Advertisement
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Damkar Piyungan
Foto ilustrasi penangkapan pelaku tindak kejahatan. - Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL— Maraknya pencurian kendaraan bermotor di ruang publik kembali menyorot kelengahan pengamanan, termasuk di fasilitas layanan darurat seperti pemadam kebakaran. Merespons insiden itu, Kepolisian Sektor Piyungan menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Sektor 6 Piyungan, Kabupaten Bantul.
Pelaku berinisial M (40) dibekuk di wilayah Madiun, Jawa Timur, seusai polisi menelusuri jejak dari rekaman kamera pengawas dan keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian. Kasus ini dilaporkan pada 17 Januari 2026 dan ditangani sebagai tindak pidana pencurian biasa.
Advertisement
Kapolsek Piyungan, AKP Wido Dwiono, mengatakan pencurian terjadi di wilayah Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul.
“Perkara ini merupakan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” kata Wido saat memberikan keterangan pers, Rabu (21/1/2026).
Peristiwa itu berlangsung pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 06.45 WIB di Jalan Kabregan RT 01, Kalurahan Srimulyo. Korban adalah Muhammad Fajar Setiawan (31), petugas pemadam kebakaran yang bertugas di Damkar Sektor 6 Piyungan.
BACA JUGA
Wido menjelaskan, korban tiba di tempat kerja pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 07.20 WIB dan memarkir sepeda motornya di depan pos paling utara. Kendaraan tersebut ditinggalkan dalam kondisi kunci kontak masih menempel.
Keesokan harinya, saat korban melakukan aktivitas bersih-bersih pagi, sepeda motor sudah tidak berada di lokasi parkir dan pintu pagar pos damkar ditemukan terbuka.
“Korban sempat menanyakan kepada rekan-rekan kerjanya, tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut,” ujarnya.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas. Dari CCTV terlihat sepeda motor diambil oleh orang yang tidak dikenal. Polisi juga memperoleh keterangan saksi yang mengarah pada identitas pelaku, yang sebelumnya sempat menginap di sebuah bengkel di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan laporan dan hasil olah tempat kejadian perkara, Unit Reskrim Polsek Piyungan melakukan penyelidikan intensif. Tim yang dipimpin PS Panit Reskrim bersama anggota memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Madiun.
“Pelaku berhasil kami amankan di Madiun, Jawa Timur, berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih tahun 2018 milik korban,” jelas Wido.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut alasan ekonomi sebagai motif pencurian. Sepeda motor tersebut belum sempat dijual karena pelaku ditangkap kurang dari satu hari sejak kejadian diketahui.
“Belum sampai 1x24 jam pelaku sudah berhasil kami amankan, sehingga motor belum sempat dijual,” tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Piyungan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara kepolisian mengingatkan pentingnya kewaspadaan, termasuk di area kerja layanan publik seperti Damkar Piyungan, guna menekan risiko pencurian motor di ruang terbuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Laporan Warga Berujung Pemeriksaan Kajari Sampang oleh Kejagung
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Jalan Kelok 23 Bantul-Gunungkidul Ditargetkan Dibuka Juli 2026
- Pilkades Serentak Gunungkidul 2026 Tetap Manual, Ini Alasannya
- Dongkrak Kualitas Destinasi, DIY Targetkan Standar Global di JBM 2026
- Puluhan Siswa Sentolo Keracunan, MBG Jadi Dugaan Awal
- Lupa Cabut Kunci, Motor Warga Trirenggo Bantul Digondol Pencuri
Advertisement
Advertisement



