Kasus DBD Terbanyak di Gunungkidul Ada di Ponjong, Capai 64 Kasus
Kasus DBD Gunungkidul mencapai 216 hingga September 2026. Ponjong menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni 64 kasus.
ilustrasi./Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemkab Gunungkidul bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama melaksanakn isbat nikah bagi pasangan yang hidup bersama tapi belum memiliki akta pernikahan. Tahun ini direncanakana ada 70 pasangan yang akan dinikahkan agar memiliki legalitas sebagai pasangan suami istri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidul, Markus Tri Munarja mengatakan, masih banyak warga yang menjadi pasangan suami istri, namun belum memiliki bukti akta pernikahan. Oleh karenanya, upaya memberikan legalitas pernikahan tersebut terus dilakukan melaui sidang isbat. “Tujuannya agar pernikahan tersebut mendapatkan pengakuan dari Negara lewat penerbitan akta pernikahan,” katanya, Senin (2/8/2021).
Menurut dia, isbat nikah terselenggara berkat kerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama. Pelaksanaan ini sudah berlangsung sejak lama. Sebagai contoh di 2015 ada 188 pasangan yang ikut isbat. Sedangkan di 2019 ada 78 pasangan dan tahun lalu ada 50 pasangan yang mengikuti isbat nikah.
“Tahun ini ada 70 pasangan yang akan menjalani isbat nikah,” katanya.
Markus menambahkan, program isbat nikah masih sebatas stimulan karena belum bisa menyasar ke seluruh pasangan. Diharapkan dengan adanya program ini, kesadaran masyarakat tentang pernikahan secara resmi dapat ditingkatkan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Gunungkidul, Saban Nuroni mengatakan, ia mendukung penuh program isbat nikah yang digalakkan oleh pemerintah. Pasalnya, dokumen buku nikah yang dimiliki dijadikan dasar hukum bagi pasangan suami istri untuk mengurus administrasi kependudukan.
Sinergi dengan instansi terkait mengeni isbat nikah sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Gunungkidul yang akan mengurus administrasi pencatatan sipil.
“Sidang dilakukan oleh Pengadilan Agama dan setelah dinyatakan pernikahannya sah, muncul surat putusan. Kemudian diputusan tersebut menjadi dasar penerbitan buku kutipan akta pernikahan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus DBD Gunungkidul mencapai 216 hingga September 2026. Ponjong menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni 64 kasus.
Pilur PAW 2026 digelar serentak di 66 kalurahan di tiga kabupaten DIY. Warga diingatkan menjaga ketertiban dan kerukunan.
Disdikpora Jogja meminta sekolah meningkatkan kewaspadaan influenza, pemantauan kesehatan, PHBS, dan deteksi dini untuk mencegah penularan.
Stasiun Lempuyangan ditata menjadi stasiun khusus penumpang. Aktivitas angkutan semen direncanakan pindah ke Stasiun Prambanan.
Bawaslu Bantul mendorong Pilur 2026 bebas politik uang dengan memperkuat gerakan Desa Anti Politik Uang di 30 kalurahan.
Rezza Octavia tersingkir di 16 besar Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Indonesia kembali tanpa medali recurve individu putri.