Kemenhut Pastikan Penanganan Kebakaran TNBTS Berjalan Terpadu
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JOGJA-Gubernur DIY Sri Sultan HB X meminta kepada semua dukuh atau kepala Rukun Kampung (RK), ketua Rukun Wilayah (RW), dan ketua Rukun Tetangga (RT) untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk pengendalian penyebaran virus corona. Dana operasional Satgas tersebut bisa menggunakan dana swadaya masyarakat dengan semangat gotong royong dan jaga warga (dana jimpitan atau sumber lain yang sah).
Permintaan Sultan tersebut tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443/13429 tentang Optimalisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Tingkat Pedukuhan atau Rukun Kampung, Rukun Warga, dan Rukun Tetangga.
Dalam SE yang ditandatangani pada 30 Juni 2021 tersebut berisi beberapa poin di antaranya dukuh, RK, RW, dan RT ikut melakukan pencegahan terjadinya penularan Covid-19, melakukan penangnanan terhadap yang terkonfirmasi positif, melakukan pembinaan dalam mentaati protokol kesehatan, dan pendukung dalam pengumpulan data Covid-19.
BACA JUGA: BPOM Keluarkan Izin Darurat Vaksin Moderna Buatan AS
“Masing-masing Satuan Tugas agar mengoptimalkan keterlibatan Satlinmas, kelompok Jaga warga, Babinsa dan Babinkamtibmas yang dikoordinasikan oleh dukuh ketua Rukun Kampung, ketua Rukun Warga dan ketua Rukun Tetangga,” kata Sultan dalam bunyi SE tersebut.
“Pembiayaan operasional Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di pedukuhan, rukun kampung, rukun warga dan rukun tetangga agar menggunakan swadaya masyarakat dengan semangat gotong-royong dan jaga warga (dana jimpitan dan sumber lain yang sah),” kata Sultan.
Masih dalam SE tersebut, hasil pembentukan dan pelaksanaan tugas oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat pedukuhan, rukun kampung, rukun warga, dan rukun tetangga agar dilaporkan kepada Satgas tingkat kalurahan atau kelurahan dan secara berjenjang disampaikan kepada Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten/kota di DIY.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY seklaigus Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 DIY, Noviar Rahmad membenarkan adanya SE Gubernur DIY tersebut, “Iya resmi tujuannya agar Satgas di tingkat RT, RW dan dukuh dibentuk semua,” kata Noviar.
Menurut Noviar untuk biaya gotong royong dalam penanganan Covid-19 tingkat pedukuhan, RW, dan RT selama ini memang sudah dilakukan. “Penekanan dari SE itu adalah supaya satgas-satgas di tingkat RT supaya dibentuk,” ujar Noviar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
Prakiraan cuaca DIY Sabtu 12 September 2026, Kulon Progo berpotensi kabut, sementara Bantul dan Kota Jogja diprediksi udara kabur.
Sejumlah pelaku usaha di Kulonprogo mengikuti pelatihan pengolahan daging unggas yang digelar Balai Latihan Kerja dan Pengembangan Produktivitas (BLKPP)
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Sabtu 12 September 2026 beroperasi di Baturetno Bantul, lengkap dengan syarat perpanjangan serta biayanya.
Jadwal layanan SIM Polresta Sleman Sabtu 12 September 2026 hadir di SCH dan Satpas, lengkap dengan perincian syarat perpanjangan serta biaya resmi.
Gempa M5,9 mengguncang Kepulauan Seribu Sabtu dini hari. BMKG memastikan tak berpotensi tsunami dan mengimbau waspada gempa susulan.