Advertisement
Proyek Talut Pantai Baron Rp2,8 Miliar Bermasalah, Pemborong Terancam Di-blacklist

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Kontraktor yang mengerjakan talut di Pantai Baron, Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul terancam diputus kontrak dan dimasukan ke dalam daftar hitam atau balcklist selama dua tahun. Kebijakan ini diambil karena pemborong tersebut tidak bisa menyelesaikan pekerjaan hingga masa perpanjangan yang berakhir pada Senin (16/8/2021).
Kepala Bagian Administrasi Pembagunan, Sekretariat Daerah Gunungkidul, Hermawan Yustianto mengatakan, pada Jumat (13/8/2021) ada rapat koordinasi pembasahan awal berkaitan dengan kelanjutan pembangunan talut di Pantai Baron. Koordinasi yang melibatkan BPBD dan Organisasi Perangkat Daerah terkait ada indikasi rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang jadi tanggungannya.
Advertisement
Menurut dia, proyek senilai Rp2,8 miliar ini seharusnya selesai pada 27 Juni lalu. Meski demikian, hingga batas waktu yang ditentukan rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan.
Pemkab pun telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan. Alhasil, rekanan diberikan waktu perpanjangan pengerjaan selama 50 hari.
Di masa perpanjangan ini ternyata rekanan juga tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggungannya. Menurut Yus, sapaan akrabnya, pemkab berencana menggelar rapat untuk membahas kepastian terkait dengan pembangunan talut baron.
“Besok [hari ini] akan diputuskan akan diputus kontrak atau tidak. Serta kelanjutan penyelesaian proyek ini,” kata Yus kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).
Dia menjelaskan, apabila rekanan yang mengerjakan diputus kontrak, maka akan dikenakan sanksi masuk ke daftar hitam selama dua tahun. Konsekuensi dari putusan ini, maka rekanan yang bersangkutan tidak bisa mengikuti proses lelang di seluruh Indonesia selama masa blacklist berlaku.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) talut Baron, Handoko. Menurut dia, kepastian terkait dengan pemutusan kontrak sepenuhnya berada di tangan bupati. “Kami di lapangan hanya memberikan masukan-masukan terkait dengan hasil pengerjaan yang dilakukan oleh rekanan asal Makassar ini,” katanya.
Handoko mengakui bahwa, BPBD selaku pemilik proyek sudah memberikan kelonggaran waktu menyelesaikan. Hanya saja, lanjut dia, rekanan ternyata tidak bisa menyelesaikannya hingga sekarang.
Ia mengungkapkan, ada beberapa kendala yang menyebabkan proyek tidak selesai. Selain adanya gangguan alam, berupa gelombang tinggi sehingga menghentikan pengerjaan, permasalahan lain juga disebabkan prestasi dari rekanan yang belum sesuai harapan.
“Memang ada kombinasi dari masalah internal rekanan hingga gangguan alam sehingga proyek tidak selesai. Sampai pengerjaan berakhir, penyelesaian baru kurang sekitar 46%,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Perbaikan Tata Kelola Digital, Indonesia Bakal Mencotoh Aturan di Uni Eropa
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- UGM Batalkan 1 Calon Mahasiswa Lolos SNBP 2025, Ditemukan Perbedaan Data Nilai Rapor
- Grebeg Syawal Jadi Ajang Silaturahmi Warga Wonolelo Bantul
- Antisipasi Tsunami, 29 EWS Dipasang di Pesisir Selatan Bantul
- Ratusan Pesepeda Gaungkan Penghijauan Alam di Sewindu Antar Lintas Gowes Jogja
- Jadwal Shutte DAMRI dari Bandara YIA ke Sejumlah Tempat Wisata
Advertisement
Advertisement