Advertisement
Ditinggal 10 Hari, Rumah di Pakem Dibobol Maling

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Pemilik rumah harus benar-benar waspada saat meninggalkan rumahnya untuk beberapa hari. Di Pakem, seorang pemilik rumah menjadi korban pencurian saat meninggalkan rumahnya 10 hari. Ia pun harus menelan kerugian mencapai Rp17,5 juta.
Kanit Reskrim Polsek pakem, AKP Hadi Purwanto, menjelaskan korban adalah Sri Sudaryanto, pemilik rumah di Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem. “Sementara dua tersangka telah diamankan yakni S, laki-laki 53 tahun warga Kelurahan Umbulharjo, Cangkringan dan G, laki-laki 50 tahun warga Kalurahan Sariharjo, Ngaglik,” ujarnya, Selasa (10/8/2021).
Advertisement
Kejadian bermula ketika korban meninggalkan rumahnya pada 30 Juni lalu untuk bekerja selama beberapa hari. Saat itu ia meninggalkan rumahnya dalam kondisi pintu depan tergembok. Ia juga meninggalkan handphone dan sejumlah uang lemari dalam rumahnya.
Kemudian pada 10 Juli, ketika korban pulang dari bekerja, ia mendapati gembok di pintu depan rumahnya telah dirusak. Setelah masuk dan mengecek kondisi di dalam rumah, ia dikejutkan dengan kondisi kamar yang berantakan, dengan handphone dan uang di dalam lemari sudah raib. Dua tabung gas LPG pun tak luput diambil oleh kedua pelaku.
Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang, Mau Naik Kereta? Siapkan Dokumen Ini..
Ia pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pakem. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka pada Jumat (23/7/2021) lalu. “S kami tangkap di daerah Kalurahan Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan. Dari penangkapan S kami mendapatkan barang bukti berupa dua buah handphone dan dua buah tabung gas LPG 3 Kg,” katanya.
Berdasarkan keterangan S, polisi pun kemudian menangkap G di kandang sapi kelompok Padukuhan Tambakrejo, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik. Sejumlah barang bukti yang turut diamankan diantaranya uang Rp6 juta hasil curian, dua buah besi dan satu unit motor Honda beat yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai total Rp17,5 juta. Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Senin (14/7/2025)
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jogja dan Sekitarnya Berawan
- Subhan Nawawi Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin 14 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
Advertisement
Advertisement