Advertisement

Penyusunan Pergub Larangan Demo di Malioboro Bermasalah, ORI DIY Beri Waktu 30 Hari untuk Evaluasi

Yosef Leon
Kamis, 21 Oktober 2021 - 12:57 WIB
Budi Cahyana
Penyusunan Pergub Larangan Demo di Malioboro Bermasalah, ORI DIY Beri Waktu 30 Hari untuk Evaluasi ORI Perwakilan DIY menyerahkan LAHP soal Pergub No.1/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka ke Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY, Kamis (21/10/2021). - Harian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menilai penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka bermasalah dalam proses penyusunan dan juga substansi aturan. Hal itu dimuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diserahkan ORI Perwakilan DIY kepada Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY, Kamis (21/10/2021).

Kepala ORI Perwakilan DIY Budhi Masthuri mengatakan ada dua hal pokok yang disampaikan dalam LAHP tersebut, yakni mengenai proses penyusunan Pergub Nomor 1/2020 serta substansi yang dimuat dalam aturan itu. Awalnya, laporan Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) memuat dugaan maladministrasi dalam penyusunan pergub itu. Setelah investigasi oleh ORI, Budhi menyebut penyusunan aturan memang tidak melibatkan dialog dengan masyarakat.

Advertisement

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Ingin Damaikan Luhut Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia

Dalam beberapa aturan serta surat keputusan, kawasan objek vital nasional serta cagar budaya memang dimungkinkan steril dari aktivitas unjuk rasa. Menurut Budhi, pembatasan di area tersebut wajar sebagai bentuk perlindungan. Namun, pembatasan yang diatur dalam pergub masih rancu karena belum melibatkan masyarakat umum sebagai bagian yang terdampak dari adanya kebijakan itu.

"Sementara dalam prosesnya, memang dalam pergub itu, peraturan perumusan aturan daerah pada tahapan proses kami tidak menemukan satu tahap yang melakukan aktivitas pelibatan masyarakat, sehingga itu alasan biro hukum kemudian tidak merasa berkewajiban secara prosedural untuk melibatkan publik. Tapi dalam inmendagri, masyarakat berhak menyampaikan masukan dalam proses perumusan peraturan kepala daerah, artinya hak ini dilindungi oleh UU dan seharusnya diberikan terlebih dahulu," katanya.

"Itu yang kemudian luput dalam pencermatan biro hukum. Sehingga kesimpulan kami sampai pada telah terjadi maladministrasi tidak patut dalam proses, karena dalam UU tidak diatur tapi common sense-nya itu diberikan atau dibuka ruang itu, karena jenis peraturan ini juga sangat bersinggungan."

ORI Perwakilan DIY memberikan waktu selama  30 hari sejak laporan diterima untuk melakukan proses perbaikan. Jika dalam batas waktu tersebut Pemda DIY tidak melakukan langkah-langkah evaluasi, hasil LAHP akan dikoordinasikan lebih lanjut kepada Gubernur DIY. Jika tidak dijalankan, laporan akan diusulkan ke Ombudsman Pusat dan akan dibahas oleh tim, bila disetujui, Ombudsman akan memberikan rekomendasi agar hasil investigasi soal pergub itu dijalankan.

"Karena pada UU pemerintah daerah, gubernur wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman dan jika tidak, bisa dikenai sanksi dari Mendagri atau berupa penonaktifan, harapan kami tidak sampai ke rekomendasi dan proses dialog dengan masyarakat sebagai pihak yang terdampak dengan kebijakan ini agar dilakukan," kata Budhi. 

BACA JUGA: Taliban Mulai Jalin Kerja Sama Keamanan dengan Rusia, China, dan Iran

Kepala Biro Tapem Setda DIY, Wahyu Nugroho, mengaku akan mempelajari LAHP yang diberikan Ombudsman. Pemda juga bakal berkomunikasi dengan instansi lain dalam proses evaluasi Pergub tersebut. "Pada prinsipnya kami berterima kasih kepada ORI DIY yang nantinya LAHP ini akan kami pelajari dulu juga terkait dengan substansi dan saran. Kami akan laporkan dulu ke pimpinan dan kita pelajari terkait dengan konten, saran, maupun evaluasi dari ORI," katanya.

Juru bicara ARDY, Yogi Zul Fadhli, menyatakan beleid yang diteken gubernur pada Januari 2021 menjadi ancaman terhadap kehidupan demokrasi. Pergub dinilai melanggar asas keterbukaan karena diterbitkan secara diam-diam dan publik diminta hanya bisa menerimanya tanpa memberi masukan atau usulan. Asas keterbukaan menyangkut pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Aturannya mengacu pada Undang-Undang No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

ORI Perwakilan DIY menyerahkan LAHP soal Pergub Nomor 1/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka ke Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY, Kamis (21/10/2021)./Harian Jogja-Yosef Leon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement