Advertisement
Aturan Larangan Skuter Listrik di Malioboro Selesai Sebelum Ramadan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan menyelesaikan pembuatan aturan teknis pelarangan skuter listrik di Kawasan Malioboro, Jogja.
BACA JUGA: Besok, Tol Pertama di Jogja Dibangun, Ini Harapan Pemda DIY
Advertisement
Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, mengatakan peraturan ini adalah penjabaran teknis dari Surat Edaran Gubernur DIY tentang Pelarangan Skuter Listrik.
“Aturannya satu saja, karena kawasannya satu, diatur dalam aturan teknis. Pemkot Jogja yang atur [teknisnya] tapi mendapat arahan dari Gubernur DIY. [Aturan ini akan rampung] dalam satu dua hari ini, sebelum puasa,” kata Haryadi, Selasa (29/3/2022).
Saat ini, Pemkot Jogja masih berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Perhubungan DIY. Belum ada kepastian apakah Kawasan Tugu juga masuk dalam area pelarangan aktivitas skuter listrik.
BACA JUGA: Kisah Saryanto, Kusir yang Andongnya Dinaiki Jokowi Keliling Istana di Malioboro
“Masih dikoordinasikan, apakah larangan skuter di Malioboro saja, atau sampai Tugu Jogja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

8 Sekolah Dimintai Klarifikasi Terkait Korupsi Chromebook Nadiem
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Ratusan Wajib Pajak Gunungkidul Ajukan Dispensasi PBB
- DPRD DIY Tekankan Pertumbuhan Ekonomi Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Rakyat
- Dukung Ketahanan Pangan, Bapas-Pemkab Sleman Tanam Bibit Kelapa
- 56 Sekolah Rakyat yang Baru Ditarget Operasi pada September ini
- Porda Gunungkidul Jadi Ajang Peningkatan Prestasi Olahraga Tingkat Nasional
Advertisement
Advertisement