ISPA Gunungkidul Tembus 2.296 Kasus Sepekan Saat Kemarau
Kasus ISPA di Gunungkidul mencapai 2.296 kasus dalam sepekan saat kemarau. Dinkes mengimbau warga menjaga kesehatan dan memakai masker.
Nelayan di Pantai Baron, Kalurahan Kemadang, Tanjungsari sedang memperbaiki jaring untuk alat penangkapan. Foto diambil 5 September 2021/Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Sejumlah nelayan di Gunungkidul mengeluhkan sulitnya mengurus dokumen kelengkapan kapal di atas 10 GT sebagai sarana untuk melaut. Pasalnya, sejumlah izin tidak bisa diurus di DIY dan harus mengurus sampai ke Cilacap, Jawa Tengah.
Para nelayan pun berharap pengurusan tersebut bisa dilakukan di wilayah sendiri sehingga tidak perlu mengurus ke daerah lain. Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Gunungkidul, sekaligus nelayan di Pantai Ngandong, Kapanewon Tepus, Rujimanto mengatakan, Selasa (29/9/2021) ada simbolisasi penyerahan pas kecil atau surat legalitas untuk aktivitas penangkapan ikan kepada 147 kapal milik nelayan oleh Bupati Gunungkidul, Sunaryanta. Ia pun menyambut baik fasilitasi ini karena memberikan kepastian bagi nelayan saat beraktivitas di laut.
Meski demikian, Rujimanto mengakui, belum semua nelayan memiliki dokumen ini karena diperkirakan masih ada 80an kapal yang beroperasi tapi tidak memiliki pas kecil. “Prosesnya memang lama karena yang diberikan kemarin [Selasa 28/9] sudah diajukan sejak tiga tahun lalu dan baru keluar sekarang,” katanya kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
Menurut dia, proses pengurusan ini tidak bisa dilakukan di wilayah DIY karena Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) berada di Cilacap. “Mau tidak mau nelayan harus mengurus kesana [Cilacap] dan ini butuh proses yang tidak sebentar,” katanya.
Baca juga: Dilewati Tol, 2 Rest Area Bakal Dibangun di Kulonprogo
Rujimanto berharap ada satuan pelayanan di wilayah DIY sehingga pengurusan tidak harus jauh-jauh ke luar daerah. Sedangkan, apabila dokumen kapal tidak lengkap saat beraktivitas bisa terjerat masalah hukum. “Beberapa tahun lalu ada nelayan yang ditangkap karena pengurusan izin belum selesai. Jadi, harapannya ada kantor pelayanan yang lebih dekat sehingga prosesnya bisa lebih cepat,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Badri, salah seorang nelayan di Pantai Sadeng, Kapanewon Girisubo. Menurut dia, untuk surat izin penangkapan ikan dan izin usaha tidak ada masalah karena proses bisa diurus di DIY. Meski demikian, untuk dokumen kelengkapan kapal lainnya seperti pas kecil atau besar, kelayakan kapal harus mengurus ke Cilacap.
“Masih harus ke luar daerah. Kalau lancar, dokumen ini bisa terbit paling cepat enam bulan setelah pengurusan,” katanya.
Menurut dia, jauhnya dan lama pengurusan menjadi keluhan nelayan karena waktunya akan habis mengurus kelengkapan dokumen ini. “Ya kalau tidak tertib bisa tersangkut masalah hukum. Sebenarnya upaya mendirikan KSOP di DIY sudah coba dirintis beberapa tahun lalu, tapi hingga sekarang belum ada hasilnya,” katanya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul, Khrisna Berlian mengatakan banyak izin yang harus diurus ke KSOP Cilacap. Pasalnya, hingga sekarang di DIY belum ada kantor pelayanan tersendiri.
“Misalnya pas kecil, memang harus ke Cilacap karena kantor terdekat disana. Pengurusan jadi lama karena selain jauh, harus bolak balik untuk melengkapi persyaratan yang kurang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus ISPA di Gunungkidul mencapai 2.296 kasus dalam sepekan saat kemarau. Dinkes mengimbau warga menjaga kesehatan dan memakai masker.
Kabut asap membuat kualitas udara Singapura masuk kategori tidak sehat menjelang F1 2026. Balapan tetap dijadwalkan, masker N95 disiapkan.
Ijazah Paket C setara SMA dan bisa digunakan untuk kuliah. Ketahui jalur seleksi, syarat kampus, dan aturan SNBT yang perlu diperhatikan.
Survei Kaspersky menunjukkan 77% pengguna ponsel rutin update, tetapi hanya 20% memeriksa izin aplikasi. Simak kebiasaan digital yang perlu diperbaiki.
Perbaikan Jalan Tegalsari-Klepu di Kokap, Kulonprogo, mencapai 90%. DPRD DIY menyoroti kebutuhan talut dan drainase demi keselamatan pengguna jalan.
David Almansa menjadi yang tercepat di FP1 Moto3 Mandalika dengan waktu 1 menit 37,515 detik meski menghadapi cuaca panas.