Jadi Kurir Narkoba, Warga Sewon dan Godean Ditangkap Aparat
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Dua orang kurir sabu-sabu berinisial TG, warga Godean, Sleman dan TF, warga Sewon, Bantul diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Sleman. Keduanya ditangkap berkat pengembangan kasus sebelumnya yang ditangani BNN DIY.
Kepala BNN Sleman AKBP Siti Alfiah mengatakan kedua tersangka selama ini diduga menjadi kurir dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Sleman. Dua tersangka yang diamankan di lokasi berbeda, TG kebetulan residivis yang sehari-hari menjadi tukang parkir sementara TF sehari-hari menjadi tukang tato.
Advertisement
Siti menjelaskan kronologi penangkapan tersangka bermula saat petugas mendapatkan informasi hasil pengungkapan perkara sebelumnya. Petugas kemudian melakukan penyeilidikan selama beberapa hari. Senin (2/8/2021) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menangkap tersangka TG di daerah Godean.
BACA JUGA: Kasus Harian Covid di Jawa Tengah Masih Tertinggi Nasional
"Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya ditangani BNN DIY. TG yang pertama kami tangkap di Godean. Hasil pemeriksaan mengarah kepada tersangkan lainnya," kata di Sleman, Senin (9/8).
Hasil interogasi terhadap TG, petugas mendapat informasi sehari sebelumnya TG telah menyerahkan paket narkotika kepada seseorang inisial TF. Petugas kemudian menyuruh tersangka TG untuk mengantar ke rumah TF didaerah Sewon, Bantul. "Kami pun meminta TG untuk menunjukkan rumah TF, saat itu juga dilakukan penangkapan," katanya.
Dari tangan TG, BNN menyita barang bukti berupa dua paket narkoba yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,29 gram, satu telepon genggam, perangkat alat isap (bong) dan beberapa barang bukti lainnya. Adapun dari tangan TF, lanjut dia, awalnya disita barang bukti berupa tiga paket diduga narkoba dengan berat masing-masing 0.24 gram dan beberapa barang bukti lainnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lanjut, kami kembali ke rumah TF pada 3 Agustus kemudian menyita 10,76 gram dan 4,09 gram, dan uang tunai Rp1,5 juta hasil penjualan narkoba," katanya.
BNN menjerat TG dan TF pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Sementara TF mengaku, ia menjual sabu-sabu sudah lama. Meski dalam kondisi pandemi Covid-19, ia menjual sabu-sabu itu secara langsung kepada orang-orang yang membutuhkannya. "Ya bukan karena kepepet dan masalah ekonomi. Saya menjual saja. Sehari-hari saya bekerja membuat tatto," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Minggu 24 November 2024
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Minggu 24 November 2024
- Catat! Ini Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Pekan Terakhir November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 24 November 2024: Hujan Ringan hingga Petir
- Jadwal Bus Damri Titik Nol Kilometer Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Minggu 22 November 2024
Advertisement
Advertisement