Advertisement
Pemkab Kulonprogo Luncurkan Si Peri Manis Kapanewon
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Wakil Bupati Kulonprogo, Fajar Gegana, Kamis (16/9/2021), meresmikan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dapat dilakukan di 12 kapanewon di Kulonprogo. Layanan ini diintegrasikan dengan aplikasi Si Cantik, diberi nama inovasi Si Peri Manis Kapanewon yang merupakan singkatan dari Sistem Perizinan Mendekat, Akuntabel, Normatif, Integratif melalui Si Cantik di Kapanewon.
Inovasi PBG yang terintegrasi melalui Si Cantik dan dilayani di kapanewon tersebut menjadi yang pertama di DIY, bahkan di Indonesia. Peluncuran program ditandai dengan menyerahkan secara simbolis plakat PBG kepada perwakilan masyarakat, yakni Antony Wijaya selaku pengelola perumahan; dan Joko Purwono, pengusaha toko roti.
Advertisement
Acara dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kulonprogo, Agung Kurniawan; Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo, Yuniar Wibowo; Panewu Panjatan, Setiawan; dan Panewu Girimulyo, Endah Wulandari.
Fajar Gegana menyambut baik kehadiran layanan PBG sebagai pembaruan dari layanan IMB yang diproses secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Fajar menegaskan inovasi ini diharapkan mendukung upaya kemudahan, transparansi, dan peningkatan layanan publik menjadi lebih baik. “Kami berharap aplikasi ini mampu meningkatkan kemudahan berusaha, iklim investasi serta mampu menjadi salah satu fondasi Kulonprogo untuk tumbuh dan tangguh,” kata Fajar.
Kepala DPMPT Kulonprogo, Agung Kurniawan menjelaskan SIMBG telah digunakan sejak 2018 dan kini sudah pengembangan versi terbaru. SIMBG saat ini telah terintegrasi dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). PBG merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi pemohon dalam pengajuan perizinan usaha, yang merupakan bagian dari implementasi UU Cipta Kerja. Layanan SIMBG dapat diakses melalui simbg.pu.go.id dengan layanan yang mencakup perizinan penyelenggaraan bangunan gedung, persetujuan pembongkaran bangunan gedung, dan pendataan bangunan gedung.
Perwakilan warga yang menerima PBG, Anthony Wijaya yang memiliki usaha perumahan di Kulonprogo mengaku merasakan kemudahan dan kecepatan selama mengurus PBG. “Aplikasi layanan dilengkapi tracking sistem, sehingga kami dapat melihat proses layanan sampai di mana," katanya.
Panewu Panjatan, Setiawan mendukung program Si Peri Manis Kapanewon karena mendekatkan layanan kepada masyarakat. "PBG bisa diproses di kapanewon, tidak perlu jauh-jauh ke kabupaten," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Tuntas Klaim Kumpulkan 75.000 KTP untuk Maju Pilkada Sukoharjo Jalur Independen
- Indonesia Ukir Sejarah ke Semifinal Piala Asia U-23, Erick Thohir: Bangga!
- BI Rate Naik Jadi 6,25 Persen, BTN Masih Pertimbangkan Penyesuaian Bunga KPR
- Pilkada 2024 Makin Ramai, Kades Pentur Siap Maju jadi Calon Bupati Boyolali
Berita Pilihan
Advertisement
BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
Advertisement
Advertisement