Advertisement

Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Ahli Waris Pejalan Kaki yang Tertabrak Sepeda Motor

Abdul Hamied Razak
Minggu, 16 Mei 2021 - 19:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Ahli Waris Pejalan Kaki yang Tertabrak Sepeda Motor Petugas Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhumah Margiasih di rumah duka Padukuhan Kragilan, Kalurahan Sinduadi, Mlati, Sleman, Minggu (16/5/2021) - Istimewa\\r\\n\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sleman memberikan santunan Rp50 juta kepada Cipto Diharjo alias Parijan, suami dari Almarhumah Margiasih yang mengalami kecelakaan di Jalan Magelang Tegalrejo, Kota Jogja, Sabtu (15/5/2021).

Petugas Jasa Raharja Kantor Pelayanan Sleman, Wahyu menjelaskan kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda motor dan pejalan kaki terjadi Sabtu sore. Pejalan kaki bernama Margiasih, warga Kragilan, Sinduadi, Mlati, Sleman meninggal dunia dalam kecelakaan itu. "Setelah mendapat infomasi kami langsung ke lapangan untuk jemput bola. Kami langsung menyerahkan santunan meskipun hari ini [Minggu, 16/5/2021] libur," kata Wahyu seusai memberikan santunan kepada keluarga korban, Minggu.

Saat memberikan santunan di rumah duka, kata Wahyu, petugas tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 demi keamanan bersama seperti mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak. "Upaya ini kami lakukan untuk memutus rantai persebaran Covid-19 tanpa menghilangkan rasa empati kepada ahli waris," tutur Wahyu.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang DIY, Agus Doto Pitono mengapresiasi respons cepat dan proaktif petugas Jasa Raharja Samsat Kota, Unit Pelayanan Cabang DIY dan KPJR Sleman sehingga santunan yang diberikan kepada ahli waris dilaksanakan kurang dari 24 jam. "Kami sampaikan terima kasih juga kepada Unit Pelayanan Kantor Cabang dan Unit Keuangan atas respons cepat dan proaktif sehingga proses penyerahan santunan dapat dilakukan secara cepat," kata Agus.

Dia menjelaskan, pejalan yang mengalami kecelakaan dengan kendaraan bermotor berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu lintas jalan. "Besaran santunan kematian yang diberikan Jasa Raharja kepada ahli waris korban sebesar Rp50 juta. Pembayaran dilakukan secara cashless ke rekening ahli waris," katanya.

Selama periode Lebaran H-7 hingga H+7 (6-16/5) Jasa Raharja membayarkan santunan meninggal dunia Rp800 juta. Di tengah pandemi saat ini, katanya, kehati-hatian tetap harus menjadi prioritas terutama bagi pengguna jalan khususnya pengendara kendaraan bermotor. Pasalnya kasus kecelakaan di Jalan terus terjadi termasuk paska lebaran. "Sudah ada beberapa kasus kecelakaan yang melibatkan sepeda tidak sedikit yang mengakibatkan korban jiwa. Ini harus menjadi perhatian bersama," katanya.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anggaran Pupuk Bersubsidi Sentuh Rp54 Triliun, Mentan: Awasi Distribusinya

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement