Advertisement
Spanduk Larangan Pakai Tanah Sempadan Dipasang di Kali Code, Warga Berang
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Balai Besar Wilayah Serayu-Opak (BBWSO) bersama petugas gabungan memasang spanduk imbauan larangan penggunaan tanah sempadan di area Kampung Karanganyar RT 84/ RW 19, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja. Pemasangan dilakukan karena kawasan itu masih menyisakan sejumlah bangunan semi permanen yang belum ditertibkan warga.
Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM) DIY mengaku kecewa dengan pemasangan spanduk tersebut. Musababnya, warga menyebut, telah ada kesepakatan antara warga dan pihak BBWSO bahwasanya akan ada mediasi lanjutan soal kisruh penggunaan lahan di wilayah sempadan sungai itu, setelah sebelumnya BBWSO meminta warga menertibkan secara mandiri bangunan semi permanen yang melanggar aturan sempadan sungai.
Advertisement
"Dipasang kemarin sekitar pukul 11.00 Wib. Kami sempat bertanya yang bertanggungjawab atas pemasangan siapa, tapi petugas hanya bilang atas arahan pimpinan. Jelas kami kecewa karena koordinasi terakhir rencananya ada mediasi pada 25 November untuk membahas kelanjutan penataan kawasan ini," kata Ketua PMKCM DIY, Kris Triwanto Jumat (5/11/2021).
BACA JUGA: Kenapa Serangan Jantung Terjadi pada Usia Muda & Orang yang Terlihat Sangat Sehat?
Adapun spanduk dipasang di tiga titik di sebelah barat sungai. PMKCM menyatakan masih kukuh dengan sikap semula yakni keberatan dengan program penertiban. Oleh karena itu, pihaknya berencana untuk mendatangi BBWSSO dan pihak kemantren untuk menyampaikan keberatan soal pemasangan spanduk dan imbauan larangan itu.
"Kami akan meminta kejelasan mengapa sampai terjadi pemasangan sepihak ini. Jelas-jelas ini masih status quo dan akan mediasi 25 November," ujar Kris.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBWSO, Bambang Sumadyo menjelaskan, penertiban masih belum dilakukan oleh petugas sebab pihaknya mengacu pada kesepakatan terakhir yang direkomendasikan oleh DPRD DIY tentang penundaan penertiban di kawasan itu. Sampai saat ini BBWSSO mengaku masih menunggu dan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.
"Karena yang meminta pelaksanaan penertiban ditunda kemarin dari dewan, maka kami menunggu kabar dari dewan sambil koordinasi," ujarnya.
Mantri Anom Mergangsan, Pargiyat mengatakan, pemasangan spanduk dilakukan berdasarkan tiga poin kesepakatan yang dihasilkan saat koordinasi terakhir kali. Salah satunya adalah soal batas waktu penertiban di kawasan itu. Namun, karena adanya permintaan penundaan oleh DPRD DIY, saat ini pihaknya meminta kepada warga yang belum menertibkan bangunan untuk segera melakukannya.
"Sebenarnya kan aturannya sudah lama, jadi pemasangan spanduk itu hanya sebagai pengingat saja bahwa di kawasan sempadan tidak boleh ada aktivitas yang tidak berizin," ucap Pargiyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Aniaya Wartawan, Danlanal Ternate Copot Komandan Pos Lanal Hasel
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
- BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Ini Lokasi Pusatnya
- Masjid di DIY Menerima Dana Zakat Mal yang Dihimpun dari Para Dokter
Advertisement
Advertisement