Advertisement

Cek Data Covid-19 di Bantul Terbaru

Newswire
Senin, 26 Juli 2021 - 22:27 WIB
Bhekti Suryani
Cek Data Covid-19 di Bantul Terbaru Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Kasus konfirmasi COVID-19 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam sehari terakhir bertambah 533 orang sehingga total kasus hingga Senin (26/7/2021) menjadi 38.400 orang.

Berdasarkan data Satgas Penanggulangan COVID-19 Bantul, Senin, tambahan kasus baru itu terbanyak dari Kecamatan Sewon 145 orang, disusul Jetis 74 orang, Banguntapan 42 orang, Kasihan 37 orang, Pleret 36 orang, dan Bambanglipuro 34 orang, serta Imogiri 31 orang.

Advertisement

Selanjutnya dari Sedayu 30 orang, Pundong 28 orang, Srandakan 25 orang, Bantul 19 orang, kemudian Pajangan 16 orang, sisanya dari Pandak delapan orang, Sanden empat orang, Kretek dua orang, dan Dlingo satu orang, serta Piyungan satu orang.

Meski demikian dalam periode yang sama terdapat pasien pulih dari COVID-19 berjumlah 309 orang, sehingga total angka kesembuhan di Bantul secara akumulatif berjumlah 24.988 orang.

Kasus konfirmasi COVID-19 yang meninggal dunia pada hari ini tercatat 14 orang, sehingga total kasus kematian di Bantul menjadi 890 orang.

BACA JUGA: Viral Pengusaha Asal Aceh Sumbang Rp2 Triliun untuk Tangani Covid-19, Seperti Ini Sosoknya

Dengan perkembangan kasus harian tersebut maka data kasus aktif COVID-19 atau pasien domisili Bantul yang masih menjalani karantina di rumah sakit maupun isolasi mandiri sampai Senin ini 12.522 orang.

Guna mengendalikan penularan COVID-19 di Bantul, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Empat, yang berlaku sejak 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Bupati Muslih mengatakan Satpol PP selaku Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas COVID-19 Kabupaten bekerja sama dengan aparat TNI/Polri agar melakukan pengawasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan atau melanggar protokol kesehatan.

"Satpol PP berwenang melakukan penegakan berupa teguran kepada penyelenggara, menghentikan, membubarkan, atau menutup kegiatan masyarakat, atau bentuk penegakan hukum lainnya selama PPKM level 4 berdasarkan peraturan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Perpanjang Kenaikan HET Beras Premium untuk Jaga Stok di Pasaran

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement