Advertisement

Perempuan yang Membantu Kekasihnya Kabur dari Lapas Cebongan Tertangkap

Lugas Subarkah
Rabu, 16 Februari 2022 - 17:27 WIB
Bhekti Suryani
Perempuan yang Membantu Kekasihnya Kabur dari Lapas Cebongan Tertangkap Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Beberapa hari setelah aksinya membantu seorang warga binaan lapas (WBP) Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan melarikan diri, seorang perempuan berinisial L, warga Jogja berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polres Sleman.

Kepala Lapas Cebongan, Kusnan, menjelaskan berdasarkan pemeriksaan sementara, L ternyata merupakan kekasih WBP yang ia bantu melarikan diri, JN. “Seperti dugaan, JN memang sudah merencanakan aksinya tersebut,” ujarnya, Rabu (16/2/2022).

Advertisement

Menurut keterangan L, sebelum menjalankan aksinya, JN terlebih dahulu menghubungi L untuk datang ke Lapas Cebongan. Dengan memanfaatkan kelengahan petugas, keduanya sukses menjalankan rencana melarikan diri.

L berhasil ditangkap di rumahnya dengan bantuan Polres Sleman, yang saat ini telah diproses di Polres Sleman guna penyelidikan lebih lanjut. Setelah menangkap L, kini petugas masih memburu JN. “Dengan tertangkapnya L, JN diharapkan juga bisa segera tertangkap,” katanya.

BACA JUGA:Hati-Hati Melintas! Empat Tanjakan di Gunungkidul Ini Rawan Kecelakaan

Seperti diberitakan sebelumnya, waktu kejadian, JN sedang bekerja membantu petugas membuat pos pengamanan sebelum melarikan diri, Kamis (10/2/2022). WBP asal Temanggung Jawa Tengah ini diketahui kabur pukul 11.33 WIB.

Pos pengamanan ini terletak di halaman dalam lapas. Ketika jam istirahat, JN meminta izin untuk pergi ke kantin yang ada di dalam lapas, yang berjarak sekitar 20 meter dari tempatnya bekerja. Namun bukannya ke kantin, JN justru kabur.

Berdasarkan pemeriksaan CCTV, JN melarikan diri dibantu oleh seorang rekannya diduga perempuan yang berada di luar lapas yang sudah menjemputnya menggunakan motor. Setelah berhasil keluar, keduanya kabur ke arah utara.

JN merupakan WBP dengan kasus Pasal 351 KUHP yaitu penganiayaan dengan kurungan dua tahun enam bulan. Saat ini JN sudah menjalani hukuman satu tahun lebih. JN ini juga memiliki keahlian di bidang pertukangan, sehingga karena dinilai rajin dan punya keahlian, JN diminta bantuan untuk bekerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Persetujuan PBG Butuh Waktu Lama

Persetujuan PBG Butuh Waktu Lama

Jogjapolitan | 2 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sejumlah Kendaraan Hilang Tersapu Banjir Bandang di Sukabumi

News
| Kamis, 05 Desember 2024, 00:07 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement