Advertisement
Korupsi GOR Cangkring, Pemkab Siapkan Sanksi bagi RS Jika Terbukti Bersalah
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemerintah Kabupaten Kulonprogo menghargai keputusan Kejaksaan Negeri Kulonprogo yang menetapkan RS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi GOR Cangkring. Sanksi tegas juga disiapkan oleh Pemkab Kulonprogo kepada yang bersangkutan bila terbukti bersalah.
Wakil Bupati Kulonprogo, Fajar Gegana, mengatakan jawatannya menghargai proses hukum yang harus dilalui oleh RS. Status RS saat ini juga masih aktif di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulonprogo.
Advertisement
"Secara hukum itu silahkan berjalan saja dan silahkan diperiksa. Kalau belum ada putusan maka belum diberhentikan dan belum tentu juga itu [pejabat yang terlibat korupsi] bersalah," kata Fajar saat dikonfirmasi pada Kamis (25/11/2021).
Dikatakan Fajar, terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada RS, jawatannya menunggu hasil persidangan. Dugaan kasus korupsi GOR Cangkring merupakan tindakan yang tidak elok. Dikarenakan, GOR Cangkring merupakan fasilitas publik.
"Korupsi dalam proses pembangunan GOR Cangkring adalah tindakan yang tidak elok. Sebab, gedung olahraga tersebut merupakan salah satu fasilitas yang menjadi kepentingan masyarakat banyak," terang Fajar.
Baca juga: Naik Motor, Seorang Anggota DPRD Tewas Setelah Jatuh ke Jurang
Sementara itu, Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba, mendorong agar penyidikan dugaan kasus korupsi pada pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Cangkring di Kulonprogo diharapkan tidak berhenti pada dua orang tersangka. Sejauh ini baru ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus GOR Cangkring Kulonprogo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo.
Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong Kejari Kulonprogo untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di Kabupaten Kulonprogo DIY dengan anggaran mencapai Rp13,4 miliar yang bersumber dari APBD Kulonprogo tahun 2019 dan sebesar Rp98 juta berasal dari APBD Kulonprogo tahun anggaran 2018.
Dikatakan Kamba, Kejari Kulonprogo jangan hanya berhenti pada dua tersangka yakni RS selaku pejabat di Disdikpora Kulonprogo yang bertanggungjawab terhadap proses penganggaran dan pembangunan GOR Cangkring dan AN perusahaan perencanaan pembangunan.
"Telusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Jangan hanya berhenti pada dua tersangka saja," kata Kamba.
JCW berharap Kejari Kulonprogo mengusut tuntas kasus ini. Tidak hanya pada dua tersangka. Tidak hanya itu, JCW meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap proses penyidikan kasus GOR Cangkring Kulonprogo ini.
"JCW dalam waktu yang tidak terlalu lama akan mengirimkan surat secara resmi kepada KPK agar melakukan supervisi sesuai kewenangan yang diberikan," ungkap Kamba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement