Advertisement

Konser di Jogja Resmi Diperbolehkan, Ini Permintaan Pemkot 

Sirojul Khafid
Rabu, 29 September 2021 - 10:42 WIB
Budi Cahyana
Konser di Jogja Resmi Diperbolehkan, Ini Permintaan Pemkot  Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Meski Pemerintah Pusat sudah mengizinkan konser musik, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja meminta penyelenggara acara atau event organizer (EO) untuk tetap disiplin dalam beberapa hal.

Menurut Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, protokol kesehatan (prokes) dan vaksinasi menjadi syarat utama penyelenggaraan konser. 

Advertisement

“Bagaimana EO mewajibkan masker, menyediakan wastafel yang cukup, menjaga jarak. Nonton konser pasti kemruyuk (berdesakan), bagaimana kerumunan dijaga, mobilisasi seperti apa, harus selalu berdampingan antara konser daring dan luring,” kata Haryadi di Kompleks Balai Kota Jogja, Selasa (28/9/2022).

Haryadi mengakui konser secara daring tidak begitu enak, namun di masa seperti ini, konser berformat campuran daring dan luring masih diperlukan. Namun, apabila ribuan orang berkerumun, dia belum begitu yakin prokes bisa terlaksana dengan baik.

Apabila hendak menyelenggarakan konser, EO perlu menyediakan fasilitas swab antigen dan mewajibkan pengunjung sudah disuntik vaksin.

“Kasihan yang di dalam kalau belum vaksinasi,” kata Haryadi. “Saya minta pengertian kepada semua EO. Ini untuk antisipasi kami terhadap potensi kenaikan kasus pada euforia penurunan level [PPKM dari 4 menuju 3].”

Menurut Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan banyak orang harus mengantongi izin. Selain itu, perlu ada rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 di tingkat kelurahan, kemantren, kota, hingga provinsi.

"Kami masih batasi jumlah penonton terkait kapasitas. Jadi tidak selalu 50 persen. Saya kira izin tetap harus disampaikan kepada satgas baik yang ada di provinsi, kota atau kabupaten, kementren, dan kelurahan," kata Aji.

Dalam proses perizinan, satgas akan melakukan penilaian terkait kelayakan penerapan prokes yang dilakukan oleh pihak penyelenggara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tok! MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres pada Senin 22 April Mendatang

News
| Jum'at, 19 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement