Rupiah Kembali Tertekan Dibuka Melemah ke Rp18.115 per Dolar AS
Rupiah dibuka melemah ke Rp18.115 per dolar AS pada Selasa 14 Juli 2026. Konflik AS-Iran dan penguatan dolar masih menjadi tekanan utama bagi mata uang Garuda.
Pelaku pembunuhan di Pelemsewu Panggungharjo saat dihadirkan di Mapolres Bantul, Rabu (15/9/2021) sore./Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL - Polres Bantul menangkap NH, 25, warga Peleman RT05, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Selasa (14/9/2021) malam.
NH diduga membunuh BS, 59, warga Minggiran MJ2/1329 Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Jogja, di rumah kontrakan di Pelemsewu RT 5, Panggungharjo, Sewon, Bantul.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi mengatakan awalnya pelaku sekitar pukul 17.00 melihat korban pulang ke rumah kontrakan yang berada di belakang rumah pamannya. Kemudian pelaku mendatangi korban.
Setelah sampai di rumah kontrakan korban, pelaku kemudian membalurkan nasi yang ada di depan TV ke kepala pelaku dan badan pelaku. Pelaku juga membalurkan nasi ke tubuh korban yang hendak ke kamar mandi. Korban pun marah kepada pelaku, lalu korban mengambil kayu balok (gagang cangkul) dan akan memukulkan kepada pelaku. Namun, pelaku berhasil merebut gagang cangkul tersebut.
"Kemudian korban mengambil ember bekas dari besi dan dilemparkan ke pelaku. Kemudian korban kembali ke kamar mengambil 2 balok kayu dan memukulkan ke kaki pelaku. Kemudian terjadi perkelahian, dan korban meninggal dunia di tempat," kata Ngadi, di Mapolres Bantul, Rabu (15/9/2021).
Sesai peristiwa tersebut, sekitar pukul 22.45, kata Ngadi, pelaku bertemu dengan ibu kandungnya. Warga kemudian menghubungi petugas setempat dan mengamankan pelaku.
Menurut Ngadi, sejauh ini pihaknya masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku. Begitu juga dengan informasi dari warga yang menyebut pelaku sedang menuntut ilmu dan sempat dirawat di RS Ghrasia, Pakem beberapa bulan lalu. "Semua informasi ini masih kami dalami," katanya.
Sementara NH mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan. Ia mengaku khilaf.
"Saya minta maaf. Saya khilaf," katanya.
Atas perbuatannya, NH terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun dan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Soal apakah nanti pelaku layak disidangkan. Nanti kami akan hadirkan dan minta keterangan dari beberapa saksi ahli," ucap Ngadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rupiah dibuka melemah ke Rp18.115 per dolar AS pada Selasa 14 Juli 2026. Konflik AS-Iran dan penguatan dolar masih menjadi tekanan utama bagi mata uang Garuda.
Presiden Prabowo menyebut mandatori biodiesel B50 mampu menghemat devisa Rp170 triliun per tahun sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
KPK melimpahkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 ke tahap penuntutan. Yaqut Cholil Qoumas dan tiga tersangka segera menjalani persidangan.
DPRD DIY mendesak BPKA segera menyetujui pergeseran anggaran MC-0 Stadion Mandala Krida agar tahapan renovasi tidak terus tertunda.
Menkeu Purbaya memastikan rasio utang Indonesia masih aman meski naik menjadi 40,54 persen terhadap PDB dan tetap jauh di bawah batas UU.
Polri dan Kepolisian Cina melakukan pertukaran buronan. Tiga buronan asal Tiongkok dipulangkan, sementara satu WNI diserahkan ke Indonesia.