Advertisement

Promo November

Penyelewengan BBM Bersubsidi di Jogja Terbongkar, Polisi Temukan Gudang di Godean

Lugas Subarkah
Selasa, 19 April 2022 - 13:27 WIB
Bhekti Suryani
Penyelewengan BBM Bersubsidi di Jogja Terbongkar, Polisi Temukan Gudang di Godean Polisi menunjukkan bukti sejumlah jeriken yang digunakan untuk membeli BBM oleh tersangka penyelewangan bahan bakar bersubsidi di Mapolda DIY, Selasa (19/4/2022)-Harian Jogja - Gigih M Hanafi\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Seorang pria, TY alias K, 44, ditangkap polisi di wilayah Kapanewon Mlati pada Minggu (17/4/2022) pagi. TY diduga menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan membeli dalam jumlah banyak untuk dijual pada industri dengan harga lebih mahal.

Kasubdit Reskrimsus Polda DIY, AKBP Riyanto, menjelaskan pelaku merakit tangki yang ada di mobil kemudian dipasang dengan pompa akuarium untuk memudahkan pelaku mengalihkan atau memindah dari tangki ke jeriken yang disediakan pelaku di dalam mobil.

Advertisement

Awal pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas melaksanakan surveillance di sebuah SPBU di wilayah Mlati pada Minggu (17/4/2022) pukul 05.30 WIB. “Sebuah mobil Isuzu Panther masuk ke SPBU dan mengisi bio solar,” ujarnya, Selasa (19/4/2022).

Setelah selesai dan keluar, petugas membuntuti mobil tersebut. Ternyata mobil ini menuju ke SPBU lainnya untuk kembali mengisi bio solar. Lalu dibuntuti lagi sampai SPBU ketiga dan setelah itu polisi mencegat mobil di pinggir jalan untuk diperiksa.

BACA JUGA: Tengah Menjaga Motor Pelanggan, Tukang Parkir di Jogja Malah Kehilangan Motornya Sendiri

Hasil pemeriksaan, terdapat empat jeriken berisi bio solar dan enam jeriken kosong. “Kemudian petugas mengembangkan dengan mendatangi lokasi yang diduga Gudang milik pelaku di wilayah Kapanewon Godean,” ungkapnya.

Di Gudang tersebut ditemukan sebanyak 13 jeriken berisi bio solar, empat drum besi warna merah putih, satu tangki besi modifikasi kapasitas 300 liter, satu tangki besi modifikasi kapasitas 70 liter serta beberapa barang lainnya seperti selang, ember, corong, gayung besi dan kronjot.

Diketahui pelaku mengelabui petugas SPBU dengan membeli bio solar dengan jumlah sewajarnya, namun dari banyak SPBU. Petugas SPBU juga tidak menyadari adanya jeriken dan mesin pompa di dalam mobil karena kaca mobil tersebut sudah dipasang kaca gelap.

Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Roberto G Manorang Pasaribu, mengatakan pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah banyak untuk kemudian dijual kembali ini melanggar Pasal 55 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Disparitas harga cukup tinggi. Jadi harga industri yang non subsidi itu Rp14.000, sementara kalau harga subsidinya Rp5.150, ini para tersangka menjual di angka Rp7.000-Rp8.000. Jadi rata-rata mendapatkan keuntungan Rp2.000-Rp3.000 per liter. Nah kebutuhan industri sendiri itu cukup tinggi dalam hal ini,” kata dia.

Pelaku diketahui telah menjalankan praktek ini sekitar setahun. Hal ini kata dia, menyebabkan kebocoran subsidi BBM yang seharusnya itu diperuntukkan kepada masyarakat, tetapi tidak bisa dipergunakan karena dimanfaatkan oleh para penyalahguna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement