Polisi Gerebek Kos di Banguntapan, Sita 87,83 Gram Sabu Siap Edar
Polres Bantul mengungkap peredaran sabu di Banguntapan dan menyita 87,83 gram sabu dari seorang pria yang diduga pengedar
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JOGJA--Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kredit fiktif di Bank Jogja. Ketiga tersangka itu yakni masing-masing berinisial AW (kepala kantor cabang Gedongkuning), EK (kasi kredit) dan LB (bagian marketing).
Sehingga total tersangka dari kasus yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp27 miliar lebih ini adalah lima orang, setelah sebelumnya Kejati DIY menetapkan KV (mantan kepala cabang Transvision Jogja) dan FE (mantan manager keuangan Transvision cabang Jogja) sebagai tersangka.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Sarwo Edi mengatakan, dari ke lima tersangka itu dua orang merupakan pihak eksternal dan tiga lainnya merupakan karyawan internal Bank Jogja. Ketiga tersangka internal tersebut mempunyai hubungan langsung dengan proses pencairan kredit fiktif itu.
Adapun kelima tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda. Dalam penanganan perkara ini, penyidik membagi berkas pemeriksaan menjadi enam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khusus tersangka KV dikenakan pula tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA: Luhut Sebut Efektivitas PPKM Tergantung Penyaluran Bansos
"Untuk kalangan internal baru 13 Juli ditetapkan tersangka dan teman-teman masih melihat bahwa mereka tidak akan melarikan diri dan hampir semua BB disita mungkin saat ini belum untuk dilakukan penahanan, tapi perkembangan selanjutnya kita tidak tahu karena berkembang ini baru ditetapkan tersangka, tim penyidik masih memeriksa kembali saksi yang ada," katanya, Jumat (23/7/2021).
Dugaan korupsi yang terjadi di PD BPR Bank Jogja berawal dari penandatanganan MoU antara Bank Jogja dengan pimpinan cabang PT Transvision Jogjak yang tertuang dalam perjanjian kerja sama tanggal 15 Agustus 2019.
Dari nota kesepahaman itu diberikan kredit pegawai kepada 168 pegawai PT Transvision. Besaran pinjaman yang diberikan bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per debitur. Pembayarannya disepakati dengan sistem potong gaji.
Namun di tahun 2020, dalam perkembangannya dari hasil penyidikan oleh penyidik Kejati DIY, ditemukan adanya penyelewengan dengan modus pengajuan kredit sebanyak 162 debitur atau bukan karyawan PT Transvision. Sehingga terjadi kredit macet yang mengakibatkan adanya potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp27 miliar lebih.
Asisten Intelijen Kejati DIY, Ardiansyah mengungkapkan, perkara modus kredit fiktif karyawan pada Bank Jogja ini menjadi salah satu capaian kinerja bidang pidana khusus pada bulan Januari-Juli 2021 dari total enam bidang yang ada.
Capaian kinerja untuk bidang ini, di antaranya, 13 perkara penyidikan, 13 penyidikan, enam penuntutan, inkrah atau yang sudah berkekuatan hukum ada delapan perkara. Serta penyelamatan kerugian keuangan negara Rp18 miliar yang masih dalam proses lelang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Bantul mengungkap peredaran sabu di Banguntapan dan menyita 87,83 gram sabu dari seorang pria yang diduga pengedar
Belanda merebut puncak Grup F Piala Dunia 2026 usai menghajar Swedia. Jepang menempel ketat, sementara laga terakhir jadi penentu tiket 16 besar.
Perbaikan jalan rusak di kawasan industri Semin kembali dilanjutkan setelah dua tahun terhenti. Pemkab Gunungkidul menyiapkan anggaran Rp1 miliar.
Ali Faathir Rayhan dan Devin Artha Wahyudi finis runner-up Macau Open 2026 setelah kalah dari wakil Korea Selatan dalam final tiga gim.
Pemadaman listrik bergilir mengganggu aktivitas warga. Berikut lima gadget yang membantu tetap produktif saat listrik padam.
Daftar mobil paling andal 2026 dirilis. Lexus kembali memimpin, sementara Volkswagen mencatat tingkat kerusakan tertinggi.