Advertisement
Larangan Bukber dan Open House Hanya Berlaku Bagi ASN
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Larangan menggelar buka bersama (bukber) selama Ramadan dan open house saat Idulfitri di Bantul hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Sementara bagi masyarakat Pemkab mengizinkannya selama mematuhi protokol kesehatan.
“Terkait kegiatan buka bersama yang dilaksanakan masyarakat tetap boleh dilaksanakan ,” kata Wakil Bupati Bantul, Joko Budi Purnomo di Parasamya, Kompleks Pemkab Bantul, Jumat (1/4/2022).
Advertisement
Joko mengatakan meski buka bersama tidak dilarang namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan seperti mencuci tangan dan menjaga jarak karena Covid-19 di Bantul masih ada meski kasusnya menurun dari hari ke hari.
Selain itu Satgas di masing-masing masjid juga harus memastikan adanya sarana dan prasarana protokol kesehatan seperti cek suhu badan dan tempat cuci tangan. Sementara bagi ASN di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap dilarang melakukan buka bersama dimanapun.
“Khusus buka puasa tidak dibolehkan Pemkab dan semua OPD adakan kegiatan buka bersama termasuk open house,” ucap Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- PGRI Sleman Dukung Insentif Rp400 Ribu per Bulan untuk Guru Honorer
- Dana Desa 2026 Kulonprogo Turun Drastis, Banyak Program Terhambat
- Tol Fungsional Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Dibuka Saat Lebaran 2026
- Hingga Rabu Malam, Gempa Bantul Magnitudo 4,5 Diikuti 197 Kali Susulan
- Sidang Hibah Pariwisata Sleman, Muncul Pesan: Tolong Bantu Ibu
Advertisement
Advertisement




