Advertisement
Pedagang Luberan Pasar Legi Wirobrajan Dilarang Berjualan
Advertisement
Harianjogja.com, WIROBRAJAN - Para pedagang luberan Pasar Legi Wirobrajan, Kota Jogja dilarang berjualan sejak Jumat (9/7/2021). Saat ini sudah tidak terlihat melakukan aktivitas di pasar ini. Para pedagang luberan menaati larangan berjualan di badan jalan untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Mantri Pamong Praja Kemantren Wirobrajan, Kota Jogja Sarwanto, menjelaskan bahwa selama masa penerapan PPKM Darurat semua pedagang liar atau luberan dari pasar Legi Wirobrajan dilarang melakukan aktivitas jual beli di sepanjang jalan Madubronto.
Advertisement
Kemantren Wirobrajan telah melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada para pedagang luberan, serta pemasangan banner larangan, sehingga pada waktu pelaksanaan larangan semua pedagang mematuhinya.
“Kami sudah melakukan sosialisasi, pendekatan kepada pedagang yang berjualan di badan jalan di Jalan Madubronto Patangpuluhan ini. Setelah kita eksekusi berjalan dengan aman lancar dan para pedagang yang luber bisa mematuhi peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Jogja,” ujarnya.
Ia berharap larangan berjualan khususnya pada masa pemberlakuan PPKM Darurat ini dapat mengurangi tingkat kerumuman dan memperlancar arus lalu lintas di jalan Madubronto.
“Harapannya dengan aturan ini, selama PPKM Darurat ini, tingkat kerumuman yang terjadi di Pasar Legi Wirobrajan ini akan semakin berkurang. Arus lalu lintas di Jalan Madubronto juga semakin lancar dan tertib. Dengan demikian harapannya tingkat penularan dan resiko penularan Covid-19 semakin bisa ditekan,” katanya.
Menurutnya, warga masyarakat khususnya warga RW 02 dan 03 Patangpuluhan sangat mendukung pelarangan berjualan di sepanjang Jalan Madubronto. Masyarakat berharap pelarangan ini tidak hanya pada masa PPKM Darurat saja tetapi berlaku selamanya. Dengan demikian akses keluar masuk dan arus lalu lintas sekitarnya akan lancar dan warga merasa nyaman.
“Harapan masyarakat ini yang perlu kita tangkap. Ini harapan warga baik di RW 02 dan RW 03 agar penertiban ini seterusnya,” terangnya.
Dalam operasi penertiban ini Kemantren Wirobrajan melibatkan beberapa instansi terkait seperti Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polsek, Koramil, Linmas, Tokoh masyarakat dan unsur lain.
Sarwanto dan jajarannya akan melakukan evaluasi keefektifan larangan di masa PPKM Darurat dan usulan warga untuk memberlakukan larangan berjualan secara permanen di sepanjang jalan Madubronto.
Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan warga dan pengurus RW dan semua elemen yang ada di Rukun warga 02 dan 03 Patangpuluhan Wirobrajan untuk merealisasikan keinginan warga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rumah Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis Digeledah Kejagung, Sejumlah Kendaraan Mewah Disita
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
- Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024
Advertisement
Advertisement