Advertisement

Nelayan Masih Kesulitan Mengurus Kelengkapan Dokumen Kapal

David Kurniawan
Kamis, 30 September 2021 - 03:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Nelayan Masih Kesulitan Mengurus Kelengkapan Dokumen Kapal Nelayan di Pantai Baron, Kalurahan Kemadang, Tanjungsari sedang memperbaiki jaring untuk alat penangkapan. Foto diambil 5 September 2021 - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Sejumlah nelayan di Gunungkidul mengeluhkan sulitnya mengurus dokumen kelengkapan kapal di atas 10 GT sebagai sarana untuk melaut. Pasalnya, sejumlah izin tidak bisa diurus di DIY dan harus mengurus sampai ke Cilacap, Jawa Tengah.

Para nelayan pun berharap pengurusan tersebut bisa dilakukan di wilayah sendiri sehingga tidak perlu mengurus ke daerah lain. Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Gunungkidul, sekaligus nelayan di Pantai Ngandong, Kapanewon Tepus, Rujimanto mengatakan, Selasa (29/9/2021) ada simbolisasi penyerahan pas kecil atau surat legalitas untuk aktivitas penangkapan ikan kepada 147 kapal milik nelayan oleh Bupati Gunungkidul, Sunaryanta. Ia pun menyambut baik fasilitasi ini karena memberikan kepastian bagi nelayan saat beraktivitas di laut.

Advertisement

Meski demikian, Rujimanto mengakui, belum semua nelayan memiliki dokumen ini karena diperkirakan masih ada 80an kapal yang beroperasi tapi tidak memiliki pas kecil. “Prosesnya memang lama karena yang diberikan kemarin [Selasa 28/9] sudah diajukan sejak tiga tahun lalu dan baru keluar sekarang,” katanya kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

Menurut dia, proses pengurusan ini tidak bisa dilakukan di wilayah DIY karena Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) berada di Cilacap. “Mau tidak mau nelayan harus mengurus kesana [Cilacap] dan ini butuh proses yang tidak sebentar,” katanya.

Baca juga: Dilewati Tol, 2 Rest Area Bakal Dibangun di Kulonprogo

Rujimanto berharap ada satuan pelayanan di wilayah DIY sehingga pengurusan tidak harus jauh-jauh ke luar daerah. Sedangkan, apabila dokumen kapal tidak lengkap saat beraktivitas bisa terjerat masalah hukum. “Beberapa tahun lalu ada nelayan yang ditangkap karena pengurusan izin belum selesai. Jadi, harapannya ada kantor pelayanan yang lebih dekat sehingga prosesnya bisa lebih cepat,” katanya.

Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Badri, salah seorang nelayan di Pantai Sadeng, Kapanewon Girisubo. Menurut dia, untuk surat izin penangkapan ikan dan izin usaha tidak ada masalah karena proses bisa diurus di DIY. Meski demikian, untuk dokumen kelengkapan kapal lainnya seperti pas kecil atau besar, kelayakan kapal harus mengurus ke Cilacap.

“Masih harus ke luar daerah. Kalau lancar, dokumen ini bisa terbit paling cepat enam bulan setelah pengurusan,” katanya.

Menurut dia, jauhnya dan lama pengurusan menjadi keluhan nelayan karena waktunya akan habis mengurus kelengkapan dokumen ini. “Ya kalau tidak tertib bisa tersangkut masalah hukum. Sebenarnya upaya mendirikan KSOP di DIY sudah coba dirintis beberapa tahun lalu, tapi hingga sekarang belum ada hasilnya,” katanya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul, Khrisna Berlian mengatakan banyak izin yang harus diurus ke KSOP Cilacap. Pasalnya, hingga sekarang di DIY belum ada kantor pelayanan tersendiri.

“Misalnya pas kecil, memang harus ke Cilacap karena kantor terdekat disana. Pengurusan jadi lama karena selain jauh, harus bolak balik untuk melengkapi persyaratan yang kurang,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 10 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel

News
| Jum'at, 19 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement