Dituding Sebar Hoaks di Info Cegatan Jogja, Akun Facebook Diadukan Penambang Kali Progo ke Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sebuah akun Facebook dituding menyebarkan hoaks di Info Cegatan Jogja dan diadukan ke polisi oleh penambang pasir Kali Progo.
Paguyuban Penambang Pasir Kali Progo (P2KP) menyayangkan postingan yang yang menurut mereka tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Atas dugaan informasi bohong atau hoaks tersebut, paguyuban melayangkan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda DIY.
Advertisement
BACA JUGA: Minta Penambangan Pasir Sungai Progo Disetop, Warga Nengahan Bantul Mengadu ke Kraton
Ketua Paguyuban Penambang Pasir Kulonprogo (P2KP), Bima Heri Nugraha, mengatakan postingan seseorang berinisial AP yang diunggah di Grup Facebook Info Cegatan Jogja beberapa waktu lalu tak sesuai kenyataan.
“Kami seluruh anggota P2KP merasa disudutkan atas postingan yang di-upload di grup Facebook Info Cegatan Jogja yang diunggah oleh akun berinisial AP. Atas unggahan tersebut, kami melayangkan pengaduan ke Polda DIY pada Senin (10/1/2022),” kata Bima, Rabu (12/1/2022).
Menurut Bima, paguyuban menilai postingan Facebook tersebut sudah masuk dalam ranah pidana dan melanggat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Sementara ini baru sebatas pengaduan. Namun, tidak dipungkiri bahwa pengaduan tersebut bisa naik ke laporan polisi. Tergantung nanti update dari penyidik seperti apa. Kami mengikuti proses yang saat ini dilakukan oleh tim dari Ditreskrimsus Polda DIY," ujar Bima.
Penambang keberatan karena postingan tersebut menyebut penambangan dilakukan dengan menggunakan mesin sedot yang dilengkapi dengan mata bor.
"Pada Jumat (7/1/2022) telah ada kunjungan oleh dinas dinas terkait dan mereka menegaskan bahwa alat yang digunakan oleh sejumlah penambang bukan desain mesin bor dan mereka tidak menemukan mesin yang memiliki mata bor," tegas Bima.
Paguyuban Penambang Pasir Kali Progo (P2KP) merupakan perkumpulan dari pemilik izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP), pemilik IPR atau izin pertambangan rakyat, pemilik armada dump truck, pemilik depo pasir, supir truk, coker, pengompreng, dan pedagang warung.
"Kami adalah para pelaku penambangan pasir yang menggantungkan hajat hidup kami pada penambangan di Kali Progo. Anggota kami juga mayoritas tinggal di sepanjang Kali Progo. Kami tidak akan berdiam diri jika ada kegiatan yang membahayakan permukiman kami," terang Bima.
BACA JUGA: Terkejut Lihat Dampak Tambang Merapi, Sultan HB X: Ini Keserakahan
Sementara itu, DPRD Kulonprogo menaruh perhatian yang besar terhadap penambangan pasir yang diduga ilegal di Kali Progo. Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati mengatakan lembaganya bakal mengawasi penambangan pasir yang diduga ilegal.
"Pengawasan penggunaan jaminan reklamasi juga harus dilakukan secara ketat. Inspektur tambang dan pihak terkait juga harus berperan aktif dalam pengawasan penambangan pasir di sepanjang Aungai Progo," kata Akhid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Advertisement