang Akhir Jabatan, Istana: Presiden Menunjukkan Sikap Kerendahan Hati
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca di Jogja dan Sekitarnya Hari Ini, Kamis 3 Oktober 2024, Cerah Berawan
- Layanan SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Kamis 3 Oktober 2024, Tersedia di Balai Kalurahan Siraman
- Pilkada Bantul 2024: Bawaslu Ingatkan Paslon Taati Aturan Kampanye
- Layanan SIM Keliling Kulonprogo Hari Ini Ada di Kantor Kapanewon Nanggulan
- BMKG Ungkap Penyebab Cuaca di DIY Bikin Gerah, Masyarakat Diimbau Perbanyak Minum Air Putih
Advertisement
Advertisement