Advertisement
Jadi Kurir Narkoba, Warga Sewon dan Godean Ditangkap Aparat

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Dua orang kurir sabu-sabu berinisial TG, warga Godean, Sleman dan TF, warga Sewon, Bantul diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Sleman. Keduanya ditangkap berkat pengembangan kasus sebelumnya yang ditangani BNN DIY.
Kepala BNN Sleman AKBP Siti Alfiah mengatakan kedua tersangka selama ini diduga menjadi kurir dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Sleman. Dua tersangka yang diamankan di lokasi berbeda, TG kebetulan residivis yang sehari-hari menjadi tukang parkir sementara TF sehari-hari menjadi tukang tato.
Advertisement
Siti menjelaskan kronologi penangkapan tersangka bermula saat petugas mendapatkan informasi hasil pengungkapan perkara sebelumnya. Petugas kemudian melakukan penyeilidikan selama beberapa hari. Senin (2/8/2021) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menangkap tersangka TG di daerah Godean.
BACA JUGA: Kasus Harian Covid di Jawa Tengah Masih Tertinggi Nasional
"Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya ditangani BNN DIY. TG yang pertama kami tangkap di Godean. Hasil pemeriksaan mengarah kepada tersangkan lainnya," kata di Sleman, Senin (9/8).
Hasil interogasi terhadap TG, petugas mendapat informasi sehari sebelumnya TG telah menyerahkan paket narkotika kepada seseorang inisial TF. Petugas kemudian menyuruh tersangka TG untuk mengantar ke rumah TF didaerah Sewon, Bantul. "Kami pun meminta TG untuk menunjukkan rumah TF, saat itu juga dilakukan penangkapan," katanya.
Dari tangan TG, BNN menyita barang bukti berupa dua paket narkoba yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,29 gram, satu telepon genggam, perangkat alat isap (bong) dan beberapa barang bukti lainnya. Adapun dari tangan TF, lanjut dia, awalnya disita barang bukti berupa tiga paket diduga narkoba dengan berat masing-masing 0.24 gram dan beberapa barang bukti lainnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lanjut, kami kembali ke rumah TF pada 3 Agustus kemudian menyita 10,76 gram dan 4,09 gram, dan uang tunai Rp1,5 juta hasil penjualan narkoba," katanya.
BNN menjerat TG dan TF pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Sementara TF mengaku, ia menjual sabu-sabu sudah lama. Meski dalam kondisi pandemi Covid-19, ia menjual sabu-sabu itu secara langsung kepada orang-orang yang membutuhkannya. "Ya bukan karena kepepet dan masalah ekonomi. Saya menjual saja. Sehari-hari saya bekerja membuat tatto," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Targetkan Luas Tanam Padi 34.000 Hektare Tahun Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 20 April 2025, Persentase Perokok di Indonesia, Kunjungan Wisatawan Tak Signifikan
- Harda-Danang Kunjungi Gereja di Malam Paskah, Harap Kedamaian dan Keberkahan bagi Seluruh Umat Kristiani
- Kisah Inspiratif Triyono Membangun Difa Bike, Ojek Penyandang Disabilitas di Jogja
- Berawal dari Kencan Online, PNS Wanita di Sleman Disekap dan Diperas
Advertisement