Advertisement
Sultan: Biaya Penanganan Covid-19 Tingkat RT Bisa Pakai Dana Jimpitan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Gubernur DIY Sri Sultan HB X meminta kepada semua dukuh atau kepala Rukun Kampung (RK), ketua Rukun Wilayah (RW), dan ketua Rukun Tetangga (RT) untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk pengendalian penyebaran virus corona. Dana operasional Satgas tersebut bisa menggunakan dana swadaya masyarakat dengan semangat gotong royong dan jaga warga (dana jimpitan atau sumber lain yang sah).
Permintaan Sultan tersebut tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443/13429 tentang Optimalisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Tingkat Pedukuhan atau Rukun Kampung, Rukun Warga, dan Rukun Tetangga.
Advertisement
Dalam SE yang ditandatangani pada 30 Juni 2021 tersebut berisi beberapa poin di antaranya dukuh, RK, RW, dan RT ikut melakukan pencegahan terjadinya penularan Covid-19, melakukan penangnanan terhadap yang terkonfirmasi positif, melakukan pembinaan dalam mentaati protokol kesehatan, dan pendukung dalam pengumpulan data Covid-19.
BACA JUGA: BPOM Keluarkan Izin Darurat Vaksin Moderna Buatan AS
“Masing-masing Satuan Tugas agar mengoptimalkan keterlibatan Satlinmas, kelompok Jaga warga, Babinsa dan Babinkamtibmas yang dikoordinasikan oleh dukuh ketua Rukun Kampung, ketua Rukun Warga dan ketua Rukun Tetangga,” kata Sultan dalam bunyi SE tersebut.
“Pembiayaan operasional Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di pedukuhan, rukun kampung, rukun warga dan rukun tetangga agar menggunakan swadaya masyarakat dengan semangat gotong-royong dan jaga warga (dana jimpitan dan sumber lain yang sah),” kata Sultan.
Masih dalam SE tersebut, hasil pembentukan dan pelaksanaan tugas oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat pedukuhan, rukun kampung, rukun warga, dan rukun tetangga agar dilaporkan kepada Satgas tingkat kalurahan atau kelurahan dan secara berjenjang disampaikan kepada Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten/kota di DIY.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY seklaigus Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 DIY, Noviar Rahmad membenarkan adanya SE Gubernur DIY tersebut, “Iya resmi tujuannya agar Satgas di tingkat RT, RW dan dukuh dibentuk semua,” kata Noviar.
Menurut Noviar untuk biaya gotong royong dalam penanganan Covid-19 tingkat pedukuhan, RW, dan RT selama ini memang sudah dilakukan. “Penekanan dari SE itu adalah supaya satgas-satgas di tingkat RT supaya dibentuk,” ujar Noviar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Banjir dan Tembok Ambrol Diterjang Banjir, Penjaga Sekolah SD Bogem II di Sleman Diungsikan
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Lempuyangan
- Jangan Sampai Telat, Jadwal SIM Ditlantas Polda DIY Selama Mei 2025
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Kutoarjo
Advertisement