KPK Tegaskan Pengembalian Amplop Menhut Tak Hapus Pidana
KPK tegaskan pengembalian amplop oleh Menhut tidak menghapus pidana, penyidikan dugaan suap kawasan hutan Kuansing terus berjalan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO--Dua perempuan tewas seketika dalam kecelakaan tragis yang terjadi di Kulonprogo.
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Nangung-Brosot, Gotakan I, Panjatan Kulonprogo, Rabu (13/10/2021). Dua perempuan muda tewas dalam kecelakaan lalu lintas tersebut. Kejadian tersebut masih dalam penyelidikan polisi untuk mengungkap identitas korban.
Kanit Lakalantas Satlantas Polres Kulonprogo Iptu Agus Kusnendar mengatakan, kecelakaan maut ini terjadi pukul 04.45 WIB. Kecelakaan ini melibatkan sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol AB 6963 VJ dengan pikap L 300 AB 8116 DC.
"Kecelakaan ini di Jalan Nanggung-Brosot, tepatnya di sebelah timur Polsek Panjatan,"paparnya, Rabu (13/10/2021).
BACA JUGA: Tujuh Warga Klaster Tilik di Bantul Dipindahkan ke Rumah Sakit Lapangan Khusus Covid
Kecelakaan ini berawal saat korban Riski Amalia Nur Annisa (21) warga Kembaran, Tamantirto, Kasihan, Bantul mengendarai motor berboncengan dengan temannya tanpa identitas melaju dari arah barat. Kebetulan di lokasi kejadian ada jalan yang menikung.
Diduga karena tidak mengusai medan, usai tikungan, sepeda motor ini oleng ke kanan dan melewati marka jalan. Dari arah berlawanan meluncur mobil pikap yang dikemudikan Triyatno, warga Gulurejo, Lendah, Kulonprogo.
"Karena jarak sudah dekat kecelakaan tak terhindarkan," terangnya.
Sepeda motor ini menabrak bagian depan dan samping kanan mobil pikap yang berusaha menghindar. Kedua korban terlempar dan masuk ke saluran irigasi.
Akibat luka yang dialaminya cukup parah, pengendara sepeda motor tewas di lokasi kejadian. Begitu juga pemboncengnya yang identitasnya belum diketahui juga tewas.
“Kedua korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Untuk pemboncengnya identitasnya belum ada, kami masih menunggu tim inafis,” kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
KPK tegaskan pengembalian amplop oleh Menhut tidak menghapus pidana, penyidikan dugaan suap kawasan hutan Kuansing terus berjalan.
FBI sita 600+ drone ilegal di Piala Dunia 2026. Miami terbanyak, pelanggar ancam denda Rp1,6 M. Regulasi drone AS terancam diperketat.
Bansos PKH & BPNT tahap 3 (Juli-September) belum cair. Status penerima bisa berubah. Cek jadwal, nominal, dan cara cek NIK secara resmi di sini.
Prediksi Argentina vs Mesir di 16 besar Piala Dunia 2026: Messi vs Salah. Statistik tunjukkan Argentina lebih produktif, Mesir lebih kolektif.
Disdikpora Kota Jogja menegaskan SD dan SMP negeri dilarang memungut biaya serta menjual seragam. Siswa baru boleh memakai seragam SD hingga tiga bulan.
Pakar UII Teduh Dirgahayu menegaskan AI membantu kerja jurnalistik, tetapi tidak dapat menggantikan peran wartawan dalam verifikasi dan keputusan editorial.