Advertisement
8 Salon & Spa di DIY Ditindak karena Melanggar PPKM Darurat

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satgas Aman Nusa II bersama petugas gabungan menindak sejumlah salon dan spa yang melanggar aturan operasional di masa PPKM Darurat.
Penindakan yang dilakukan pada Minggu (11/7/2021) lalu itu menjaring sedikitnya delapan tempat hiburan yang tersebar di wilayah Kota Jogja, Sleman dan juga Bantul.
Advertisement
BACA JUGA: Pasien Isoman Covid-19 di DIY Dijatah Obat Gratis, Begini Cara Mendapatkannya
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, mengatakan petugas memeriksa delapan tempat hiburan berupa salon dan spa itu.
Sebanyak tiga tempat usaha bersedia kooperatif dan menutup operasional layanan. Sementara lima lainnya tidak mengindahkan imbauan petugas hingga akhirnya ditutup dan disegel.
"Mereka diduga melanggar Ingub DIY No. 17 tahun 2021. Tempat usaha yang melanggar telah kami segel dengan garing polisi dan papan keterangan," ucapnya Selasa (13/7/2021).
Yulianto menjelaskan pemerintah telah berupaya menyeimbangkan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. "Sanksi tegas akan diberikan bagi pelaku usaha yang melanggar," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Belum Ada Koperasi Desa Merah Putih di Gunungkidul Ajukan Pinjaman ke Bank
- Perolehan Medali di PORDA DIY Tak Terkejar, Sleman Kunci Juara Umum
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 18 September 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Kamis 18 September 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 17 September 2025
Advertisement
Advertisement