Advertisement

Dipecat, 4 Dosen UP 45 Adukan Yayasan ke Pengadilan Jogja

Yosef Leon
Selasa, 10 Agustus 2021 - 15:07 WIB
Budi Cahyana
Dipecat, 4 Dosen UP 45 Adukan Yayasan ke Pengadilan Jogja Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja bersama sejumlah dosen Universitas Proklamasi 45 (UP 45) Jogja mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Jogja pada Selasa (10/8/2021). Langkah ini ditempuh lantaran Yayasan UP 45 disinyalir telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap empat orang dosen dan skorsing terhadap satu orang dosen lainnya.

Direktur LBH Jogja, Yogi Zul Fadhli, menilai PHK dan skorsing tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang mencederai kebebasan akademik dan melanggar hak asasi manusia. Tindakan yayasan juga tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik UU Ketenagakerjaan, UU Guru dan Dosen, UU Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Advertisement

BACA JUGA: Minta PPKM Dihentikan, Pedagang Angkringan Gugat Jokowi ke PTUN

Selain itu, menurut dia para dosen itu juga tidak pernah diberikan ruang pembelaan diri atau klarifikasi sebelum PHK dan skorsing dijatuhkan. Ujug-ujug mereka telah menerima surat peringatan kedua dan ujungnya terjadi PHK dan skorsing. Alasannya pun cenderung subyektif dan mengada-ada. "Tindakannya jelas arogan, subjektif dan mengada-ada," ungkap Yogi.

Di sisi lain, Yayasan UP45 juga mengabaikan anjuran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sleman. Padahal, sebelumnya Disnaker Sleman sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa Yayasan UP45 harus mencabut surat keputusan PHK dan skorsing, lalu mempekerjakan kembali para dosen pada posisinya seperti sediakala.

"Namun hingga gugatan ini diajukan ke pengadilan, Yayasan UP45 tidak beritikad baik menjalankan anjuran tersebut," ujarnya.

Ketua Serikat Dosen Karyawan UP 45 Habib Abdillah Nurusman menduga tindakan yayasan yang memecat secara sepihak dan mengeluarkan surat skorsing serta PHK itu karena sikap kritis para dosen terhadap rektor dan yayasan. Rektor dan yayasan diduga menjadi masalah atas masalah tata kelola dan manajemen kampus.

"Banyak persoalan serius yang dikritik oleh para dosen, misal kebijakan pengurangan dosen dan karyawan yang tidak masuk akal hingga tentang pengelolaan keuangan yang bermasalah dan tidak transparan," katanya.

Pihaknya juga telah menempuh berbagai cara untuk menyelesaikan permasalahan itu seperti melayangkan surat ajakan perundingan bipartit kepada Eayasan UP45, mengusahakan penyelesaian perselisihan di Disnaker Sleman lewat mekanisme mediasi, tetapi hasil yang diperoleh nihil.

"Untuk itu dalam gugatan kami kali ini, kami meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan para dosen UP 45 Jogja untuk seluruhnya, majelis hakim untuk menyatakan Yayasan UP 45 telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan majelis hakim untuk menyatakan surat PHK dan skorsing tidak sah secara hukum," jelas dia.

BACA JUGA: Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen ASN, Puluhan Pelamar Protes

Sementara, Rektor UP 45, Bambang Irjanto mengatakan, tindakan PHK dan skorsing kepada lima dosen itu punya kriteria sendiri-sendiri dan juga penyebabnya. Beberapa ada yang kontraknya sudah habis dan juga tidak lagi sejalan dengan yayasan. Keputusan itu dilakukan akibat kerja sama antar kedua pihak tidak lagi bisa dilanjutkan.

"Ada yang kontraknya habis dan ada juga yang visi misinya sudah tidak lagi sejalan dengan yayasan sehingga tidak lagi diperpanjang," katanya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah

News
| Rabu, 24 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement