Kadin dan UGM Jalin Kerja Sama
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menjalin sinergi dengan Perguruan Tinggi.
Pertashop di Desa Grogol, Kecamatan Paliyan, Gunungkidul. /Ist
Harianjogja.com, PALIYAN--Pertamina melakukan penyaluran Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PPUMK) untuk pendirian Pertashop di Desa Grogol, Kecamatan Paliyan, Rabu (8/9/2021).
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Brasto Galih Nugroho mengungkapkan penyaluran PPUMK tersebut dengan nilai Rp150 juta adalah kali pertama disalurkan kepada pelaku UMK yang menjalankan usaha Pertashop.
BACA JUGA : 6 Unit Pertashop Hadir di DIY, Pertamina Buka Peluang
“PPUMK berupa pinjaman atau pembiayaan syariah untuk modal usaha, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang menjalankan kegiatan usaha berkaitan dengan bisnis Pertamina seperti penjualan LPG ataupun bahan bakar minyak (BBM),” ujar Brasto, melalui siaran pers, Kamis (9/9/2021).
Brasto menuturkan, selama ini Pertamina telah banyak mendorong pelaku UMK di bidang penjualan LPG melalui program Pinky Movement, yaitu dengan meningkatkan kapasitas penjualan berupa penambahan modal produk LPG nonsubsidi BrightGas melalui PPUMK. “Kali ini kami mulai membuka peluang untuk memberikan PPUMK bagi pelaku UMK yang menjalankan usaha Pertashop,” ucap Brasto.
Pertashop sendiri merupakan lembaga penyalur produk Pertamina khususnya BBM dengan skala yang lebih kecil dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dihadirkan di daerah pedesaan, yang belum terjangkau SPBU.
“Untuk mempercepat perluasan Pertashop, Pertamina telah membuka kesempatan investasi bagi pengusaha maupun masyarakat yang ingin memiliki dan mengelola Pertashop, termasuk bagi pelaku UMK,” ucapnya.
BACA JUGA : Jaringan Pertashop Akan Manfaatkan Listrik Tenaga Surya
Brasto berharap PPUMK bisa menjadi salah satu kemudahan bagi pengusaha ataupun masyarakat yang ingin menjalankan investasi Pertashop namun terkendala terkait permodalan. “Selama syarat pengajuan PPUMK dan syarat pendirian Pertashop dapat terpenuhi, maka PPUMK Pertashop dapat dijalankan seperti Pertashop Desa Grogol, Gunungkidul,” ujar Brasto.
Adapun syarat dan ketentuan PPUMK telah diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. 5/MBU/4/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Syarat utama PPUMK adalah memenuhi kriteria usaha kecil dan mikro serta tidak sedang menerima pinjaman dari bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Sementara syarat utama untuk mendirikan Pertashop adalah memiliki badan usaha serta memenuhi kriteria lokasi strategis untuk didirikan Pertashop hingga memenuhi izin dari pemerintah daerah setempat.
“Untuk informasi lebih lengkap seputar PPUMK maupun Pertashop serta informasi yang lainnya, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center di nomor 135 atau mengakses di web www.pertamina.com,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menjalin sinergi dengan Perguruan Tinggi.
Hari Keluarga Internasional 2026 menyoroti dampak ketimpangan sosial terhadap kesejahteraan anak dan kondisi keluarga.
Enam wakil Indonesia gugur di Thailand Open 2026. Leo/Daniel dan Hira/Jani jadi harapan terakhir menuju semifina
PSEL Regional DIY mundur hingga 2028, DLH Sleman bentuk pendamping pengelolaan sampah di 17 kapanewon dan 86 kalurahan.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa