Advertisement

Lewat Perbup, Bupati Kulonprogo Pangkas Pajak Bandara YIA hingga Rp45 Miliar

Newswire
Jum'at, 26 November 2021 - 20:17 WIB
Bhekti Suryani
Lewat Perbup, Bupati Kulonprogo Pangkas Pajak Bandara YIA hingga Rp45 Miliar Kondisi terminal keberangkatan YIA yang ramai penumpang, Minggu (3/1/2021). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Pemkab Kulonprogo dikabarkan memangkas pajak Yogyakarta International Airport hingga Rp45 miliar melalui peraturan bupati (Perbup).

Dikutip dari Antara, Bupati Kulonprogo Sutedjo, Jumat (26/11/2021) menyatakan Pajak Bumi dan Bangun Perkotaan dan Perdesaan Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta Internasional Airport (YIA) sebenarnya Rp73 miliar, tapi dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Pajak Bumi dan Bangun Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) maka turun menjadi Rp28 miliar.

Advertisement

Pemberian keringanan ini tertuang dalam Perbup Nomor 11 Tahun 2021 huruf g bahwa Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP di atas Rp3 triliun diberikan keringanan pajak sebesar 65 persen.

Kendati sudah dipangkas hingga Rp45 miliar, otoritas bandara masih meminta keringanan pajak.

Otoritas pengelola Yogyakarta international Airport (YIA) dikabarkan mengajukan dispensasi atau keringanan pajak ke pemerintah.

Merespons hal tersebut Sutedjo menyatakan masih akan melakukan kajian terkait permohonan dispensasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangun Perkotaan dan Perdesaan Bandara Internasional Yogyakarta sebesar Rp28 miliar oleh PT Angksa Pura I.

BACA JUGA: Bertemu Rombongan Klithih Bersajam di Jalan Samas, Warga Lari Mencebur ke Sungai

"Namun dengan berbagai alasan dengan adanya pandemi COVID-19, Angkasa Pura I masih meminta keringanan, sehingga kami akan mempertimbangan dan akan kami bahas lagi atas permohonan dispensasi tersebut," kata Sutedjo, Jumat.

Ia mengatakan hasil pertemuan antara dirinya, pejabat Pemkab Kulonprogo dengan PT Angkasa Pura I pada Kamis (25/11/2021) belum ada keputusan pengurangan pajak.

PT Angkasa Pura I tetap memberikan alasan-alasan, dan pertimbangan-pertimbangan mengajukan permohonan dispensasi PBBP2 Bandara Internasional Yogyakarta.

Pembayaran PBBP2 Bandara Internasional Yogyakarta sendiri akan jatuh tempo pada 8 Desember, sehingga masih ada waktu untuk pembayaran pajak terutang tersebut.

"Selanjutnya, akan kami bahas bersama tim. Hasilnya apa, belum bisa kami sampaikan karena kami belun melakukan rapat internal," katanya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kulonprogo Muhadi mengatakan pihaknya masih melakukan kajian secara hukum karena Angkasa Pura I masih keberatan dengan terutang PBBP2 sebesar Rp28 miliar. Mereka berikhtiar mencari celah-celah lain untuk meringankan pembayaran pajak tersebut.

Berdasarkan pertemuan antara Pemkab Kulonprogo dan Angkasa Pura I yang dimediasi oleh Kejaksaan Negeri Kulonprogo, akan menggunakan celah bencana non-alam pandemi COVID-19.

"Ini permohonan dari Angkasa Pura I dan tim pemkab masih mengkaji dengan celah itu. Namun kami belum dapat memutuskan itu, karena keputusan akhir pada bupati," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polda Jateng Kantongi Calon Tersangka Dokter Pelaku Perundungan PPDS Undip

News
| Selasa, 15 Oktober 2024, 12:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Tempat Wisata Paling Populer di Thailand, Cek Daftarnya

Wisata
| Sabtu, 12 Oktober 2024, 13:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement