Advertisement

Dana Hibah Persiba: Kasasi Idham Dikabulkan, Pemkab Tunggu Salinan Putusan

Jumali
Kamis, 25 November 2021 - 14:27 WIB
Sunartono
Dana Hibah Persiba: Kasasi Idham Dikabulkan, Pemkab Tunggu Salinan Putusan Ilustrasi hakim - Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pemkab Bantul memastikan belum bisa mengambil langkah terkait dengan dikabulkannya kasasi dana hibah Persiba Bantul senilai Rp11,6 miliar oleh mantan Bupati Bantul, Idham Samawi oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebab, sampai saat ini, Pemkab Bantul belum menerima salinan resmi terkait keputusan dari MA tersebut.

Advertisement

Padahal, dalam laman resmi Informasi Perkara Mahkamah Agung menyatakan kasasi yang dilakukan pemohon Idham Samawi dan termohon Bupati Bantul dengan nomor register 3397/K/PDT/2021, telah berstatus putus pada tanggal 23 November 2021 dengan amar putusan kabul. Adapun hakim yang menyidangkan perkara adalah Ibrahim, Rahmi Mulyati dan Hamdi.

BACA JUGA : Dana Hibah Persiba: Tak Menyerah, Idham Samawi Menggugat

"Saya belum terima salinannya, ya. Jadi belum bisa komentar. Salinannya keputusannya seperti apa, kan belum tahu. Tapi tunggu beberapa hari ke depan kami akan terima salinan,baru nanti setelah itu akan kami pelajari. Ada langkah apa yang akan kami lakukan," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, ditemui di Kepatihan, Kamis (25/11/2021).

Terpisah Pengacara Pemkab Bantul, Iswadi mengatakan masih akan menunggu surat amar putusan yang resmi dari Mahkamah Agung. 

"Nunggu resminya saja," katanya.

Sebelumnya, Pengacara Idham Samawi, Mustofa telah mengajukan kasasi ke MA, Mei 2021. Pengajuan kasasi dilakukan oleh Mustofa karena keputusan banding dari kliennya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta tertanggal 30 Maret 2021.  

Pada putusan PT Yogyakarta bernomor 117/PDT/2020/PTYYK tersebut, ketua majelis hakim Heru Iriani, hakim anggota Sutadi Widayato dan Suprapto telah memutuskan menolak banding gugatan dari Idham Samawi terkait dengan pengembalian dana hibah Persiba Bantul.

Hakim memutuskan mengembalikan dana hibah tersebut kepada Kas Umum Daerah Kabupaten Bantul senilai Rp11,6 miliar.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Idham Samawi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peardilan yang untuk tingkat banding dihitung senilai Rp150.000.

Sebelumnya, pada gugatan pertama, Pengadilan Negeri (PN) Bantul menolak gugatan mantan Bupati Bantul Idham Samawi kepada Pemkab Bantul terkait dana hibah klub sepak bola Bantul Persiba sebesar Rp11,6 miliar, Kamis (15/10) lalu.

Saat itu Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono justru mengabulkan tergugat, dan menyatakan uang senilai Rp11,6 miliar tersebut saat ini sah menjadi milik Pemkab Bantul.

BACA JUGA : Dana Hibah Persiba: Idham Samawi Ajukan Banding Lawan

Saat itu Alimin menyatakan keputusan diambil setelah hakim menilai bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat tidak cukup kuat. Ditambah dengan bahwa dana tersebut tidak menjadi bukti perkara usai penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Alimin Ribut Sujono dan dua hakim anggota, yakni Koko Riyanto dan Dewi Kurniasari, itu, lebih memilih untuk mengabulkan gugatan rekonvensi oleh tergugat. Tidak luput penggugat juga harus menerima hukuman untuk membayar biaya sidang sebesar Rp846.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement