Advertisement
Ditinggal Pulkam, Motor Diparkir di Stasiun Tugu Digondol Maling
![Ditinggal Pulkam, Motor Diparkir di Stasiun Tugu Digondol Maling](https://img.harianjogja.com/posts/2022/04/06/1098673/curanmor-002-ok.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Seorang pemuda berinisial PDG, 26, nekat mencuri sepeda motor jenis Suzuki Nex dengan nomor polisi KT3150IE di parkiran barat stasiun Tugu Jogja. Guna mengelabui petugas parkir, dia mengganti nomor polisi dengan yang baru bernomor AB4507Z.
Kapolsek Gedongtengen, Kompol Budi Riyanto mengatakan, sepeda motor itu ditinggal pemiliknya lantaran pulang ke kampung halaman. Dia lantas meminta temannya untuk mengambil kendaraan itu yang diparkir di stasiun Tugu Jogja.
Advertisement
Namun saat kendaraan hendak diambil rupanya telah raib digondol maling. Teman korban lantas mengadu ke petugas parkir. Setelah dilakukan pemeriksaan CCTV diketahui bahwa sepeda motor dicuri oleh orang tak dikenal. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polsek setempat.
BACA JUGA: Mau Donor Darah Sore Ini Rabu 6 April 2022? Ini Lokasi dan Jamnya
"Laporan dilayangkan pada Jumat [25/3/2022] lalu dan petugas langsung melakukan penyelidikan," kata Kompol Budi, Rabu (6/4/2022).
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa ulang CCTV serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil itu petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian. "Dari proses penyelidikan, pelaku diketahui tinggal indekos di kawasan Maguwoharjo, Depok, Sleman," katanya.
BACA JUGA: Viral Akun Tottenham Ajak Ngabuburit di Masjid Jogokariyan, Ini Tanggapan Ustaz Jazir
Saat petugas menyatroni kediaman pelaku ternyata tidak diketemukan. Petugas akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah ditahan di Magelang lantaran tersangkut kasus penganiayaan.
"Anggota kami selanjutnya ke Magelang untuk melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan menjual seharga Rp900.000. Modusnya mengambil sepeda motor dini hari saat petugas parkir lengah,” paparnya.
PDG dalam kasus ini dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182734/palestina-hancur.jpg)
Jerman Bantah Netanyahu yang Menyebut Tak Ada Korban Sipil di Rafah
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 26 Juli, Update Jalan Tol Jogja, Kasus Mafia TKD hingga Festival Layang-layang 2024
- Bawaslu Kulonprogo Ajak IKIP PGRI Wates Jadi Pengawas Partisipatif Pilkada 2024
- Mahasiswi Prodi Keperawatan Anestesiologi Unisa Jogja Meninggal Dalam Kecelakaan
- Sebuah Gudang di Bantul Terbakar, Kerugian Materiil Capai Puluhan Juta
- Palestina Tuding Komite Olimpiade Internasional Terapkan Standar Ganda Terhadap Israel
Advertisement
Advertisement