Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Sewon
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Polres Bantul menangkap NH, 25, warga Peleman RT05, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Selasa (14/9/2021) malam.
NH diduga membunuh BS, 59, warga Minggiran MJ2/1329 Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Jogja, di rumah kontrakan di Pelemsewu RT 5, Panggungharjo, Sewon, Bantul.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi mengatakan awalnya pelaku sekitar pukul 17.00 melihat korban pulang ke rumah kontrakan yang berada di belakang rumah pamannya. Kemudian pelaku mendatangi korban.
Setelah sampai di rumah kontrakan korban, pelaku kemudian membalurkan nasi yang ada di depan TV ke kepala pelaku dan badan pelaku. Pelaku juga membalurkan nasi ke tubuh korban yang hendak ke kamar mandi. Korban pun marah kepada pelaku, lalu korban mengambil kayu balok (gagang cangkul) dan akan memukulkan kepada pelaku. Namun, pelaku berhasil merebut gagang cangkul tersebut.
"Kemudian korban mengambil ember bekas dari besi dan dilemparkan ke pelaku. Kemudian korban kembali ke kamar mengambil 2 balok kayu dan memukulkan ke kaki pelaku. Kemudian terjadi perkelahian, dan korban meninggal dunia di tempat," kata Ngadi, di Mapolres Bantul, Rabu (15/9/2021).
Sesai peristiwa tersebut, sekitar pukul 22.45, kata Ngadi, pelaku bertemu dengan ibu kandungnya. Warga kemudian menghubungi petugas setempat dan mengamankan pelaku.
Menurut Ngadi, sejauh ini pihaknya masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku. Begitu juga dengan informasi dari warga yang menyebut pelaku sedang menuntut ilmu dan sempat dirawat di RS Ghrasia, Pakem beberapa bulan lalu. "Semua informasi ini masih kami dalami," katanya.
Sementara NH mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan. Ia mengaku khilaf.
"Saya minta maaf. Saya khilaf," katanya.
Atas perbuatannya, NH terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun dan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Soal apakah nanti pelaku layak disidangkan. Nanti kami akan hadirkan dan minta keterangan dari beberapa saksi ahli," ucap Ngadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot jogja Optimalkan Lahan Sempit untuk Genjot Produksi Ikan Lele
- Pilkada 2024, Dua TPS di Gunungkidul Berada di Kawasan Rawan Bencana
- Srawung Kali Jadi Wujud Kepedulian Mahasiswa pada Kondisi Darurat Sampah
- Bawaslu Sleman Gelar Apel Siaga Jelang Masa Tenang dan Pemungutan Suara Pilkada
- Pilkada Kulonprogo, 8 TPS Rentan Intimidasi, 61 Terkendala Internet
Advertisement
Advertisement