Advertisement
Tak Ada Negosiasi! Pengusaha di DIY Wajib Patuhi UMP 2022

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta meminta para pengusaha di provinsi ini mematuhi keputusan Gubernur DIY tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1.840.915,53.
Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi di Yogyakarta, Jumat (19/11/2021), mengatakan bahwa tidak ada ruang bagi pengusaha untuk bernegosiasi mengenai UMP yang mengalami kenaikan 4,30 persen dibandingkan 2021.
Advertisement
"Tentu saja regulasi yang disampaikan Pak Gubernur untuk dipatuhi dan tentu saja nanti dalam hal untuk penegakan peraturan ini akan ada mekanisme pengawasan ketenagakerjaan," kata dia.
Pengawasan terhadap pengusaha, kata dia, akan dimulai dari upaya prefentif serta edukatif hingga tindakan represif.
Mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menurut dia, pengusaha tidak diberikan kesempatan penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi pengusaha.
BACA JUGA: Bisa Menjerat Siapa Saja, Begini Tips Menghindari Mafia Tanah
Regulasi itu juga mengatur sanksi bagi pengusaha yang memberikan gaji di bawah upah minimum dikenai hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.
"Sebetulnya dengan adanya UU Cipta Kerja memang penangguhan ini tidak ada lagi karena penetapan upah minimum itu sebagai jaring pengaman pengupahan," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik 4,30 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMP 2022 naik menjadi Rp1.840.915,53 dari sebelumnya Rp1.765.000,00.
Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Yogyakarta mengalami kenaikan sebanyak Rp84.440,00 atau 4,08 persen dibanding tahun lalu menjadi Rp2.153.970,00.
UMK Kabupaten Sleman 2022 sebesar Rp2.001.000,00 naik Rp97.500,00 atau 5,12 persen dibanding 2021.
Kenaikan UMK Kabupaten Bantul adalah yang terendah se-DIY yakni naik Rp74.388,00 atau 4,04 persen dari tahun lalu menjadi sebesar Rp1.916.848,00.
Sementara itu, UMK Kabupaten Kulon Progo naik Rp99.275 atau 5,50 persen menjadi Rp1.904.275,00.
Ia juga menyebutkan Kabupaten Gunung Kidul mengalami kenaikan UMK tertinggi sebesar Rp130.000,00 atau 7,34 persen menjadi Rp1.900.000,00.
"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum kabupaten/kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022. Karena jika itu diakukan akan ada aturan hukumnya sendiri," kata Sultan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Lempuyangan
- Jangan Sampai Telat, Jadwal SIM Ditlantas Polda DIY Selama Mei 2025
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Kutoarjo
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Sleman Selama Mei 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
Advertisement