Advertisement
Judi di Sleman Merebak, Lokasinya Bisa Dilihat dari Selokan Mataram

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Praktik perjudian di Sleman dikabarkan merebak. Bahkan bisa dilihat dengan mudah dari Selokan Mataram.
Sebanyak enam pria diamankan Polsek Mlati lantaran kedapatan berjudi. Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah akan aktivitas perjudian tersebut. akibat perbuatannya, keenam pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Advertisement
Kapolsek Mlati, Kompol Tony Priyanto, menjelaskan keenam pelaku meliputi SWT, 62, warga kapanewon Seyegan; PND, 65, warga Kapanewon Mlati; SGT, 50, warga Wirobrajan, Kota Jogja; SRP, 47, warga Semanu, Gunungkidul; MRJ, 43, warga Kapanewon Godean; ISW, 37, warga Mlati.
“Didasari laporan masyarakat kepada polisi, kami sudah melaksanakan penyelidikan bahwa kegiatan judi ini sudah berlangsung beberapa minggu, sudah terpantau. Kegiatan berpindah-pindah, di Mlati maupun kecamatan tetangga,” ujarnya, Senin (20/12/2021).
BACA JUGA: Mahfud MD Minta Komunitas Tionghoa Jadi Garda Depan Meningkatkan Kerukunan
Polisi berhasil menangkap keenam pelaku saat sedang bermain judi di wilayah Kapanewon Mlati, tepatnya di Dusun Jembengan, Kalurahan Tirtoadi, pada Senin (6/12/2021) sekira pukul 16.00 WIB. Sejumlah barang bukti diamankan berupa satu set alat judi jenis dadu cliwik dan uang Rp5,4 juta.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi, mengungkapkan aktivitas perjudian ini sudah dipantau polisi setidaknya dalam dua bulan belakangan. “Penyelenggara dan pelaku yang diamankan bandarnya, sudah kami pantau sudah lebih-kurang dua bulan. Pindah-pindah tempat. Dan kebetulan saat diamanakan masuk wilayah Mlati di perbatasan,” katanya.
Beberapa lokasi yang kerap dijadikan arena judi diantaranya seperti warung makan, tempat parkir, bahkan kandang terbuka di samping rumah. “Setiap masyarakat yang melintas di Selokan Mataram jika melihat ke utara pasti melihat karena terbuka,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, pelaku yang menjadi bandar judi adalah SWT, sementara pelaku lainnya adalah pemasang. Setiap kali permainan, uang yang dipasang minimal Rp5.000. Para pelaku diketahui membuat janji terlebih dulu sebelum berjudi, karena alamat dan pekerjaan masing-masing yang tidak sama.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp25 juta. Penangkapan ini menjadi wujud komitmen Polsek Mlati dalam antisipasi kejahatan jalanan, premanisme dan penyakit masyarakat khususnya menjelang natal dan tahun baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Sebanyak 135 Lokasi pada 2026
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
Advertisement