Advertisement
8 Salon & Spa di DIY Ditindak karena Melanggar PPKM Darurat
Petugas gabungan menindak sejumlah tempat hiburan berupa salon dan spa yang masih beroperasi di masa PPKM Darurat, Minggu (11/7/2021). - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satgas Aman Nusa II bersama petugas gabungan menindak sejumlah salon dan spa yang melanggar aturan operasional di masa PPKM Darurat.
Penindakan yang dilakukan pada Minggu (11/7/2021) lalu itu menjaring sedikitnya delapan tempat hiburan yang tersebar di wilayah Kota Jogja, Sleman dan juga Bantul.
Advertisement
BACA JUGA: Pasien Isoman Covid-19 di DIY Dijatah Obat Gratis, Begini Cara Mendapatkannya
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, mengatakan petugas memeriksa delapan tempat hiburan berupa salon dan spa itu.
Sebanyak tiga tempat usaha bersedia kooperatif dan menutup operasional layanan. Sementara lima lainnya tidak mengindahkan imbauan petugas hingga akhirnya ditutup dan disegel.
"Mereka diduga melanggar Ingub DIY No. 17 tahun 2021. Tempat usaha yang melanggar telah kami segel dengan garing polisi dan papan keterangan," ucapnya Selasa (13/7/2021).
Yulianto menjelaskan pemerintah telah berupaya menyeimbangkan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. "Sanksi tegas akan diberikan bagi pelaku usaha yang melanggar," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



