Pendapatan Pajak Mulai Digenjot saat Pelonggaran PPKM
Advertisement
Harianjogja SLEMAN- Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Sleman masih meleset dari target. Terhitung hingga akhir September lalu, capaian PAD sebesar Rp557,9 miliar (75,13%) dari target Rp742,5 miliar. Pelonggaran PPKM saat ini diharapkan menjadi momentum untuk kebangkitan perekonomian masyarakat.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Haris Sutarta mengatakan pemasukan PAS tertinggi berasal dari sektor pajak senilai Rp357,1 miliar. Meski masih belum mencapai target dari 10 komponen pajak daerah rata-rata sudah tercapai 75%.
Advertisement
"Paling rendah realisasinya adalah pajak hiburan, dan pajak mineral bukan logam dan batuan. Ini terpengaruh masa pandemi Covid-19," kata Haris, Minggu (3/1/20210).
Menurut Haris, selama masa pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM banyak usaha di sektor hiburan yang berhenti beroperasi. Mulai dari bioskop, taman rekreasi dan lainnya. "Dari angka target pajak hiburan Rp11 miliar baru tercapai Rp2,58 miliar atau 23,5 persen," katanya.
Tak jauh berbeda dengan pajak hiburan, capaian pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sampai saat ini baru terealisasi 24% dari target Rp7,1 miliar. Selain pandemi, kondisi tersebut lebih dipengaruhi oleh kondisi erupsi Gunung Merapi.
"Ada beberapa penambang yang sudah pegang izin belum bisa beroperasi. Sementara ini yang terjaring pajak baru penambang manual," katanya.
Usaha lain yang turut terdampak adalah hotel dan restoran. Namun begitu, pemasukan dari dua sektor itu cukup menggembirakan. Pajak hotel telah terealisasi 60,17% dan pajak restoran mencapai 77,7%.
Haris menambahkan, beberapa upaya telah dilakukan untuk menggenjot PAD. Disamping pemantauan objek di lapangan, optimalisasi juga dilakukan dengan mengintensifkan tapping boks.
"Tahun lalu kami pasang 290 tapping boks. Dalam waktu dekat rencana akan ditambah 60 boks," ujarnya.
Tambahan piranti tapping boks nantinya ditempatkan di lokasi usaha hotel, restoran, parkir, dan tempat hiburan yang dinilai potensial. Kriterianya antara lain omzet cukup besar, sudah memiliki sistem pembukuan, dan menerapkan pemeriksaan reguler.
"Kami juga merasa terbantu dengan adanya supervisi dari KPK. Wajib pajak yang menunggak menjadi lebih patuh," kata Haris.
Setelah ada supervisi KPK, keringanan membayar tunggakan dipersingkat hanya tiga bulan. Sebelumnya, Pemkab memberi kesempatan hingga satu tahun untuk menyelesaikan angsuran tunggakan.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan kesadaran dan ketaatan warga Sleman dalam membayar pajak cukup tinggi meskipun di tengah pandemi Covid-19. Hal itu menunjukkan warga memiliki kesadaran dan kepedulian yang sangat tinggi terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sleman.
Meski begitu, Kustini berharap agar BKAD bisa lebih mengoptimalkan lagi pencapaian target pajak yang sudah ditentukan. "Saya juga memohon kepada seluruh wajib pajak dapat menunaikan kewajiban perpajakan daerahnya sesuai dengan kondisi objek pajak yang sebenarnya," harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Sabtu 23 November 2024
- Jadwal DAMRI ke Candi Borobudur, Candi Prambanan, Pantai Baron Gunungkidul dan Parangtritis Bantul, Cek di Sini
- Cek Cuaca di Jogja Sabtu 23 November 2024, Waspadai Potensi Hujan Petir di Kota Jogja
- Program Makan Bergizi Gratis, Pemkab Bantul Petakan Kalurahan Pemasok Ikan Segar
- Ichlinks Video Competition, Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda melalui Kompetisi Video
Advertisement
Advertisement