Advertisement
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja Bertambah 3 Orang

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kredit fiktif di Bank Jogja. Ketiga tersangka itu yakni masing-masing berinisial AW (kepala kantor cabang Gedongkuning), EK (kasi kredit) dan LB (bagian marketing).
Sehingga total tersangka dari kasus yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp27 miliar lebih ini adalah lima orang, setelah sebelumnya Kejati DIY menetapkan KV (mantan kepala cabang Transvision Jogja) dan FE (mantan manager keuangan Transvision cabang Jogja) sebagai tersangka.
Advertisement
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Sarwo Edi mengatakan, dari ke lima tersangka itu dua orang merupakan pihak eksternal dan tiga lainnya merupakan karyawan internal Bank Jogja. Ketiga tersangka internal tersebut mempunyai hubungan langsung dengan proses pencairan kredit fiktif itu.
Adapun kelima tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda. Dalam penanganan perkara ini, penyidik membagi berkas pemeriksaan menjadi enam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khusus tersangka KV dikenakan pula tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA: Luhut Sebut Efektivitas PPKM Tergantung Penyaluran Bansos
"Untuk kalangan internal baru 13 Juli ditetapkan tersangka dan teman-teman masih melihat bahwa mereka tidak akan melarikan diri dan hampir semua BB disita mungkin saat ini belum untuk dilakukan penahanan, tapi perkembangan selanjutnya kita tidak tahu karena berkembang ini baru ditetapkan tersangka, tim penyidik masih memeriksa kembali saksi yang ada," katanya, Jumat (23/7/2021).
Dugaan korupsi yang terjadi di PD BPR Bank Jogja berawal dari penandatanganan MoU antara Bank Jogja dengan pimpinan cabang PT Transvision Jogjak yang tertuang dalam perjanjian kerja sama tanggal 15 Agustus 2019.
Dari nota kesepahaman itu diberikan kredit pegawai kepada 168 pegawai PT Transvision. Besaran pinjaman yang diberikan bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per debitur. Pembayarannya disepakati dengan sistem potong gaji.
Namun di tahun 2020, dalam perkembangannya dari hasil penyidikan oleh penyidik Kejati DIY, ditemukan adanya penyelewengan dengan modus pengajuan kredit sebanyak 162 debitur atau bukan karyawan PT Transvision. Sehingga terjadi kredit macet yang mengakibatkan adanya potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp27 miliar lebih.
Asisten Intelijen Kejati DIY, Ardiansyah mengungkapkan, perkara modus kredit fiktif karyawan pada Bank Jogja ini menjadi salah satu capaian kinerja bidang pidana khusus pada bulan Januari-Juli 2021 dari total enam bidang yang ada.
Capaian kinerja untuk bidang ini, di antaranya, 13 perkara penyidikan, 13 penyidikan, enam penuntutan, inkrah atau yang sudah berkekuatan hukum ada delapan perkara. Serta penyelamatan kerugian keuangan negara Rp18 miliar yang masih dalam proses lelang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

PSI Gelar Kopdarnas Malam Ini, Bahas Usulan Kaesang Jadi Ketum
Advertisement

Hidden Gem di Utara Jogja, Tempat Nongkrong dengan Vibes Bali Pernah Didatangi Artis
Advertisement
Berita Populer
- HUT Ke-78 TNI, 3 Matra Beri Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Jogja
- Target Menangkan Pemilu 2024, DPC PDI Perjuangan Kota Jogja Gelar Rapat Kerja Cabang
- Organisasi Pemuda Bangun Rumah untuk Warga Miskin di DIY
- Prakiraan Cuaca 25 September 2023, Siang-Malam Langit DIY Cerah Berawan
- Cara Memesan Tiket KA Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement