Advertisement
Menyamar Jadi PNS, Ibu Rumah Tangga di Jogja Tipu Pacarnya hingga Ratusan Juta

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Polres Bantul menangkap perempuan muda berinisial RA, 22, warga Umbulharjo, Jogja karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban AS, 31, warga Guwosari, Pajangan, Bantul. Dalam melakukan aksinya tersangka RA menyamar sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Perdagangan dan Perindustrian DIY.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha mengatakan penangkapan terhadap tersangka RA dilakukan pada akhir November lalu di salah satu indekos di wilayah Umbulharjo, Jogja. Penangkapan tersebut atas laporan korban AS pada 18 November karena merasa ditupu oleh tersangka.
Advertisement
Karena selama ini korban telah mengirimkan uang kepada tersangka, “Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp370 juta rupiah. Uang ditransfer ke rekening milik korban ada juga yang diberikan langsung oleh korban kepada tersangka, ” kata Archye, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (14/12/2021).
BACA JUGA: Begini Modus Mafia Tanah Ambil Tanah Adat
Archye menjelaskan awalnya korban dan tersangka berkenalan melalui salah satu media aplikasi percakapan online pada Juli lalu. Dalam perkenalan tersebut tersangka mengaku seorang PNS di Dinas Perdagangan dan Perindustrian DIY. Bahkan ketika tersangka main ke rumah korban mengenakan pakaian dinas PNS.
Lambat laun keduanya menjalin asmara. Dalam perjalanannya tersangka selalu meminjam uang kepada korban yang bekerja di salah satu pelayaran di luar negeri tersebut dengan berbagai alasan, di antaranya untuk kepentingan kebutunan sehari-hari dan juga untuk bisnis serta membayar biaya kuliah di salah satu perguruan tinggi di Jogja.
“Tapi uang yang dipinjam tersangka tersebut ternyata dibelikan mobil, biaya perawatan kecantikan, dan kebutuhan sehari-hari,” ujar Archye.
Menurut Archye, korban berani meminjamkan uang tersebut kepada tersangka karena tersangka mau dinikahi dan mengaku sebagai PNS. Namun kecurigaan muncul pada awal November lalu karena tersangka sulit dihubungi. Sadar menjadi korban penipuan, korban melapor ke Polda DIY dan ditindaklanjuti oleh Polres Bantul.
Tersangka di tangkap di salah satu indekos di wilayah Jogja. Dari tangan tersangka polisi menyita dua setel pakaian dinas PNS, berupa baju batik biru dan baju dinas berwarna coklat. Polisi juga menelusuri identitas tersangka di Dinas Perdagangan dan Perindustrian DIY serta di salah satu perguruan tinggi di Jogja dan ternyata tersangka tidak terdaftar.
“Tersangka ternyata bukan PNS dan tidak kuliah, namun sebagai ibu rumah tangga yang sudah berkeluarga. Tersangka menyamar PNS hanya untuk mengelabuhi korban,” ucap Archye. Dua setel pakaian dinas PNS yang digunakan tersangka diperoleh dengan cara membeli secara daring.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka RA dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara.
Sementara tersangka RA mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada korban. Ia kenal dengan korban sekitar empat bulan lalu kemudian berpacaran. Sementara pakaian dinas PNS yang dikenakannya diakui tersangka bukan untuk menipu, “Saya pakai baju itu [pakaian dinas PNS] biar dikira orang baik saja,” ucap RA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bagus Adi Prayogo, Korban Meninggal Kapal Tenggelam KKN-PPM UGM Dikenal Sosok Mahasiswa Berprestasi dan Peduli Lingkungan
- NPC Kulonprogo Targetkan 25 Medali di Peparda 2025, Jumlah Atlet Meningkat Efek Qonitah
- Keputusan MK Pemilu dan Pilkada Dipisah, Ini Respons KPU Sleman
- Gratis! Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Resmi Dibuka Mulai Hari Ini 2 Juli 2025, Waktu Tempuh Hanya 10 Menit
- Jemaah Haji 2025 Asal Sleman: Kloter 65 SOC Pertama Datang di Bumi Sembada
Advertisement
Advertisement