StoryKit dari Meta Bikin Cerita Anak Tanpa Menulis Satu Kata
Meta menguji StoryKit, aplikasi AI yang mampu membuat dongeng anak otomatis hanya dari foto, karakter, dan pesan moral. Inovatif, namun memicu perdebatan soal k
Kegiatan vaksinasi di puncak sosok beberapa waktu lalu/Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL - Pengelola Puncak Sosok memastikan telah membuka kembali kuliner yang ada di kompleks wisata tersebut, sejak Kamis (30/9/2021). Alhasil, sejumlah pengunjung mulai mendatangi dan menikmati kuliner di tempat tersebut.
Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Jabal Kelor, Rudi Harianto mengatakan, pembukaan kuliner telah dilakukan sejak Kamis (30/8/2021). Meski kuliner dibuka, tempat wisata yang berada di Kalurahan Bawuran, Kapanewon Pleret itu masih tutup.
"Iya mas. Alhamdulillah sudah lumayan ada pengunjung yang datang," kata Rudi, Selasa (5/10/2021).
Lebih lanjut Rudi mengatakan jika live music di Puncak Sosok hanya dilakukan pada Sabtu malam. Selain itu, pengelola juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi jam buka.
"Kulinernya buka dari pukul 16.00-23.00 WIB. Untuk pengunjung kuliner harus sehat dan mematuhi protokol kesehatan yang ada," ucap Rudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Meta menguji StoryKit, aplikasi AI yang mampu membuat dongeng anak otomatis hanya dari foto, karakter, dan pesan moral. Inovatif, namun memicu perdebatan soal k
Bantul Creative Expo 2026 menargetkan omzet Rp2,367 miliar dan 110.000 pengunjung selama 1-9 Agustus di Stadion Sultan Agung Bantul.
Petani tembakau Temanggung meminta perlindungan DPR terkait rancangan aturan kadar nikotin dan tar yang dinilai berdampak pada usaha mereka.
Pemkab Sleman menggelar sosialisasi antikorupsi untuk memperkuat integritas ASN dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Komjak RI memantau langsung pemeriksaan tersangka dan saksi dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah di Kejagung.
KPK menahan tiga tersangka penyuap Anwar Sadad dalam kasus dana hibah Jawa Timur 2019–2022. Penahanan berlangsung selama 20 hari.