Penyelewengan BBM Bersubsidi di Jogja Terbongkar, Polisi Temukan Gudang di Godean
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Seorang pria, TY alias K, 44, ditangkap polisi di wilayah Kapanewon Mlati pada Minggu (17/4/2022) pagi. TY diduga menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan membeli dalam jumlah banyak untuk dijual pada industri dengan harga lebih mahal.
Kasubdit Reskrimsus Polda DIY, AKBP Riyanto, menjelaskan pelaku merakit tangki yang ada di mobil kemudian dipasang dengan pompa akuarium untuk memudahkan pelaku mengalihkan atau memindah dari tangki ke jeriken yang disediakan pelaku di dalam mobil.
Advertisement
Awal pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas melaksanakan surveillance di sebuah SPBU di wilayah Mlati pada Minggu (17/4/2022) pukul 05.30 WIB. “Sebuah mobil Isuzu Panther masuk ke SPBU dan mengisi bio solar,” ujarnya, Selasa (19/4/2022).
Setelah selesai dan keluar, petugas membuntuti mobil tersebut. Ternyata mobil ini menuju ke SPBU lainnya untuk kembali mengisi bio solar. Lalu dibuntuti lagi sampai SPBU ketiga dan setelah itu polisi mencegat mobil di pinggir jalan untuk diperiksa.
BACA JUGA: Tengah Menjaga Motor Pelanggan, Tukang Parkir di Jogja Malah Kehilangan Motornya Sendiri
Hasil pemeriksaan, terdapat empat jeriken berisi bio solar dan enam jeriken kosong. “Kemudian petugas mengembangkan dengan mendatangi lokasi yang diduga Gudang milik pelaku di wilayah Kapanewon Godean,” ungkapnya.
Di Gudang tersebut ditemukan sebanyak 13 jeriken berisi bio solar, empat drum besi warna merah putih, satu tangki besi modifikasi kapasitas 300 liter, satu tangki besi modifikasi kapasitas 70 liter serta beberapa barang lainnya seperti selang, ember, corong, gayung besi dan kronjot.
Diketahui pelaku mengelabui petugas SPBU dengan membeli bio solar dengan jumlah sewajarnya, namun dari banyak SPBU. Petugas SPBU juga tidak menyadari adanya jeriken dan mesin pompa di dalam mobil karena kaca mobil tersebut sudah dipasang kaca gelap.
Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Roberto G Manorang Pasaribu, mengatakan pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah banyak untuk kemudian dijual kembali ini melanggar Pasal 55 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Disparitas harga cukup tinggi. Jadi harga industri yang non subsidi itu Rp14.000, sementara kalau harga subsidinya Rp5.150, ini para tersangka menjual di angka Rp7.000-Rp8.000. Jadi rata-rata mendapatkan keuntungan Rp2.000-Rp3.000 per liter. Nah kebutuhan industri sendiri itu cukup tinggi dalam hal ini,” kata dia.
Pelaku diketahui telah menjalankan praktek ini sekitar setahun. Hal ini kata dia, menyebabkan kebocoran subsidi BBM yang seharusnya itu diperuntukkan kepada masyarakat, tetapi tidak bisa dipergunakan karena dimanfaatkan oleh para penyalahguna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kapanewon Gamping Sleman Bentuk Satgas Pengelolaan Sampah
- Santer Kabar Ratusan Kader Membelot, Begini Penjelasan DPD PAN Sleman
- Pemkab Tegaskan Tak Ada Penyertaan Modal kepada Aneka Dharma untuk Proyek ITF Bawuran
- Warga Keluhkan Pembakaran Sampah oleh Transporter, DLH Bantul Siap Bertindak
- 2 Sekolah di Kulonprogo Ini Berpotensi Terdampak Pembangunan Tol Solo-Jogja-YIA
Advertisement
Advertisement