Advertisement

Promo November

Bukan Klithih, Begini Kronologi Keributan di Lempuyangan pada Malam Tahun Baru

Yosef Leon
Senin, 03 Januari 2022 - 15:47 WIB
Bhekti Suryani
Bukan Klithih, Begini Kronologi Keributan di Lempuyangan pada Malam Tahun Baru Ilustrasi kekerasan - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- Kepolisian Sektor (Polsek) Danurejan menangkap satu dari enam orang terduga pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan di kawasan Lempuyangan pada Sabtu (1/1/2022) dini hari lalu. Tersangka berinisial S, 18, warga Jalan Wonosari yang berperan sebagai joki dalam insiden itu, sisanya masih buron dan dalam pencarian aparat kepolisian.

Kapolsek Danurejan, Kompol Wiwik H Tulasmi mengklaim, peristiwa yang terjadi di malam pergantian tahun itu disebutnya murni merupakan kasus pengeroyokan. Wiwik juga menyebut bahwa, informasi soal klithih seperti yang beredar di sosial media tidak benar.

Advertisement

"Kami luruskan bahwa insiden itu murni kasus pengeroyokan akibat cekcok antar kedua kelompok. Jadi informasi soal klithih di media sosial itu tidak benar, kalau klitih itu kan terjadi ketika ada orang membawa senjata tajam (sajam) dan membacok korban secara acak, kalau kasus ini tidak," katanya dalam rilis ungkap kasus di Mapolsek setempat, Senin (3/1/2022).

Wiwik mengutarakan, insiden itu bermula saat rombongan korban berkendara menggunakan sepeda motor dan melintas di Jalan Gajah Mada pada Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 04.30 WIB. Lantas rombongan korban berpapasan dengan rombongan pelaku di lokasi tersebut dan hampir bertabrakan.

BACA JUGA: Dinkes Jatim Beberkan Kronologi Masuknya Omicron di Surabaya

"Salah satu dari rombongan pelaku kemudian meneriakkan kata-kata kotor kepada rombongan korban yaitu "bajingan" kemudian rombongan korban berhenti dan melihat rombongan pelaku, kemudian rombongan pelaku berteriak lagi "kenapa?" Kemudian dijawab balas dengan rombongan korban "lah kenapa?," jelas Kapolsek. 

Berawal dari cekcok mulut, rombongan pelaku kemudian mengejar rombongan korban yang melaju ke arah utara ke Jalan Hayam Wuruk. Sesampainya di perempatan, rombongan pelaku melempar suatu benda ke arah rombongan korban dan mengenai bagian tubuh belakang. Kejar-kejaran masih berlanjut sampai ke area TK ABA Lempuyangan.

"Sampai di depan TK ABA Lempuyangan dipepet kemudian salah satu dari pelaku melempar batu lagi dan mengenai punggung sebelah kiri dan punggung bagian bawah, selanjutnya rombongan korban tancap gas ke arah timur dan rombongan pelaku balik arah dan pergi, korban lalu dibawa ke RS Bethesda," kata Kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Danurejan, Iptu Suranto menerangkan, setelah insiden dan pihaknya mendapat laporan dari pihak korban petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melihat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Pada keesokan harinya, yakni Minggu (2/1/2022) salah satu pelaku ditangkap di kediamannya.

"Tersangka inisial S, 18, warga Jalan Wonosari, dia merupakan joki dan dia membonceng pelaku lain yang melempar korban. Sampai saat ini kami belum bisa mengutarakan rombongan pelaku apa membawa sajam atau tidak, kalau sajam itu kita harus memerlukan visum dan barang bukti harus ada, dan sekarang belum sampai ke sana," jelasnya.

Pada saat melakukan aksinya, rombongan pelaku disebut terpengaruh minuman keras. Mereka berjumlah enam orang dengan mengendarai tiga sepeda motor. Saat ini petugas masih melacak keberadaan para tersangka lainnya.

Iptu Suranto menyebut, mengenai luka pada punggung korban yang terlihat seperti disabet senjata tajam, hal itu juga masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil penyelidikan nantinya bisa digabungkan dengan hasil visum dan keterangan pelaku utama saat telah ditangkap.

"Kita juga tidak berani menduga-duga berkaitan dengan luka yang dialami korban apa itu akibat luka sabetan sajam atau bagaimana, karena memang kita masih menunggu hasil visum. Kemudian juga penangkapan pelaku ini penting supaya kita tahu benda apa yang dipakai dia saat membuat korban luka," ujarnya.

Sementara, kepada wartawan tersangka S membenarkan bahwa rombongannya membawa sajam saat insiden itu terjadi. Ia mengaku, senjata itu dibawa dengan tujuan untuk membalas dendam kepada seseorang yang telah mengeroyok adik temannya.

"Kami bawa sajam karena rencana mau ke suatu tempat, karena adik teman saya yang saya bonceng itu sempat dipukuli di Keparakan dan kami mau cari pelakunya. Kalau soal korban disabet dengan sajam yang dibawa itu kurang tahu karena saya sebagai joki saja," jelasnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 kesatu e dan atau pasal 351 juncto pasal 55 KUHP. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Scopy berwarna merah yang dikendarai saat melakukan aksi itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement