Seragam Baru Jukir Solo Dikritik, Wali Kota Singgung QRIS
Wali Kota Solo Respati Ardi tanggapi kritik lomba seragam jukir. Seragam baru akan dilengkapi QRIS untuk dorong parkir cashless.
Ribuan wisatawan memadati Pantai Parangtritis, Minggu (16/5/2021)-Antara
Harianjogja.com, JOGJA--Ribuan wisatawan di DIY tidak taat protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) Noviar Rahmad menyebutkan sebanyak 1.299 wisatawan di 37 destinasi wisata daerah ini melanggar protokol kesehatan selama masa libur Lebaran 2021.
"Untuk protokol kesehatan 5M, maka pemakaian masker di objek wisata paling banyak dilanggar selama libur Lebaran," kata Noviar saat dihubungi di Jogja, Senin (17/5/2021).
Menurut Noviar, berdasarkan data pengawasan pada 13-16 Mei 2021 sebagian besar pelanggaran protokol kesehatan (prokes) ditemukan di destinasi wisata pantai, khususnya sepanjang pantai Kabupaten Gunungkidul mulai Pantai Baron, Pantai Pok Tunggal, hingga Pantai Sepanjang.
Wisatawan yang ditemukan tidak menggunakan masker, diakui Noviar, bukan hanya warga lokal DIY. Sebagian di antaranya merupakan wisatawan luar daerah, khususnya berasal dari beberapa kabupaten tetangga di Provinsi Jawa Tengah.
BACA JUGA: Daftar CPNS 2021: Ini Daftar Formasi yang Dibutuhkan Pusat dan Daerah
Ia mengakui tidak ada ketentuan pengecekan surat bebas COVID-19 baik GeNose maupun swab antigen terhadap para pendatang yang memasuki objek wisata. Seluruh wisatawan hanya diminta mematuhi prokes 5M, mengingat sudah ada penyekatan di perbatasan.
"Meski tidak signifikan jumlahnya, memang beberapa wisatawan dari luar daerah. Terutama dari Jawa Tengah atau kabupaten-kabupaten tetangga," kata Noviar yang juga Koordinator Penegakan Hukum Satgas COVID-19 DIY ini.
Menurut dia, kebanyakan pelanggar beralasan merasa gerah atau pengap sehingga melepas masker saat berwisata.
Kendati demikian, petugas yang disiagakan di 37 objek wisata selama lebaran, dipastikan Noviar, telah menjatuhkan sanksi berdasarkan Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2021 dengan meminta kerja sosial dan menyita kartu identitas masing-masing pelanggar.
"Seperti di pantai, kami suruh mereka membersihkan sampah, setelah itu membuat surat pernyataan, baru KTP kami kembalikan," kata dia.
Ia juga meminta seluruh pengelola objek wisata atau kelompok sadar wisata (pokdarwis) di seluruh kabupaten mematuhi aturan pembatasan kapasitas pengunjung untuk meminimalkan potensi kerumunan.
Ia mengakui masih ada beberapa pengelola objek wisata di DIY yang tetap menerima pengunjung meski telah melebihi 30 persen dari kapasitas.
"Kami minta mereka tidak hanya mengedepankan faktor ekonomi. Masalah kesehatan juga harus diperhatikan," ujar Noviar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Wali Kota Solo Respati Ardi tanggapi kritik lomba seragam jukir. Seragam baru akan dilengkapi QRIS untuk dorong parkir cashless.
Radar GCI buatan PT Len Industri resmi dioperasikan untuk memperkuat pengawasan udara Indonesia dan sistem pertahanan nasional.
Jadwal SIM keliling Gunungkidul 19 Mei 2026 di Wiladeg Karangmojo dan titik layanan lain untuk perpanjangan SIM A dan C.
Cuaca Jogja hari ini diprakirakan hujan ringan di Sleman dan Kota Jogja, sedangkan Bantul dan Gunungkidul berpotensi udara kabur.
KPK memeriksa pejabat Bea Cukai dan pengusaha terkait dugaan aliran uang korupsi serta pengembangan kasus suap impor barang di Kemenkeu.
SIM keliling Sleman 19 Mei 2026 hadir di Mitra 10, termasuk layanan malam di Sleman City Hall untuk perpanjangan SIM A dan C.