Tok, DPR Resmi Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria
DPR resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Ribuan wisatawan memadati Pantai Parangtritis, Minggu (16/5/2021)-Antara
Harianjogja.com, JOGJA--Ribuan wisatawan di DIY tidak taat protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) Noviar Rahmad menyebutkan sebanyak 1.299 wisatawan di 37 destinasi wisata daerah ini melanggar protokol kesehatan selama masa libur Lebaran 2021.
"Untuk protokol kesehatan 5M, maka pemakaian masker di objek wisata paling banyak dilanggar selama libur Lebaran," kata Noviar saat dihubungi di Jogja, Senin (17/5/2021).
Menurut Noviar, berdasarkan data pengawasan pada 13-16 Mei 2021 sebagian besar pelanggaran protokol kesehatan (prokes) ditemukan di destinasi wisata pantai, khususnya sepanjang pantai Kabupaten Gunungkidul mulai Pantai Baron, Pantai Pok Tunggal, hingga Pantai Sepanjang.
Wisatawan yang ditemukan tidak menggunakan masker, diakui Noviar, bukan hanya warga lokal DIY. Sebagian di antaranya merupakan wisatawan luar daerah, khususnya berasal dari beberapa kabupaten tetangga di Provinsi Jawa Tengah.
BACA JUGA: Daftar CPNS 2021: Ini Daftar Formasi yang Dibutuhkan Pusat dan Daerah
Ia mengakui tidak ada ketentuan pengecekan surat bebas COVID-19 baik GeNose maupun swab antigen terhadap para pendatang yang memasuki objek wisata. Seluruh wisatawan hanya diminta mematuhi prokes 5M, mengingat sudah ada penyekatan di perbatasan.
"Meski tidak signifikan jumlahnya, memang beberapa wisatawan dari luar daerah. Terutama dari Jawa Tengah atau kabupaten-kabupaten tetangga," kata Noviar yang juga Koordinator Penegakan Hukum Satgas COVID-19 DIY ini.
Menurut dia, kebanyakan pelanggar beralasan merasa gerah atau pengap sehingga melepas masker saat berwisata.
Kendati demikian, petugas yang disiagakan di 37 objek wisata selama lebaran, dipastikan Noviar, telah menjatuhkan sanksi berdasarkan Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2021 dengan meminta kerja sosial dan menyita kartu identitas masing-masing pelanggar.
"Seperti di pantai, kami suruh mereka membersihkan sampah, setelah itu membuat surat pernyataan, baru KTP kami kembalikan," kata dia.
Ia juga meminta seluruh pengelola objek wisata atau kelompok sadar wisata (pokdarwis) di seluruh kabupaten mematuhi aturan pembatasan kapasitas pengunjung untuk meminimalkan potensi kerumunan.
Ia mengakui masih ada beberapa pengelola objek wisata di DIY yang tetap menerima pengunjung meski telah melebihi 30 persen dari kapasitas.
"Kami minta mereka tidak hanya mengedepankan faktor ekonomi. Masalah kesehatan juga harus diperhatikan," ujar Noviar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DPR resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 26 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Subsidi BBM dan LPG 3 kg 2027 turun Rp11,4 triliun. DPR menyoroti data penerima subsidi dan tingginya exclusion error pemerintah.
Wapres Gibran meminta pendataan warga terdampak banjir bandang Solok dipercepat untuk penanganan dan penataan permukiman.
Pertumbuhan anak perempuan yang lambat perlu dipantau. Kenali faktor penyebab perawakan pendek dan risiko gangguan kromosom.
Bank BPD DIY menyalurkan CSR di Kulonprogo, mulai dari bedah 15 RTLH, beasiswa, fasilitas publik hingga bantuan motor sampah.