Advertisement
Pemkab Kulonprogo Luncurkan Si Peri Manis Kapanewon

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Wakil Bupati Kulonprogo, Fajar Gegana, Kamis (16/9/2021), meresmikan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dapat dilakukan di 12 kapanewon di Kulonprogo. Layanan ini diintegrasikan dengan aplikasi Si Cantik, diberi nama inovasi Si Peri Manis Kapanewon yang merupakan singkatan dari Sistem Perizinan Mendekat, Akuntabel, Normatif, Integratif melalui Si Cantik di Kapanewon.
Inovasi PBG yang terintegrasi melalui Si Cantik dan dilayani di kapanewon tersebut menjadi yang pertama di DIY, bahkan di Indonesia. Peluncuran program ditandai dengan menyerahkan secara simbolis plakat PBG kepada perwakilan masyarakat, yakni Antony Wijaya selaku pengelola perumahan; dan Joko Purwono, pengusaha toko roti.
Advertisement
Acara dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kulonprogo, Agung Kurniawan; Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo, Yuniar Wibowo; Panewu Panjatan, Setiawan; dan Panewu Girimulyo, Endah Wulandari.
Fajar Gegana menyambut baik kehadiran layanan PBG sebagai pembaruan dari layanan IMB yang diproses secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Fajar menegaskan inovasi ini diharapkan mendukung upaya kemudahan, transparansi, dan peningkatan layanan publik menjadi lebih baik. “Kami berharap aplikasi ini mampu meningkatkan kemudahan berusaha, iklim investasi serta mampu menjadi salah satu fondasi Kulonprogo untuk tumbuh dan tangguh,” kata Fajar.
Kepala DPMPT Kulonprogo, Agung Kurniawan menjelaskan SIMBG telah digunakan sejak 2018 dan kini sudah pengembangan versi terbaru. SIMBG saat ini telah terintegrasi dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). PBG merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi pemohon dalam pengajuan perizinan usaha, yang merupakan bagian dari implementasi UU Cipta Kerja. Layanan SIMBG dapat diakses melalui simbg.pu.go.id dengan layanan yang mencakup perizinan penyelenggaraan bangunan gedung, persetujuan pembongkaran bangunan gedung, dan pendataan bangunan gedung.
Perwakilan warga yang menerima PBG, Anthony Wijaya yang memiliki usaha perumahan di Kulonprogo mengaku merasakan kemudahan dan kecepatan selama mengurus PBG. “Aplikasi layanan dilengkapi tracking sistem, sehingga kami dapat melihat proses layanan sampai di mana," katanya.
Panewu Panjatan, Setiawan mendukung program Si Peri Manis Kapanewon karena mendekatkan layanan kepada masyarakat. "PBG bisa diproses di kapanewon, tidak perlu jauh-jauh ke kabupaten," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ekspor Batu Bara Indonesia Terendah Selama 3 tahun Terakhir, Ini Penyebabnya
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Selama Mei 2025, Cek Lokasinya di Sini
- Jadwal Bus DAMRI di Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Cek Lokasi Keberangkatannya
- Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Selama Mei 2025
- Cuaca di Jogja Hari Ini Minggu 11 Mei Diprediksi Cerah, Saatnya Jalan-jalan
Advertisement