Advertisement
Dokter Palsu Tipu Perawat Warga Pakem Hingga Rp46 Juta
EM beserta barang bukti diamankan di Polsek Pakem, Rabu (18/8/2021). - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Mengaku Dokter, seorang laki-laki asal Bandung, Jawa Barat, menipu perempuan yang semula berprofesi sebagai perawat dengan iming-iming akan menikahinya. Akibat penipuan ini, korban menderita kerugian hingga Rp46 juta.
Kanit Reskrim Polsek Pakem, AKP Hadi Purwanto, menjelaskan pelaku adalah EM, laki-laki 44 tahun warga Bandung, Jawa Barat. “Pertama kenal dengan korban melalui facebook awal Desember 2020. Sudah mengaku sebagai dokter,” ujarnya, Rabu (18/8/2021).
Advertisement
Korban adalah MAN, perempuan 41 tahun warga Pakem. Untuk meyakinkan korban, EM juga mengirimkan foto mengenakan baju korpri dan ID Card dokter yang ia buat sendiri. Komunikasi keduanya semakin intens pada januari 2021, kemudian pelaku pun mendatangi rumah korban di Pakem pada Februari dengan menyatakan ingin menikahi korban.
Di saat itu lah, dengan dalih mengurus surat perpindahan tugas dari Bandung ke Jogja, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Secara berangsur, korban memberikan total sebesar Rp46 juta. Selama tinggal di Jogja, EM pun mengaku bekerja di Dinas Kesehatan DIY.
Dalam meyakinkan korban, EM berpura-pura berangkat kerja setiap hari kerja menggunakan seragam dinas yang ia beli dari pasar saat masih di Bandung. Padahal bukannya bekerja, EM hanya pergi dari kosnya setiap jam kerja untuk nongkrong.
Baca juga: Tingkatkan Pariwisata Malioboro, Pertamina Dirikan Posko Gumaton
Bahkan korban sampai resign dari pekerjaannya sebagai perawat karena diminta oleh EM. Kemudian pada 20 Juli, ketika korban mendesak janji EM untuk menikahinya, EM kembali ke Bandung dengan alasan mengurus perceraiannya dengan istri sebelumnya. Mulai saat itu tersangka sudah tidak bisa dihubungi lagi oleh korban.
Merasa telah ditipu, korban pun melapor ke Polsek Pakem. Polisi berhasil menangkap EM setelah dipancing untuk bertemu korban di Jogja belum lama ini. Berdasarkan pemeriksaan, EM telah menipu setidaknya dua korban, termasuk orang yang diakuinya sebagai mantan istrinya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya baju korpri dan ID Card palsu. Atas perbuatannya, EM dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
- Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari
Advertisement
Advertisement








