Advertisement
Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Ahli Waris Pejalan Kaki yang Tertabrak Sepeda Motor
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sleman memberikan santunan Rp50 juta kepada Cipto Diharjo alias Parijan, suami dari Almarhumah Margiasih yang mengalami kecelakaan di Jalan Magelang Tegalrejo, Kota Jogja, Sabtu (15/5/2021).
Petugas Jasa Raharja Kantor Pelayanan Sleman, Wahyu menjelaskan kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda motor dan pejalan kaki terjadi Sabtu sore. Pejalan kaki bernama Margiasih, warga Kragilan, Sinduadi, Mlati, Sleman meninggal dunia dalam kecelakaan itu. "Setelah mendapat infomasi kami langsung ke lapangan untuk jemput bola. Kami langsung menyerahkan santunan meskipun hari ini [Minggu, 16/5/2021] libur," kata Wahyu seusai memberikan santunan kepada keluarga korban, Minggu.
Saat memberikan santunan di rumah duka, kata Wahyu, petugas tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 demi keamanan bersama seperti mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak. "Upaya ini kami lakukan untuk memutus rantai persebaran Covid-19 tanpa menghilangkan rasa empati kepada ahli waris," tutur Wahyu.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang DIY, Agus Doto Pitono mengapresiasi respons cepat dan proaktif petugas Jasa Raharja Samsat Kota, Unit Pelayanan Cabang DIY dan KPJR Sleman sehingga santunan yang diberikan kepada ahli waris dilaksanakan kurang dari 24 jam. "Kami sampaikan terima kasih juga kepada Unit Pelayanan Kantor Cabang dan Unit Keuangan atas respons cepat dan proaktif sehingga proses penyerahan santunan dapat dilakukan secara cepat," kata Agus.
Dia menjelaskan, pejalan yang mengalami kecelakaan dengan kendaraan bermotor berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu lintas jalan. "Besaran santunan kematian yang diberikan Jasa Raharja kepada ahli waris korban sebesar Rp50 juta. Pembayaran dilakukan secara cashless ke rekening ahli waris," katanya.
Selama periode Lebaran H-7 hingga H+7 (6-16/5) Jasa Raharja membayarkan santunan meninggal dunia Rp800 juta. Di tengah pandemi saat ini, katanya, kehati-hatian tetap harus menjadi prioritas terutama bagi pengguna jalan khususnya pengendara kendaraan bermotor. Pasalnya kasus kecelakaan di Jalan terus terjadi termasuk paska lebaran. "Sudah ada beberapa kasus kecelakaan yang melibatkan sepeda tidak sedikit yang mengakibatkan korban jiwa. Ini harus menjadi perhatian bersama," katanya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Pemuda Ngawi Ditemukan Meninggal Mengambang di Sungai, Ada Luka di Kepala
- Naik 10%, Volume Kendaraan Diprediksi sampai 9 Juta di Solo saat Lebaran 2024
- Berbagi Kebahagiaan, Tuntas Subagyo Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Sukoharjo
- Kabar Gembira Persis Solo, Irfan Jauhari Merumput Lagi setelah Absen Semusim
Berita Pilihan
Advertisement
Anggaran Pupuk Bersubsidi Sentuh Rp54 Triliun, Mentan: Awasi Distribusinya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement