Laba Bersih BEI Tembus Rp1,07 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Laba bersih BEI mencapai Rp1,07 triliun pada 2025, naik 59,4% dan menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah Bursa Efek Indonesia.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta meminta para pengusaha di provinsi ini mematuhi keputusan Gubernur DIY tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1.840.915,53.
Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi di Yogyakarta, Jumat (19/11/2021), mengatakan bahwa tidak ada ruang bagi pengusaha untuk bernegosiasi mengenai UMP yang mengalami kenaikan 4,30 persen dibandingkan 2021.
"Tentu saja regulasi yang disampaikan Pak Gubernur untuk dipatuhi dan tentu saja nanti dalam hal untuk penegakan peraturan ini akan ada mekanisme pengawasan ketenagakerjaan," kata dia.
Pengawasan terhadap pengusaha, kata dia, akan dimulai dari upaya prefentif serta edukatif hingga tindakan represif.
Mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menurut dia, pengusaha tidak diberikan kesempatan penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi pengusaha.
BACA JUGA: Bisa Menjerat Siapa Saja, Begini Tips Menghindari Mafia Tanah
Regulasi itu juga mengatur sanksi bagi pengusaha yang memberikan gaji di bawah upah minimum dikenai hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.
"Sebetulnya dengan adanya UU Cipta Kerja memang penangguhan ini tidak ada lagi karena penetapan upah minimum itu sebagai jaring pengaman pengupahan," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik 4,30 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMP 2022 naik menjadi Rp1.840.915,53 dari sebelumnya Rp1.765.000,00.
Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Yogyakarta mengalami kenaikan sebanyak Rp84.440,00 atau 4,08 persen dibanding tahun lalu menjadi Rp2.153.970,00.
UMK Kabupaten Sleman 2022 sebesar Rp2.001.000,00 naik Rp97.500,00 atau 5,12 persen dibanding 2021.
Kenaikan UMK Kabupaten Bantul adalah yang terendah se-DIY yakni naik Rp74.388,00 atau 4,04 persen dari tahun lalu menjadi sebesar Rp1.916.848,00.
Sementara itu, UMK Kabupaten Kulon Progo naik Rp99.275 atau 5,50 persen menjadi Rp1.904.275,00.
Ia juga menyebutkan Kabupaten Gunung Kidul mengalami kenaikan UMK tertinggi sebesar Rp130.000,00 atau 7,34 persen menjadi Rp1.900.000,00.
"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum kabupaten/kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022. Karena jika itu diakukan akan ada aturan hukumnya sendiri," kata Sultan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Laba bersih BEI mencapai Rp1,07 triliun pada 2025, naik 59,4% dan menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah Bursa Efek Indonesia.
Portugal vs Spanyol di 16 besar Piala Dunia 2026. Oyarzabal percaya diri, cek prediksi skor dan susunan pemain.
Prabowo dan PM Singapura Lawrence Wong bertemu di Leaders’ Retreat 2026 Jakarta, bahas kerja sama strategis dan proyek bilateral.
Jokowi mulai safari politik ke sejumlah daerah usai Lampung. PSI jadi titik awal, partai lain ikut memberi respons.
Menpar dorong integrasi Pokdarwis dan koperasi untuk perkuat desa wisata, tingkatkan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Mendikdasmen ungkap skema kantin dalam program MBG masih dikaji, bantuan hanya untuk siswa yang membutuhkan.