Advertisement
Pemkab Kulonprogo Luncurkan Si Peri Manis Kapanewon

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Wakil Bupati Kulonprogo, Fajar Gegana, Kamis (16/9/2021), meresmikan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dapat dilakukan di 12 kapanewon di Kulonprogo. Layanan ini diintegrasikan dengan aplikasi Si Cantik, diberi nama inovasi Si Peri Manis Kapanewon yang merupakan singkatan dari Sistem Perizinan Mendekat, Akuntabel, Normatif, Integratif melalui Si Cantik di Kapanewon.
Inovasi PBG yang terintegrasi melalui Si Cantik dan dilayani di kapanewon tersebut menjadi yang pertama di DIY, bahkan di Indonesia. Peluncuran program ditandai dengan menyerahkan secara simbolis plakat PBG kepada perwakilan masyarakat, yakni Antony Wijaya selaku pengelola perumahan; dan Joko Purwono, pengusaha toko roti.
Acara dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kulonprogo, Agung Kurniawan; Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo, Yuniar Wibowo; Panewu Panjatan, Setiawan; dan Panewu Girimulyo, Endah Wulandari.
Fajar Gegana menyambut baik kehadiran layanan PBG sebagai pembaruan dari layanan IMB yang diproses secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Fajar menegaskan inovasi ini diharapkan mendukung upaya kemudahan, transparansi, dan peningkatan layanan publik menjadi lebih baik. “Kami berharap aplikasi ini mampu meningkatkan kemudahan berusaha, iklim investasi serta mampu menjadi salah satu fondasi Kulonprogo untuk tumbuh dan tangguh,” kata Fajar.
Kepala DPMPT Kulonprogo, Agung Kurniawan menjelaskan SIMBG telah digunakan sejak 2018 dan kini sudah pengembangan versi terbaru. SIMBG saat ini telah terintegrasi dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). PBG merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi pemohon dalam pengajuan perizinan usaha, yang merupakan bagian dari implementasi UU Cipta Kerja. Layanan SIMBG dapat diakses melalui simbg.pu.go.id dengan layanan yang mencakup perizinan penyelenggaraan bangunan gedung, persetujuan pembongkaran bangunan gedung, dan pendataan bangunan gedung.
Perwakilan warga yang menerima PBG, Anthony Wijaya yang memiliki usaha perumahan di Kulonprogo mengaku merasakan kemudahan dan kecepatan selama mengurus PBG. “Aplikasi layanan dilengkapi tracking sistem, sehingga kami dapat melihat proses layanan sampai di mana," katanya.
Panewu Panjatan, Setiawan mendukung program Si Peri Manis Kapanewon karena mendekatkan layanan kepada masyarakat. "PBG bisa diproses di kapanewon, tidak perlu jauh-jauh ke kabupaten," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Bertabur Hadiah Istimewa! Lomba Foto & Anugerah Pewarta Astra 2023 Resmi Dibuka
- Tentang Haji Robert! Konglomerat yang Jual Sebagian Saham PTRO ke Suami Puan
- Imbas LSD pada Sapi, Permintaan Kambing untuk Kurban di Karanganyar Meningkat
- Kenali dan Waspadai Jenis-jenis Penipuan Online Supaya Tidak Rugi
Berita Pilihan
Advertisement

Cegat Konvoi Sepeda Motor Hendak ke Jogja, Polisi Temukan 7 Senjata Tajam
Advertisement

Pengin Nikmati Air Terjun Swiss dan Kebun Tulip ala Belanda, Objek Wisata Ini Cocok untuk Anda
Advertisement
Berita Populer
- Pengeroyokan Anggota PSHT, 3 Tersangka Pelaku Utama, Senjata Tajam Jadi Misteri
- Prostitusi Anak Kerap Terjadi di Hotel, PHRI DIY: Kebanyakan Kelas Melati
- Dispar Sleman Klaim Wisata saat Hari Pancasila dan Waisak Melebih saat Lebaran
- Gaji ke-13 Belum Dicairkan, Ini Alasan Pemkab Gunungkidul
- Kasus Dugaan Korupsi SSA Bantul Segera Disidangkan, Bisa Jadi Muncul Tersangka Baru
Advertisement
Advertisement