Advertisement

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Spesialis Area Persawahan

Lugas Subarkah
Jum'at, 02 Juli 2021 - 11:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Spesialis Area Persawahan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KALASAN-Seorang pria diringkus polisi setelah melancarkan tindak kejahatan pencurian sepeda motor di wilayah Kalasan. Pelaku, R, pria 38 tahun warga Ngemplak, beraksi bersama seorang rekannya yang merupakan otak pencurian, yang saat ini masih diburu polisi.

Panit Reskrim Polsek Kalasan, Iptu Sri Pujo, menjelaskan R berperan sebagai eksekutor pencurian. Sementara rekannya, RC yang merupakan otak pencurian, berhasil melarikan diri sebelum ditangkap dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang Polsek Kalasan.

Advertisement

Kedua pelaku diketahui merupakan spesialis pencurian sepeda motor di area persawahan. Dari penangkapan R, petugas mengamankan tiga sepeda motor hasil curian. “Barang bukti kami dapatkan di rumah tersangka R. Motor-motor itu rencananya akan dijual melalui media sosial facebook,” ujarnya, Jumat (2/7/2021).

Diceritakan aksi pencurian diawali dengan tersangka RC mencari sasaran sepeda motor di persawahan. Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, RC kemudian menghubungi R untuk mengambilnya. Kedua pelaku mendatangi lokasi kejadian dengan naik sepeda motor.

Setelah di lokasi, R mengeksekusi pencurian motor korban. R beraksi dengan kunci palsu yang telah disiapkan. Setelah motor berhasil diambil, R membawanya pulang ke rumah untuk selanjutnya dijual di media sosial.

Penangkapan R dilakukan setelah polisi menerima laporan polisi dari korban, yakni Yohanes Sumadi, pria 58 tahun warga Kalasan. Dalam pelaporannya, korban kehilangan sepeda motor di bulak persawahan Somodaran, Purwomartani, Selasa (29/6/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi berhasil menangkap R di hari yang sama dengan pelaporan, di tempat kerjanya, di wilayah Ngemplak. “Saat ditangkap, tersangka tidak mengakui perbuatannya, tapi setelah ditunjukkan buktinya tersangka tak berkutik,” ungkapnya.

Motor hasil curian rencananya akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Menurutnya, kedua pelaku merupakan spesialis sepeda motor di area persawahan, dimana motor dalam posisi ditinggal oleh pemiliknya ke sawah. Atas perbuatannya, R terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Gedung DPR di IKN Dimulai Tahun Depan

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement