Advertisement

Ditinggal Pulkam, Motor Diparkir di Stasiun Tugu Digondol Maling

Yosef Leon
Rabu, 06 April 2022 - 18:47 WIB
Arief Junianto
Ditinggal Pulkam, Motor Diparkir di Stasiun Tugu Digondol Maling ilustrasi curanmor. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Seorang pemuda berinisial PDG, 26, nekat mencuri sepeda motor jenis Suzuki Nex dengan nomor polisi KT3150IE di parkiran barat stasiun Tugu Jogja. Guna mengelabui petugas parkir, dia mengganti nomor polisi dengan yang baru bernomor AB4507Z.

Kapolsek Gedongtengen, Kompol Budi Riyanto mengatakan, sepeda motor itu ditinggal pemiliknya lantaran pulang ke kampung halaman. Dia lantas meminta temannya untuk mengambil kendaraan itu yang diparkir di stasiun Tugu Jogja.

Advertisement

Namun saat kendaraan hendak diambil rupanya telah raib digondol maling. Teman korban lantas mengadu ke petugas parkir. Setelah dilakukan pemeriksaan CCTV diketahui bahwa sepeda motor dicuri oleh orang tak dikenal. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polsek setempat.

BACA JUGA: Mau Donor Darah Sore Ini Rabu 6 April 2022? Ini Lokasi dan Jamnya

"Laporan dilayangkan pada Jumat [25/3/2022] lalu dan petugas langsung melakukan penyelidikan," kata Kompol Budi, Rabu (6/4/2022).

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa ulang CCTV serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil itu petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian. "Dari proses penyelidikan, pelaku diketahui tinggal indekos di kawasan Maguwoharjo, Depok, Sleman," katanya.

BACA JUGA: Viral Akun Tottenham Ajak Ngabuburit di Masjid Jogokariyan, Ini Tanggapan Ustaz Jazir

Saat petugas menyatroni kediaman pelaku ternyata tidak diketemukan. Petugas akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah ditahan di Magelang lantaran tersangkut kasus penganiayaan.

"Anggota kami selanjutnya ke Magelang untuk melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan menjual seharga Rp900.000. Modusnya mengambil sepeda motor dini hari saat petugas parkir lengah,” paparnya.

PDG dalam kasus ini dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement