Advertisement
Larangan Bukber dan Open House Hanya Berlaku Bagi ASN
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Larangan menggelar buka bersama (bukber) selama Ramadan dan open house saat Idulfitri di Bantul hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Sementara bagi masyarakat Pemkab mengizinkannya selama mematuhi protokol kesehatan.
“Terkait kegiatan buka bersama yang dilaksanakan masyarakat tetap boleh dilaksanakan ,” kata Wakil Bupati Bantul, Joko Budi Purnomo di Parasamya, Kompleks Pemkab Bantul, Jumat (1/4/2022).
Advertisement
Joko mengatakan meski buka bersama tidak dilarang namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan seperti mencuci tangan dan menjaga jarak karena Covid-19 di Bantul masih ada meski kasusnya menurun dari hari ke hari.
Selain itu Satgas di masing-masing masjid juga harus memastikan adanya sarana dan prasarana protokol kesehatan seperti cek suhu badan dan tempat cuci tangan. Sementara bagi ASN di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap dilarang melakukan buka bersama dimanapun.
“Khusus buka puasa tidak dibolehkan Pemkab dan semua OPD adakan kegiatan buka bersama termasuk open house,” ucap Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Iran Sampaikan Belasungkawa dan Siap Bantu Korban Sumatra
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Operasi Zebra, Polisi di Bantul Temukan Nomor Rangka Palsu
- Dinas Kesehatan Gunungkidul Temukan 61 Kasus HIV-Aids Baru
- Uji Coba Malioboro Full Pedestrian Lancar, Parkir Liar Masih Ada
- Septic Tank Runtuh di Triharjo Sleman, Tiga Orang Tertimbun
- Mobil Anggota DPRD Kulonprogo Tabrak Truk Parkir di Pengasih
Advertisement
Advertisement



