Advertisement
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Spesialis Area Persawahan
Advertisement
Harianjogja.com, KALASAN-Seorang pria diringkus polisi setelah melancarkan tindak kejahatan pencurian sepeda motor di wilayah Kalasan. Pelaku, R, pria 38 tahun warga Ngemplak, beraksi bersama seorang rekannya yang merupakan otak pencurian, yang saat ini masih diburu polisi.
Panit Reskrim Polsek Kalasan, Iptu Sri Pujo, menjelaskan R berperan sebagai eksekutor pencurian. Sementara rekannya, RC yang merupakan otak pencurian, berhasil melarikan diri sebelum ditangkap dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang Polsek Kalasan.
Advertisement
Kedua pelaku diketahui merupakan spesialis pencurian sepeda motor di area persawahan. Dari penangkapan R, petugas mengamankan tiga sepeda motor hasil curian. “Barang bukti kami dapatkan di rumah tersangka R. Motor-motor itu rencananya akan dijual melalui media sosial facebook,” ujarnya, Jumat (2/7/2021).
Diceritakan aksi pencurian diawali dengan tersangka RC mencari sasaran sepeda motor di persawahan. Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, RC kemudian menghubungi R untuk mengambilnya. Kedua pelaku mendatangi lokasi kejadian dengan naik sepeda motor.
Setelah di lokasi, R mengeksekusi pencurian motor korban. R beraksi dengan kunci palsu yang telah disiapkan. Setelah motor berhasil diambil, R membawanya pulang ke rumah untuk selanjutnya dijual di media sosial.
Penangkapan R dilakukan setelah polisi menerima laporan polisi dari korban, yakni Yohanes Sumadi, pria 58 tahun warga Kalasan. Dalam pelaporannya, korban kehilangan sepeda motor di bulak persawahan Somodaran, Purwomartani, Selasa (29/6/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi berhasil menangkap R di hari yang sama dengan pelaporan, di tempat kerjanya, di wilayah Ngemplak. “Saat ditangkap, tersangka tidak mengakui perbuatannya, tapi setelah ditunjukkan buktinya tersangka tak berkutik,” ungkapnya.
Motor hasil curian rencananya akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Menurutnya, kedua pelaku merupakan spesialis sepeda motor di area persawahan, dimana motor dalam posisi ditinggal oleh pemiliknya ke sawah. Atas perbuatannya, R terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
TWC Targetkan Wisatawan Candi Borobudur & Prambanan Naik 37% Saat Libur Lebaran
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement