SPMB SMP Bantul 2026 Dibuka Juni, Jalur Domisili Diubah
Dikpora Bantul mulai membuka tahapan SPMB SMP 2026 pada Juni mendatang. Jalur domisili wilayah kini bisa memilih tiga sekolah negeri.
Suasana sejumlah kios yang masih berdiri di kawasan Kampung Karanganyar RT 84/RW 19, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja, Jumat (5/11/2021)/Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA- Balai Besar Wilayah Serayu-Opak (BBWSO) bersama petugas gabungan memasang spanduk imbauan larangan penggunaan tanah sempadan di area Kampung Karanganyar RT 84/ RW 19, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja. Pemasangan dilakukan karena kawasan itu masih menyisakan sejumlah bangunan semi permanen yang belum ditertibkan warga.
Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM) DIY mengaku kecewa dengan pemasangan spanduk tersebut. Musababnya, warga menyebut, telah ada kesepakatan antara warga dan pihak BBWSO bahwasanya akan ada mediasi lanjutan soal kisruh penggunaan lahan di wilayah sempadan sungai itu, setelah sebelumnya BBWSO meminta warga menertibkan secara mandiri bangunan semi permanen yang melanggar aturan sempadan sungai.
"Dipasang kemarin sekitar pukul 11.00 Wib. Kami sempat bertanya yang bertanggungjawab atas pemasangan siapa, tapi petugas hanya bilang atas arahan pimpinan. Jelas kami kecewa karena koordinasi terakhir rencananya ada mediasi pada 25 November untuk membahas kelanjutan penataan kawasan ini," kata Ketua PMKCM DIY, Kris Triwanto Jumat (5/11/2021).
BACA JUGA: Kenapa Serangan Jantung Terjadi pada Usia Muda & Orang yang Terlihat Sangat Sehat?
Adapun spanduk dipasang di tiga titik di sebelah barat sungai. PMKCM menyatakan masih kukuh dengan sikap semula yakni keberatan dengan program penertiban. Oleh karena itu, pihaknya berencana untuk mendatangi BBWSSO dan pihak kemantren untuk menyampaikan keberatan soal pemasangan spanduk dan imbauan larangan itu.
"Kami akan meminta kejelasan mengapa sampai terjadi pemasangan sepihak ini. Jelas-jelas ini masih status quo dan akan mediasi 25 November," ujar Kris.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBWSO, Bambang Sumadyo menjelaskan, penertiban masih belum dilakukan oleh petugas sebab pihaknya mengacu pada kesepakatan terakhir yang direkomendasikan oleh DPRD DIY tentang penundaan penertiban di kawasan itu. Sampai saat ini BBWSSO mengaku masih menunggu dan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.
"Karena yang meminta pelaksanaan penertiban ditunda kemarin dari dewan, maka kami menunggu kabar dari dewan sambil koordinasi," ujarnya.
Mantri Anom Mergangsan, Pargiyat mengatakan, pemasangan spanduk dilakukan berdasarkan tiga poin kesepakatan yang dihasilkan saat koordinasi terakhir kali. Salah satunya adalah soal batas waktu penertiban di kawasan itu. Namun, karena adanya permintaan penundaan oleh DPRD DIY, saat ini pihaknya meminta kepada warga yang belum menertibkan bangunan untuk segera melakukannya.
"Sebenarnya kan aturannya sudah lama, jadi pemasangan spanduk itu hanya sebagai pengingat saja bahwa di kawasan sempadan tidak boleh ada aktivitas yang tidak berizin," ucap Pargiyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dikpora Bantul mulai membuka tahapan SPMB SMP 2026 pada Juni mendatang. Jalur domisili wilayah kini bisa memilih tiga sekolah negeri.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.