Aturan Larangan Skuter Listrik di Malioboro Selesai Sebelum Ramadan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan menyelesaikan pembuatan aturan teknis pelarangan skuter listrik di Kawasan Malioboro, Jogja.
BACA JUGA: Besok, Tol Pertama di Jogja Dibangun, Ini Harapan Pemda DIY
Advertisement
Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, mengatakan peraturan ini adalah penjabaran teknis dari Surat Edaran Gubernur DIY tentang Pelarangan Skuter Listrik.
“Aturannya satu saja, karena kawasannya satu, diatur dalam aturan teknis. Pemkot Jogja yang atur [teknisnya] tapi mendapat arahan dari Gubernur DIY. [Aturan ini akan rampung] dalam satu dua hari ini, sebelum puasa,” kata Haryadi, Selasa (29/3/2022).
Saat ini, Pemkot Jogja masih berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Perhubungan DIY. Belum ada kepastian apakah Kawasan Tugu juga masuk dalam area pelarangan aktivitas skuter listrik.
BACA JUGA: Kisah Saryanto, Kusir yang Andongnya Dinaiki Jokowi Keliling Istana di Malioboro
“Masih dikoordinasikan, apakah larangan skuter di Malioboro saja, atau sampai Tugu Jogja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dorong Kemandirian Ekonomi, Alap-Alap Jokowi Gagas Kampung Alpukat di Jateng
Advertisement
Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Punya Kantor Baru, Eks Gedung MPP Bakal Digunakan untuk Kantor Disdukcapil Sleman
- Musim Liburan Desember di Jogja, Ini Lokasi Parkir Dekat Malioboro
- Waspada Palung! SAR Imbau Wisatawan Hindari Berenang di Pantai Gunungkidul
- Ribuan Wisatawan Mulai Padati Pantai Parangtritis, Wisatawan Diminta Patuhi Imbauan Petugas
- Infrastruktur Jalan menuju Wisata Mengunan Minim, PHRI Sentil Pemda DIY dan Pemkab Bantul
Advertisement
Advertisement