Advertisement

Gelar Konferda, DPD KSPSI DIY Soroti Kebijakan PPKM hingga Minimnya Upah

Sunartono
Senin, 27 September 2021 - 07:37 WIB
Sunartono
Gelar Konferda, DPD KSPSI DIY Soroti Kebijakan PPKM hingga Minimnya Upah Ketua DPD KSPSI DIY periode 2021-2026 Ruswadi. - Ist.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Ruswadi terpilih sebagai Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY periode 2021-2026 dalam Konferda yang digelar Minggu (26/9/2021). KSPSI DIY menyoroti terkait pemberlakuan PPKM yang dinilai berdampak pada buruh hingga minimnya upah di DIY.

“Harapan kami ini PPKM terakhir, ini kita [buruh] sudah sangat terpuruk, bisa diceka langsung kondisi di lapangan, teman buruh di perusahaan-perusahaan, pendapatan berkurang bahkan terpaksa harus berhenti kerja,” kata Ruswadi dalam keterangan persnya Minggu.

Advertisement

BACA JUGA : Perusahaan di DIY Mulai Pekerjakan Buruh yang Dirumahkan

Ia menambahkan selama PPKM pemberlakuan jumlah pekerja hanya 50 persen tidak relevan diterapkan di perusahaan manufaktur. Alasannya karena beberapa unit tidak memungkinkan diterapkan karena berkaitan dengan operasional mesin. Selain itu pengurangan jumlah jam kerja buruh juga sangat berdampak pada upah mereka. Sebagian besar upah pun menurun drastis.

“Sektor tekstil sebelum PPKM itu sudah melaksanakan protes, ada dua perusahaan, satu mesin dalam area sekitar 100 meter persegi itu dengan terpaksa hanya ditangani satu orang, itu kan tidak mungkin, sulit operasi. Maka kami berharap kebijakan 50 persen itu bisa dipertimbangkan kembali,” ujarnya.

Ketua DPD KSPSI DIY periode 2016-2021 Waljid Budi Lestarianto menyatakan selain PPKM, pengupahan buruh juga menjadi sorotan KSPSI DIY. Proses penentuan upah minimun harus terus dikawal, mengingat upah DIY tergolong paling rendah dibandingkan daerah lain. Harapannya, dalam menentukan upah juga mempertimbangkan daerah aglomerasi lainnya, karena tetangga DIY upah minimum sudah cukup tinggi.

BACA JUGA : Ada Wacana UMP 2021 Tak Naik, KSPSI Beberkan Kondisi 

“Terutama jangka pendek untuk pengupahan ini harus diadvokasi. Karena satu dua bulan akan segera membahas soal menentukan upah 2022. Kamis siap membantu mengawal ini, bahwa masa pandemi jangan sampai keputusan jadi kabar buruk dari teman-teman buruh. Harapannya tentu jadi kabar baik. Kita DIY masih terendah di upah minimum di 2021. Pada 2022 harus tidak terjadi lagi, perjuangan satu dua bulan harapannya bisa kita atasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gunung Ibu Pulau Halmahera Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer

News
| Minggu, 28 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement