Tiket Ludes 15 Menit, MJM 2026 Siap Dongkrak Wisata Jogja
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN-Pemilik rumah harus benar-benar waspada saat meninggalkan rumahnya untuk beberapa hari. Di Pakem, seorang pemilik rumah menjadi korban pencurian saat meninggalkan rumahnya 10 hari. Ia pun harus menelan kerugian mencapai Rp17,5 juta.
Kanit Reskrim Polsek pakem, AKP Hadi Purwanto, menjelaskan korban adalah Sri Sudaryanto, pemilik rumah di Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem. “Sementara dua tersangka telah diamankan yakni S, laki-laki 53 tahun warga Kelurahan Umbulharjo, Cangkringan dan G, laki-laki 50 tahun warga Kalurahan Sariharjo, Ngaglik,” ujarnya, Selasa (10/8/2021).
Kejadian bermula ketika korban meninggalkan rumahnya pada 30 Juni lalu untuk bekerja selama beberapa hari. Saat itu ia meninggalkan rumahnya dalam kondisi pintu depan tergembok. Ia juga meninggalkan handphone dan sejumlah uang lemari dalam rumahnya.
Kemudian pada 10 Juli, ketika korban pulang dari bekerja, ia mendapati gembok di pintu depan rumahnya telah dirusak. Setelah masuk dan mengecek kondisi di dalam rumah, ia dikejutkan dengan kondisi kamar yang berantakan, dengan handphone dan uang di dalam lemari sudah raib. Dua tabung gas LPG pun tak luput diambil oleh kedua pelaku.
Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang, Mau Naik Kereta? Siapkan Dokumen Ini..
Ia pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pakem. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka pada Jumat (23/7/2021) lalu. “S kami tangkap di daerah Kalurahan Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan. Dari penangkapan S kami mendapatkan barang bukti berupa dua buah handphone dan dua buah tabung gas LPG 3 Kg,” katanya.
Berdasarkan keterangan S, polisi pun kemudian menangkap G di kandang sapi kelompok Padukuhan Tambakrejo, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik. Sejumlah barang bukti yang turut diamankan diantaranya uang Rp6 juta hasil curian, dua buah besi dan satu unit motor Honda beat yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai total Rp17,5 juta. Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Korban tewas di Gaza mencapai 74.016 orang sejak 7 Oktober 2023. Sebanyak 175.068 warga Palestina dilaporkan terluka.
Laga Persiku Kudus vs PSIS Semarang di Stadion Sultan Agung Bantul batal digelar karena rekomendasi keamanan dari polisi tak terbit.
Borobudur 100 di Magelang pada 19-20 Desember 2026 menggabungkan olahraga lari dengan aksi sosial untuk membantu penyandang cerebral palsy.
Potensi perputaran ekonomi haji dan umrah Indonesia mencapai Rp80 triliun. Kemenhaj mendorong UMKM masuk rantai pasok pasar Arab Saudi.
BMKG memprakirakan gelombang hingga 4 meter di pantai selatan DIY pada 28 September 2026. Wisatawan diminta tidak berenang.