Advertisement
Pertashop di Gunungkidul Diberi Pendanaan

Advertisement
Harianjogja.com, PALIYAN--Pertamina melakukan penyaluran Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PPUMK) untuk pendirian Pertashop di Desa Grogol, Kecamatan Paliyan, Rabu (8/9/2021).
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Brasto Galih Nugroho mengungkapkan penyaluran PPUMK tersebut dengan nilai Rp150 juta adalah kali pertama disalurkan kepada pelaku UMK yang menjalankan usaha Pertashop.
Advertisement
BACA JUGA : 6 Unit Pertashop Hadir di DIY, Pertamina Buka Peluang
“PPUMK berupa pinjaman atau pembiayaan syariah untuk modal usaha, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang menjalankan kegiatan usaha berkaitan dengan bisnis Pertamina seperti penjualan LPG ataupun bahan bakar minyak (BBM),” ujar Brasto, melalui siaran pers, Kamis (9/9/2021).
Brasto menuturkan, selama ini Pertamina telah banyak mendorong pelaku UMK di bidang penjualan LPG melalui program Pinky Movement, yaitu dengan meningkatkan kapasitas penjualan berupa penambahan modal produk LPG nonsubsidi BrightGas melalui PPUMK. “Kali ini kami mulai membuka peluang untuk memberikan PPUMK bagi pelaku UMK yang menjalankan usaha Pertashop,” ucap Brasto.
Pertashop sendiri merupakan lembaga penyalur produk Pertamina khususnya BBM dengan skala yang lebih kecil dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dihadirkan di daerah pedesaan, yang belum terjangkau SPBU.
“Untuk mempercepat perluasan Pertashop, Pertamina telah membuka kesempatan investasi bagi pengusaha maupun masyarakat yang ingin memiliki dan mengelola Pertashop, termasuk bagi pelaku UMK,” ucapnya.
BACA JUGA : Jaringan Pertashop Akan Manfaatkan Listrik Tenaga Surya
Brasto berharap PPUMK bisa menjadi salah satu kemudahan bagi pengusaha ataupun masyarakat yang ingin menjalankan investasi Pertashop namun terkendala terkait permodalan. “Selama syarat pengajuan PPUMK dan syarat pendirian Pertashop dapat terpenuhi, maka PPUMK Pertashop dapat dijalankan seperti Pertashop Desa Grogol, Gunungkidul,” ujar Brasto.
Adapun syarat dan ketentuan PPUMK telah diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. 5/MBU/4/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Syarat utama PPUMK adalah memenuhi kriteria usaha kecil dan mikro serta tidak sedang menerima pinjaman dari bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Sementara syarat utama untuk mendirikan Pertashop adalah memiliki badan usaha serta memenuhi kriteria lokasi strategis untuk didirikan Pertashop hingga memenuhi izin dari pemerintah daerah setempat.
“Untuk informasi lebih lengkap seputar PPUMK maupun Pertashop serta informasi yang lainnya, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center di nomor 135 atau mengakses di web www.pertamina.com,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Jalan Rusak Menuju Padukuhan Jorong di Purwosari Gunungkidul Belum Bisa Diperbaiki, Ini Alasannya
- Pembebasan Pajak LP2B di Bantul Mulai Diterapkan Tahun Depan
- Perluasan ITF Niten Ditolak Warga, Bupati Bantul Perintahkan Hal Ini
- Jaga Keamanan Aksi Hari Buruh, Polresta Jogja Turunkan 924 Anggota Polisi
- Upaya Disdikpora Bantul Dalam Mencegah Adanya Praktik Gratifikasi
Advertisement
Advertisement