Advertisement
Beri Uang ke Manusia Silver, Tiga Warga Sleman Didenda Rp50.000

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Tiga warga Sleman disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman dengan vonis membayar Rp50.000 setelah terjaring operasi penegakan hukum Satpol PP DIY, lantaran memberi uang kepada "manusia silver" di jalan, Jumat (26/11/2021).
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat, menjelaskan ketiga terdakwa yakni Wahyu Sri Hartadi, Maskun Sofwan Hadisaputra dan Sutarto, yang masing-masing warga Kapanewon Kalasan dan Prambanan.
Advertisement
Ia menceritakan ketiga terdakwa diketahui memberi uang Rp1.000 kepada manusia silver di simpang tiga Jalan Solo-Ringroad Timur, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, pada Rabu (24/11/2021) lalu. “Sekitar jam 12.00 WIB, ngasih ke manusia silver,” ujarnya.
Ketiganya kata dia, melanggar Perda No. 1/2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis khususnya di pasal 22 ayat (1) yang berbunyi setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memberi uang/barang kepada gelandangan pengemis di tempat umum.
BACA JUGA: Korsel Kerahkan Satgas Khusus untuk Melarang Konsumsi Daging Anjing
Ia mengungkapkan pengenaan pidana denda bagi pemberi uang kepada gelandangan atau pengemis ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan Pemda DIY melalui Satpol PP DIY. “Bagaimnapun maraknya pengemis dan gelandangan di DIY harus dicari solusi bersama,” katanya.
Nur Hidayat memastikan operasi yustisi serupa masih akan berlanjut selama Desember dan tahun 2022. Ia berharap dengan penegakan ini, masyarakat bisa lebih mematuhi regulasi tersebut agar gelandangan dan pengemis termasuk manusia silver tidak semakin merajalela.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Wakil PM Inggris Mundur Gegara Gagal Bayar Pajak Pembelian Properti
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca 5 September 2025, Jogja dan Sekitarnya Berawan
- Agenda Wisata dan Olahraga Jogja, 5 September 2025
- Jalur Trans Jogja ke Malioboro dan Lokasi Wisata Lainnya, 5 September 2025
- Bupati Sleman Ingin Data Kependudukan Disajikan Valid, Akurat dan Mutakhir
- Jadwal Perpanjangan SIM di Kulonprogo, 5 September 2025
Advertisement
Advertisement