Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Polisi menunjukkan bukti sejumlah jeriken yang digunakan untuk membeli BBM oleh tersangka penyelewangan bahan bakar bersubsidi di Mapolda DIY, Selasa (19/4/2022)-Harian Jogja/Gigih M Hanafi\r\n
Harianjogja.com, SLEMAN-Seorang pria, TY alias K, 44, ditangkap polisi di wilayah Kapanewon Mlati pada Minggu (17/4/2022) pagi. TY diduga menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan membeli dalam jumlah banyak untuk dijual pada industri dengan harga lebih mahal.
Kasubdit Reskrimsus Polda DIY, AKBP Riyanto, menjelaskan pelaku merakit tangki yang ada di mobil kemudian dipasang dengan pompa akuarium untuk memudahkan pelaku mengalihkan atau memindah dari tangki ke jeriken yang disediakan pelaku di dalam mobil.
Awal pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas melaksanakan surveillance di sebuah SPBU di wilayah Mlati pada Minggu (17/4/2022) pukul 05.30 WIB. “Sebuah mobil Isuzu Panther masuk ke SPBU dan mengisi bio solar,” ujarnya, Selasa (19/4/2022).
Setelah selesai dan keluar, petugas membuntuti mobil tersebut. Ternyata mobil ini menuju ke SPBU lainnya untuk kembali mengisi bio solar. Lalu dibuntuti lagi sampai SPBU ketiga dan setelah itu polisi mencegat mobil di pinggir jalan untuk diperiksa.
BACA JUGA: Tengah Menjaga Motor Pelanggan, Tukang Parkir di Jogja Malah Kehilangan Motornya Sendiri
Hasil pemeriksaan, terdapat empat jeriken berisi bio solar dan enam jeriken kosong. “Kemudian petugas mengembangkan dengan mendatangi lokasi yang diduga Gudang milik pelaku di wilayah Kapanewon Godean,” ungkapnya.
Di Gudang tersebut ditemukan sebanyak 13 jeriken berisi bio solar, empat drum besi warna merah putih, satu tangki besi modifikasi kapasitas 300 liter, satu tangki besi modifikasi kapasitas 70 liter serta beberapa barang lainnya seperti selang, ember, corong, gayung besi dan kronjot.
Diketahui pelaku mengelabui petugas SPBU dengan membeli bio solar dengan jumlah sewajarnya, namun dari banyak SPBU. Petugas SPBU juga tidak menyadari adanya jeriken dan mesin pompa di dalam mobil karena kaca mobil tersebut sudah dipasang kaca gelap.
Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Roberto G Manorang Pasaribu, mengatakan pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah banyak untuk kemudian dijual kembali ini melanggar Pasal 55 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Disparitas harga cukup tinggi. Jadi harga industri yang non subsidi itu Rp14.000, sementara kalau harga subsidinya Rp5.150, ini para tersangka menjual di angka Rp7.000-Rp8.000. Jadi rata-rata mendapatkan keuntungan Rp2.000-Rp3.000 per liter. Nah kebutuhan industri sendiri itu cukup tinggi dalam hal ini,” kata dia.
Pelaku diketahui telah menjalankan praktek ini sekitar setahun. Hal ini kata dia, menyebabkan kebocoran subsidi BBM yang seharusnya itu diperuntukkan kepada masyarakat, tetapi tidak bisa dipergunakan karena dimanfaatkan oleh para penyalahguna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit melantik Kalemdiklat Polri, lima kapolda baru, dan satu pejabat utama Mabes Polri di Jakarta.
Balapan MotoGP Catalunya 2026 dua kali dihentikan setelah kecelakaan beruntun melibatkan Alex Marquez, Bagnaia, Zarco, dan Acosta.