Advertisement
Ribuan Pekerja Kena Dampak Covid-19
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sedikitnya 7.778 pekerja di Kota Jogja mengalami dampak pandemi Covid-19 yang telah berlangsung lebih dari satu tahun terakhir.
Dari jumlah itu, ada 41 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dan 275 pekerja menjadi korban pada 2020. Sementara pada 2021 ada penambahan jumlah 25 pekerja yang di PHK sehingga total menjadi 300 pekerja di PHK selama pandemi berlangsung.
Advertisement
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Jogja Rihari Wulandari mengatakan kondisi seperti ini hendaknya dimanfaatkan semua pihak untuk saling bersolidaritas.
Bahu-membahu antarsesama membuat beban pandemi yang dialami akan kian ringan jika dibantu dengan sesama. Rihari mencontohkan pada pengusaha perhotelan yang memiliki restoran, mereka bisa berkreasi dengan menjual makanan hotel dengan berbagai pihak.
Dinas pun kerap membantu dalam mempromosikan serta memesan makanan yang dimiliki hotel. Cara ini sedikit banyak cukup membantu di tengah kondisi usaha yang seret. “Bagi pekerja yang dirumahkan dibantu kalau ada produk-produk yang ingin mereka jual,” katanya dalam diskusi kelompok terarah Membangun Solidaritas di Tengah Pandemi Covid-19 yang digelar Harian Jogja, Jumat (16/7/2021).
Perusahaan dan pekerja mesti mengoptimalkan komunikasi di saat-saat sulit seperti sekarang. Pihaknya juga mendorong perusahaan untuk membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit. Lembaga itu tidak hanya bertugas untuk menyelesaikan perselisihan saja tetapi demi menyejahterakan pekerja.
Sekjen DPD Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DIY Irsyad Ade Irawan mengungkapkan kondisi pekerja di masa sekarang ini sangat mengkhawatirkan karena ketidakmampuan pemerintah dalam menangani pandemi baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.
Dia mencontohkan berbagai kebijakan yang digulirkan oleh pemerintah semisal PPKM, PPKM Mikro, maupun PPKM Darurat yang tak juga bisa mengurangi penyebaran Covid-19. Kemudian dari sisi ekonomi, pekerja yang dirumahkan juga terkendala akibat tidak dibayar.
Ini menjadi skema yang salah karena pekerja yang tidak bekerja bukan karena keinginannya sendiri. Karena itu, pemenuhan kebutuhan pokok dan juga keperluan lain sulit untuk dipenuhi. “Kondisi ini juga diperberat dengan disahkannya UU Cipta Kerja. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dan YIA Xprerss, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
- Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA
Advertisement
Advertisement