Advertisement
Larangan Bukber dan Open House Hanya Berlaku Bagi ASN
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Larangan menggelar buka bersama (bukber) selama Ramadan dan open house saat Idulfitri di Bantul hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Sementara bagi masyarakat Pemkab mengizinkannya selama mematuhi protokol kesehatan.
“Terkait kegiatan buka bersama yang dilaksanakan masyarakat tetap boleh dilaksanakan ,” kata Wakil Bupati Bantul, Joko Budi Purnomo di Parasamya, Kompleks Pemkab Bantul, Jumat (1/4/2022).
Advertisement
Joko mengatakan meski buka bersama tidak dilarang namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan seperti mencuci tangan dan menjaga jarak karena Covid-19 di Bantul masih ada meski kasusnya menurun dari hari ke hari.
Selain itu Satgas di masing-masing masjid juga harus memastikan adanya sarana dan prasarana protokol kesehatan seperti cek suhu badan dan tempat cuci tangan. Sementara bagi ASN di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap dilarang melakukan buka bersama dimanapun.
“Khusus buka puasa tidak dibolehkan Pemkab dan semua OPD adakan kegiatan buka bersama termasuk open house,” ucap Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polres Cimahi Selidiki Kasus Kematian Siswa SMP di Bandung Barat
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Sleman Usulkan Varietas Sibrol Sembada ke Kementan
- SIM Keliling Gunungkidul 14 Februari 2026, Perpanjang SIM Lebih Mudah
- SIM Keliling Sleman 14 Februari 2026, Perpanjangan SIM Lebih Praktis
- COMMUNICATED Perkuat Kader TATAK Dampingi Pasien Kanker Payudara
- SIM Keliling Jogja 14 Februari 2026, Perpanjangan SIM Lebih Mudah
Advertisement
Advertisement







