Sekolah di DIY Akhirnya Diliburkan pada Akhir Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY akhirnya meliburkan siswa pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Keputusan ini mengacu munculnya Surat Edaran (SE) No.32/2021 yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan dan Teknologi (Kemendikbudristek) tertanggal Selasa (14/12/2021).
Advertisement
BACA JUGA: Buka Tiap Hari, Ini Sejumlah Lokasi Layanan Vaksinasi Covid-19 Gratis di Bantul
Dalam SE yang ditandatangani Sekjen Kemenristek Suharti, satuan pendidikan usia dini, pendidikan dasar dan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1, dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 yang ditetapkan sesuai kalender pendidikan yang tekah ditetapkan.
Selain itu SE itu juga melarang satuan pendidikan menambah waktu libur Natal dan tahun baru di luar waktu libur kalender pendidikan. Pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan sesuai kalender pendidikan.
“Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik. Mengimbau orang tua atau wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi ketentuan dan syarat untuk divaksin Covid-19,” tulis SE tersebut.
Kepala Dinas Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan akan mengikuti ketentuan yang ada di SE tersebut. Awalnya pembagian rapor digelar Januari tetapi kemudian diajukan menjadi 23 Desember 2021, sesuai dengan kalender pendidikan yang ada.
"Tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, anak posisi di rumah [libur]. Ya, biar untuk istirahat," kata Didik.
Meski demikian, jawatannya tetap mengimbau kepada siswa dan orang tua untuk tidak keluar kota serta mengurangi mobilitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
- Beranda Migran Nilai Pemindahan Penahanan Mary Jane ke Filipina Langkah Maju untuk Keadilan
- Kampanye Akbar di Pilkada Sleman, Paslon Boleh Berikan Hadiah Barang Maksimal Senilai Rp1 Juta
- Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Inggris Diharap Jadi Pembuka Pengembalian Aset HB II
Advertisement
Advertisement