Advertisement

Mendagri Terbitkan Aturan Alun-Alun Tutup saat Tahun Baru

Jumali
Jum'at, 10 Desember 2021 - 15:57 WIB
Bhekti Suryani
Mendagri Terbitkan Aturan Alun-Alun Tutup saat Tahun Baru Pengunjung Alkid menutup matanya dan berupaya melewati dua pohon yang ada di tengah Alkid, Jumat (12/2/2021). - Harian Jogja/Sirojul Khafid

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun (Nataru) 2022.

Dalam Inmendagri tersebut terdapat aturan terkait pembagasan kegiatan masyarakat. Selain itu, Tito juga meminta seluruh alun-alun ditutup pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Penutupan alun-alun sendiri tertuang dalam poin h dalam Inmendagri No.66/2021.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan Pemda DIY akan mengikuti Inmendagri terkait Nataru. Hal ini dikarenakan Pemda DIY tidak ingin muncul klaster saat Nataru.

"Nah, salah satu yang kita upayakan supaya tidak ada kerumunan. Nah salah satu supaya tidak ada kerumunan adalah pembatasan jumlah yang hadir di satu tempat," kata Aji, Jumat (10/12/2021).

BACA JUGA: Kapolri Tempatkan Novel Baswedan Cs di Divisi Pencegahan Korupsi

Menurut Aji, saat momen tahun baru, biasanya tempat-tempat tanah lapang akan digunakan untuk menyalakan kembang api dan sejumlah kegiatan. Sehingga akan menjadi tempat berkumpulnya orang.

"Nah di situ sangat rentan terhadap kemungkinan ada klaster kembang api. Saya kira DIY akan mengikuti Inmendagri itu," lanjutnya.

Mengenai kemungkinan akan menuangkan penutupan alun-alun dalam instruksi gubernur, Aji mengaku akan melihat apakah instruksi tersenut perlu ditindaklanjuti dengan instruksi gubernur atau sudah implementatif.

"jika diperlukan ingub ya nanti kita tindaklanjuti dengan Ingub. Isinya sama," jelas Aji.

Disinggung mengenai pemberlakuan ganjil genap sesuai dengan Inmendagri, Aji menyatakan akan mengupayakan tidak ada kerumunan di lokasi wisata. Sementara di Inmendagri ada arahan agar salah satu caranya dengan memberlakukan aturan ganjil genap kendaraan bermotor.

"Tinggal nanti penerpan ganjil genapnya itu per destinasi atau per wilayah destinasi (aglomerasi)," ungkap Aji.

Aji mengungkapkan saat ini Dinas Perhubungan DIY dan Kepolisian juga tengah berkoordinasi terkait teknis kebijakan ganjil genap ke objek wisata. Apakah semua kendaraan masuk ke Jogja tapi kemudian dilakukan pengaturan ganjil genap, atau memakai kebijakan lainnya. "Nah itu yg akan kita atur," jelas Aji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement