Advertisement

70 Pasangan di Gunungkidul Bakal Dilegalkan lewat Isbat Nikah

David Kurniawan
Senin, 02 Agustus 2021 - 23:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
70 Pasangan di Gunungkidul Bakal Dilegalkan lewat Isbat Nikah ilustrasi. - Bisnis Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemkab Gunungkidul bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama melaksanakn isbat nikah bagi pasangan yang hidup bersama tapi belum memiliki akta pernikahan. Tahun ini direncanakana ada 70 pasangan yang akan dinikahkan agar memiliki legalitas sebagai pasangan suami istri.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidul, Markus Tri Munarja mengatakan, masih banyak warga yang menjadi pasangan suami istri, namun belum memiliki bukti akta pernikahan. Oleh karenanya, upaya memberikan legalitas pernikahan tersebut terus dilakukan melaui sidang isbat. “Tujuannya agar pernikahan tersebut mendapatkan pengakuan dari Negara lewat penerbitan akta pernikahan,” katanya, Senin (2/8/2021).

Advertisement

Menurut dia, isbat nikah terselenggara berkat kerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama. Pelaksanaan ini sudah berlangsung sejak lama. Sebagai contoh di 2015 ada 188 pasangan yang ikut isbat. Sedangkan di 2019 ada 78 pasangan dan tahun lalu ada 50 pasangan yang mengikuti isbat nikah.

“Tahun ini ada 70 pasangan yang akan menjalani isbat nikah,” katanya.

Markus menambahkan, program isbat nikah masih sebatas stimulan karena belum bisa menyasar ke seluruh pasangan. Diharapkan dengan adanya program ini, kesadaran masyarakat tentang pernikahan secara resmi dapat ditingkatkan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Gunungkidul, Saban Nuroni mengatakan, ia mendukung penuh program isbat nikah yang digalakkan oleh pemerintah. Pasalnya, dokumen buku nikah yang dimiliki dijadikan dasar hukum bagi pasangan suami istri untuk mengurus administrasi kependudukan.

Sinergi dengan instansi terkait mengeni isbat nikah sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Gunungkidul yang akan mengurus administrasi pencatatan sipil.

“Sidang dilakukan oleh Pengadilan Agama dan setelah dinyatakan pernikahannya sah, muncul surat putusan. Kemudian diputusan tersebut menjadi dasar penerbitan buku kutipan akta pernikahan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement