Advertisement

UMKM Sulit Mendapat Izin, Kulonprogo Beri Solusi

Hafit Yudi Suprobo
Rabu, 27 Oktober 2021 - 17:17 WIB
Budi Cahyana
UMKM Sulit Mendapat Izin, Kulonprogo Beri Solusi Pegawai sedang bersiap membuka stan Galeri UMKM Pemda DIY di Bandara YIA pada Senin (29/4/2019). - Harian Jogja/Dok

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemkab Kulonprogo bertekad membuka peluang bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan izin usaha dengan mudah. UMKM dinilai menjadi sektor yang terpukul imbas pandemi Covid-19 ditambah dengan penerapan PPKM berjenjang.

Kepala DPMPT Kulonprogo Agung Kurniawan mengatakan pelaku usaha harus mengetahui mekanisme pengajuan izin melalui online single submission (OSS). Jawatannya menggelar bimbingan teknis dan pendampingan online single submission (OSS) berbasis resiko bagi para pelaku usaha di bidang perdagangan dan industri di Kopi Omah Mbeji, Kapanewon Wates, Kulonprogo, Senin (25/10/2021).

Advertisement

"Terdapat 26 pelaku usaha asal Kulonprogo terdiri dari sektor perdagangan dan industri, yang turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Para pelaku usaha diberikan sosialisasi terkait sistem perizinan berusaha yakni OSS Risk Based Approach (RBA) yang sudah diterapkan sejak bulan Agustus 2021 lalu," kata Agung pada Rabu (27/10/2021).

Menurut Agung, pendampingan dari DPMPT Kulonprogo diperuntukkan bagi para pelaku usaha yang kesulitan untuk mendaftarkan izin usaha. Melalui kegiatan tersebut, pelaku usaha diberikan kesempatan seluas-luasnya bagi para untuk mendapatkan kemudahan dalam proses perizinan berusaha.

“Saat ini sistem perizinan sudah semakin canggih karena bisa dilakukan secara mandiri. Dengan melihat tingkat resiko, izin usaha akan terbit secara otomatis tanpa perlu datang ke dinas terkait,” ungkap Agung.

DPMPT Kulonprogo selaku kepanjangan tangan dari Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI yang menaungi sistem perizinan di Pusat, memberikan pendampingan bagi para pelaku usaha yang akan mengurus izin usahanya.

“Meski bisa dilakukan secara mandiri, masih banyak masyarakat yang bingung untuk mengurus izin usaha. Apalagi saat ini dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang baru, memang perlu adanya sosialisasi. Untuk itu, dalam kesempatan ini para pelaku usaha di sini bisa mengurus dengan cepat izin usaha jika memang tingkat resikonya rendah,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kulonprogo, Iffah Mufidati, mengatakan pelaku usaha baik di sektor perdagangan dan perindustrian belum banyak yang mengetahui adanya sistem perizinan baru berbasis resiko atau OSS RBA.

“Kami siap untuk mendampingi para pelaku usaha dalam mengurus perizinan. Ini sebagai salah satu bentuk sinergi dari Disdagin dengan DPMPT demi memberi kemudahan dan pelayanan bagi pelaku usaha. Ke depan, izin usaha ini penting sebagai persyaratan administrasi atau legal formal pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya,” kata Iffah.

Pelaku usaha produk telur asin bernama Moch Afrizal asal Panjatan, Kulonprogo, mengaku selama ini ia dan pelaku usaha di Kulonprogo lainnya kesulitan dalam mendapatkan izin usaha. Pelatihan dari DPMPT Kulonprogo terkait dengan permohonan izin usaha menjadi angin segar dirinya dan kawan-kawan. "Terima kasih saya sudah dibantu prosesnya, sehingga izin usaha saya bisa terbit," kata Afrizal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Perpanjang Kenaikan HET Beras Premium untuk Jaga Stok di Pasaran

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement