Advertisement
Otoritas Bandara YIA Akhirnya Bayar Pajak Rp28 Miliar ke Pemkab Kulonprogo
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) telah memenuhi kewajibannya membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada Pemkab Kulonprogo pada Selasa (7/12/2021), atau satu hari sebelum jatuh tempo pada 8 Desember 2021.
PTS General Manager Bandara Yogyakarta International Airport, Agus Pandu Purnama, mengatakan pembayaran PBB secara tepat waktu tersebut adalah komitmen untuk memberikan kontribusi dalam pembangunan dan pengembangan daerah Kulonprogo dan Jogja.
Advertisement
Adanya kondisi terdampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan penurunan jumlah pergerakan pesawat dan penumpang, serta kondisi keuangan dan operasional perusahaan yang mengalami tekanan cukup besar, tidak menjadikan alasan untuk tidak memenuhi kewajiban perusahaan sebagai wajib pajak sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
“YIA telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak melalui pembayaran PBB dengan besaran sesuai SPPT yaitu Rp28,1 Miliar, tepat waktu. Ini menjadi komitmen kami sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan terus berupaya memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui pembangunan bandara, dan sebagai wujud dukungan terhadap pembangunan serta pengembangan DIY, khususnya Kulonprogo.
Sebagai perusahaan milik negara, YIA akan terus mendukung perwujudan taat dan tertib pajak,” kata Agus Pandu pada (8/12/2021).
Pada 2021, PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandara YIA telah memberikan kontribusi lebih kurang Rp7 miliar, yang terdiri dari pertama kontribusi langsung melalui pajak parkir sebesar Rp1,8 miliar pada Januari sampai dengan Desember 2021.
"Pajak penerangan jalan sebesar Rp1,5 miliar dan penyaluran program tanggung jawab sosial dan lingkungan sebesar Rp2 miliar. Kedua, kontribusi tidak langsung melalui pajak daerah dari para mitra usaha di bandara, penyerapan tenaga kerja, dan ketertarikan investor di Kulonprogo," kata Agus Pandu.
“Ke depan, kami akan tetap terus berupaya fokus dalam memberikan pelayanan prima kepada pengguna jasa bandara baik penumpang maupun non penumpang. Keberadaan bandara, dalam hal ini YIA, diharapkan mampu memberikan manfaat berkelanjutan pada daerah dan masyarakat di dalamnya, baik melalui tumbuhnya perekonomian, pengembangan destinasi, UMKM, maupun meningkatnya investasi,” sambung Agus Pandu.
Dikatakan Agus Pandu, beberapa kerja sama dan kolaborasi bersama dengan seluruh pemerintah daerah di wilayah DIY dan sekitarnya telah diwujudkan. Khususnya, dalam mengupayakan pengembangan destinasi wisata, promosi seni dan budaya.
"Kesempatan bagi pengembangan UMKM hingga peluang kesempatan kerja yang tidak hanya melibatkan instansi, namun juga melibatkan masyarakat secara langsung juga telah dilakukan. Semoga langkah ini dapat menumbuhkan rasa bahu membahu dalam membangun dan mengembangkan daerah,” terang Agus Pandu.
Sebelumnya otoritas Bandara YIA meminta keringanan pajak ke Pemkab Kulonprogo dari pajak yang dibebankan senilai Rp28 miliar, namun ditolak oleh Pemkab.
Padahal sebelumnya, Pemkab Kulonprogo sudah memangkas pajak Bandara YIA dari semula Rp73 miliar menjadi hanya Rp28 miliar atau dipangkas hingga Rp45 miliar dengan alasan pandemi.
Pemangkasan pajak itu dilegalkan melalui Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Pajak Bumi dan Bangun Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2), yang diteken Bupati Kulonprogo, Sutedjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pelajar Meninggal saat Seleksi Paskibra Sempat Alami Kejang dan Mulut Keluar Busa
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
- Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024
Advertisement
Advertisement