Advertisement
Aturan Larangan Skuter Listrik di Malioboro Selesai Sebelum Ramadan
Petugas dari Dinas Perhubungan DIY menertibkan Otoped di Kawasan Malioboro, Senin (28/3/2022). - Harian Jogja/Sunartono.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan menyelesaikan pembuatan aturan teknis pelarangan skuter listrik di Kawasan Malioboro, Jogja.
BACA JUGA: Besok, Tol Pertama di Jogja Dibangun, Ini Harapan Pemda DIY
Advertisement
Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, mengatakan peraturan ini adalah penjabaran teknis dari Surat Edaran Gubernur DIY tentang Pelarangan Skuter Listrik.
“Aturannya satu saja, karena kawasannya satu, diatur dalam aturan teknis. Pemkot Jogja yang atur [teknisnya] tapi mendapat arahan dari Gubernur DIY. [Aturan ini akan rampung] dalam satu dua hari ini, sebelum puasa,” kata Haryadi, Selasa (29/3/2022).
Saat ini, Pemkot Jogja masih berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Perhubungan DIY. Belum ada kepastian apakah Kawasan Tugu juga masuk dalam area pelarangan aktivitas skuter listrik.
BACA JUGA: Kisah Saryanto, Kusir yang Andongnya Dinaiki Jokowi Keliling Istana di Malioboro
“Masih dikoordinasikan, apakah larangan skuter di Malioboro saja, atau sampai Tugu Jogja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Soeharto Dinilai Memenuhi Syarat Diusulkan Pahlawan Nasional
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 26 Okt 2025, dari Jogja ke Kutoarjo
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Minggu 26 Oktober 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Minggu 26 Oktober 2025
- Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kotak Styrofoam di Prambanan Sleman
- Pemkab Bantul Siapkan Pemulihan Pasar Seni Gabusan Pascakebakaran
Advertisement
Advertisement



