Advertisement
Penyekatan Ruas Jalan di Kota Jogja Tinggal Dua Titik
Petugas memeriksa kendaraan bernopol Jakarta dalam operasi penyekatan larangan mudik di Pos Wirobrajan, Kota Jogja, Minggu (9/5/2021). - Harian Jogja/Yosef Leon
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satlantas Polresta Jogja menyisakan dua titik ruas jalan yang disekat di masa perpanjangan PPKM level berjenjang pada 7- 13 September. Pembukaan sekat jalan secara keseluruhan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan jajaran Pemerintah Kota Jogja seiring dengan turunnya status PPKM wilayah itu dari sebelumnya level 4 ke level 3.
Kepala Satlantas Polresta Jogja Kompol Chandra Lulus Widiantoro mengatakan turunnya level PPKM tidak serta merta membuat penyekatan jalan secara langsung dibuka sekaligus. Dari 10 ruas jalan yang sebelumnya disekat pada penerapan PPKM Darurat lalu, sekarang hanya menyisakan dua titik yang masih ditutup.
Advertisement
BACA JUGA: Ini Daftar Status Level PPKM di Wilayah Jawa Tengah
"Ada beberapa titik yang sudah dibuka, intinya tinggal dua titik yang masih disekat yakni area Tugu ke selatan dan pos Rejowinangun," kata Kompol Chandra, Selasa (7/9/2021).
Polresta Jogja akan berkoordinasi lebih lanjut dengan jajaran Pemkot Jogja untuk menyusun rencana dan kebijakan terkait penyekatan di wilayah itu. Polresta mengimbau masyarakat agar tetap berpedoman pada aturan mengurangi mobilitas di masa pandemi Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19. Protokol kesehatan harus tetap dijaga. Masyarakat wajib memakai masker di tempat umum (bila perlu dobel masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, dan sebisa mungkin menghindari kerumunan.
"Mengenai penurunan level PPKM dan berkaitan dengan penyekatan saat ini masih dikoordinasikan. Masih menunggu kebijakan Pemkot Jogja nanti seperti apa dan sampai saat ini kami juga belum ada arahan," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja Agus Arif Nugroho menyebut penyekatan di masa PPKM terbukti mampu menurunkan angka mobilitas masyarakat dan berdampak pada penurunan kasus Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya sampai saat ini juga masih memberlakukan aturan yang sama dalam aturan perjalanan modal darat bagi masyarakat.
"Intruksi dari pusat atau pimpinan daerah belum keluar sehingga aturan modal transportasi darat kalau yang mau masuk ke Jogja itu masih sama," ucap Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mahfud: Pembentukan Komite Reformasi Polri Tak Ada Kabar Lanjutan
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Rumah Zakat Jogja Salurkan Bantuan Pangan lewat Foodbank
- Jadwal DAMRI di Jogja ke Bandara YIA Hari Ini, Minggu 26 Oktober
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini dari Stasiun Tugu Jogja ke YIA
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 26 Oktober 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 26 Okt 2025, dari Jogja ke Kutoarjo
Advertisement
Advertisement



