Advertisement

Puluhan Kendaraan Wisatawan Terjaring Aturan Ganjil Genap di Gunungkidul

David Kurniawan
Senin, 25 Oktober 2021 - 03:37 WIB
Bhekti Suryani
Puluhan Kendaraan Wisatawan Terjaring Aturan Ganjil Genap di Gunungkidul Petugas jaga mengimbau dan meminta calon pengunjung putar balik pada saat akan masuk ke TPR Wediombo di Kalurahan Jepitu, Girisubo. Minggu (15/8/2021). - Ist/dok SAR Satlinmas Wilayah I DIY\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Sedikitnya ada 97 kendaraan yang diminta putar balik karena melanggar aturan ganjil genap saat libur akhir pekan. Adapun lokasi penyekatan dilakukan di Terminal Semin dan Rest Area Bunder.

Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Hary Sukmono mengatakan, sesuai dengan aturan penyelenggaraan wisata di masa PPKM Level dua, setiap Jumat mulai pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB diberlakukan aturan ganjil genap menuju kawasan wisata.

Advertisement

Aturan ini diberlakukan sesuai dengan tanggalan kalender, yakni tanggal genap untuk kendaraan dengan nomor genap dan tanggal ganjil untuk kendaraan dengan plat ganjil.
Meski demikian, sambung Hary, kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Sabtu (23/10/2021). Selama dua hari penyekatan ada 97 kendaraan yang diminta putar balik karena aturan pemberlakuan ganjil genap.

"Sabtu ada 36 kendaraan yang diputar balik. Sedangkan hari ini [kemarin] ada 41 kendaraan yang disuruh putar," katanya, Minggu petang.

BACA JUGA: Haedar Nashir Tegaskan Indonesia Milik Semua, Kritik Siapa?

Hary mengungkapkan pos penyekatan dilakukan di Terminal Semin dan Rest Area Bunder. Dari total kendaraan yang diminta putar balik, 55 kendaraan terjaring penyekatan di Terminal Semin. Sedangkan sisanya sebanyak 42 kendaraan terjaring di Rest Area Bunder.

"Untuk penyekatan bekerja sama dengan polres serta petugas dari dinas perhubungan. Selain itu ada juga bantuan dari satpol pp," katanya.

Disinggung mengenai pengunjung yang ditolak masuk kawasan wisata pada Minggu, Hary mengakui ada sebanyak 11 sepeda motor dan enam kendaraan roda empat. Kebijakan putar balik dilakukan karena tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi serta tidak bisa menunjukan bukti kartu vaksin.

"Adapun yang ditolak masuk ada dari sejumlah TPR mukai dari Baron, JJLS, Tepus, Pule hingga Wediombo," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman

News
| Selasa, 15 Juli 2025, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism

Wisata
| Sabtu, 12 Juli 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement