Hantavirus Belum Ditemukan di Gunungkidul, Warga Tetap Diminta Waspada
Dinas Kesehatan Gunungkidul memastikan belum ada kasus hantavirus, namun warga diminta menjaga kebersihan dan waspada penularan.
Hasil pengerjaan pembangunan Talut Baron hingga masa pengerjaan pembangunan yang berakhir pada Senin (16/8/2021)-Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Kontraktor yang mengerjakan talut di Pantai Baron, Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul terancam diputus kontrak dan dimasukan ke dalam daftar hitam atau balcklist selama dua tahun. Kebijakan ini diambil karena pemborong tersebut tidak bisa menyelesaikan pekerjaan hingga masa perpanjangan yang berakhir pada Senin (16/8/2021).
Kepala Bagian Administrasi Pembagunan, Sekretariat Daerah Gunungkidul, Hermawan Yustianto mengatakan, pada Jumat (13/8/2021) ada rapat koordinasi pembasahan awal berkaitan dengan kelanjutan pembangunan talut di Pantai Baron. Koordinasi yang melibatkan BPBD dan Organisasi Perangkat Daerah terkait ada indikasi rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang jadi tanggungannya.
Menurut dia, proyek senilai Rp2,8 miliar ini seharusnya selesai pada 27 Juni lalu. Meski demikian, hingga batas waktu yang ditentukan rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan.
Pemkab pun telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan. Alhasil, rekanan diberikan waktu perpanjangan pengerjaan selama 50 hari.
Di masa perpanjangan ini ternyata rekanan juga tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggungannya. Menurut Yus, sapaan akrabnya, pemkab berencana menggelar rapat untuk membahas kepastian terkait dengan pembangunan talut baron.
“Besok [hari ini] akan diputuskan akan diputus kontrak atau tidak. Serta kelanjutan penyelesaian proyek ini,” kata Yus kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).
Dia menjelaskan, apabila rekanan yang mengerjakan diputus kontrak, maka akan dikenakan sanksi masuk ke daftar hitam selama dua tahun. Konsekuensi dari putusan ini, maka rekanan yang bersangkutan tidak bisa mengikuti proses lelang di seluruh Indonesia selama masa blacklist berlaku.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) talut Baron, Handoko. Menurut dia, kepastian terkait dengan pemutusan kontrak sepenuhnya berada di tangan bupati. “Kami di lapangan hanya memberikan masukan-masukan terkait dengan hasil pengerjaan yang dilakukan oleh rekanan asal Makassar ini,” katanya.
Handoko mengakui bahwa, BPBD selaku pemilik proyek sudah memberikan kelonggaran waktu menyelesaikan. Hanya saja, lanjut dia, rekanan ternyata tidak bisa menyelesaikannya hingga sekarang.
Ia mengungkapkan, ada beberapa kendala yang menyebabkan proyek tidak selesai. Selain adanya gangguan alam, berupa gelombang tinggi sehingga menghentikan pengerjaan, permasalahan lain juga disebabkan prestasi dari rekanan yang belum sesuai harapan.
“Memang ada kombinasi dari masalah internal rekanan hingga gangguan alam sehingga proyek tidak selesai. Sampai pengerjaan berakhir, penyelesaian baru kurang sekitar 46%,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Kesehatan Gunungkidul memastikan belum ada kasus hantavirus, namun warga diminta menjaga kebersihan dan waspada penularan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.
Dua kakak beradik tewas dalam kecelakaan melibatkan dua truk di Ngawi. Polisi masih selidiki identitas kendaraan.