Advertisement
Dana Hibah Persiba: Kasasi Idham Dikabulkan, Pemkab Tunggu Salinan Putusan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemkab Bantul memastikan belum bisa mengambil langkah terkait dengan dikabulkannya kasasi dana hibah Persiba Bantul senilai Rp11,6 miliar oleh mantan Bupati Bantul, Idham Samawi oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebab, sampai saat ini, Pemkab Bantul belum menerima salinan resmi terkait keputusan dari MA tersebut.
Advertisement
Padahal, dalam laman resmi Informasi Perkara Mahkamah Agung menyatakan kasasi yang dilakukan pemohon Idham Samawi dan termohon Bupati Bantul dengan nomor register 3397/K/PDT/2021, telah berstatus putus pada tanggal 23 November 2021 dengan amar putusan kabul. Adapun hakim yang menyidangkan perkara adalah Ibrahim, Rahmi Mulyati dan Hamdi.
BACA JUGA : Dana Hibah Persiba: Tak Menyerah, Idham Samawi Menggugat
"Saya belum terima salinannya, ya. Jadi belum bisa komentar. Salinannya keputusannya seperti apa, kan belum tahu. Tapi tunggu beberapa hari ke depan kami akan terima salinan,baru nanti setelah itu akan kami pelajari. Ada langkah apa yang akan kami lakukan," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, ditemui di Kepatihan, Kamis (25/11/2021).
Terpisah Pengacara Pemkab Bantul, Iswadi mengatakan masih akan menunggu surat amar putusan yang resmi dari Mahkamah Agung.
"Nunggu resminya saja," katanya.
Sebelumnya, Pengacara Idham Samawi, Mustofa telah mengajukan kasasi ke MA, Mei 2021. Pengajuan kasasi dilakukan oleh Mustofa karena keputusan banding dari kliennya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta tertanggal 30 Maret 2021.
Pada putusan PT Yogyakarta bernomor 117/PDT/2020/PTYYK tersebut, ketua majelis hakim Heru Iriani, hakim anggota Sutadi Widayato dan Suprapto telah memutuskan menolak banding gugatan dari Idham Samawi terkait dengan pengembalian dana hibah Persiba Bantul.
Hakim memutuskan mengembalikan dana hibah tersebut kepada Kas Umum Daerah Kabupaten Bantul senilai Rp11,6 miliar.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Idham Samawi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peardilan yang untuk tingkat banding dihitung senilai Rp150.000.
Sebelumnya, pada gugatan pertama, Pengadilan Negeri (PN) Bantul menolak gugatan mantan Bupati Bantul Idham Samawi kepada Pemkab Bantul terkait dana hibah klub sepak bola Bantul Persiba sebesar Rp11,6 miliar, Kamis (15/10) lalu.
Saat itu Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono justru mengabulkan tergugat, dan menyatakan uang senilai Rp11,6 miliar tersebut saat ini sah menjadi milik Pemkab Bantul.
BACA JUGA : Dana Hibah Persiba: Idham Samawi Ajukan Banding Lawan
Saat itu Alimin menyatakan keputusan diambil setelah hakim menilai bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat tidak cukup kuat. Ditambah dengan bahwa dana tersebut tidak menjadi bukti perkara usai penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Alimin Ribut Sujono dan dua hakim anggota, yakni Koko Riyanto dan Dewi Kurniasari, itu, lebih memilih untuk mengabulkan gugatan rekonvensi oleh tergugat. Tidak luput penggugat juga harus menerima hukuman untuk membayar biaya sidang sebesar Rp846.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Persilakan Hasto PDIP Menyangkal Terlibat Kasus Harun Masiku, Penyidik KPK Tetap Siapkan Bukti
Advertisement
Liburan, Berikut Perbandingan Harga Tiket Pesawat Garuda, Super Airjet, dan Citilink
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Senin 30 Desember 2024, Ada Penambahan Jam di Libur Tahun Baru
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Senin 30 Desember 2024: Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara Xpress Senin 30 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Terbaru Jadwal Kereta Bandara Senin 30 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Senin 30 Desember 2024
Advertisement
Advertisement