GKR Hemas: Daycare Wajib Berizin, Orang Tua Diminta Aktif Awasi
GKR Hemas dsoroti daycare ilegal di Jogja, tekankan izin dan pengawasan usai kasus kekerasan anak.
Polisi menunjukkan bukti sejumlah jeriken yang digunakan untuk membeli BBM oleh tersangka penyelewangan bahan bakar bersubsidi di Mapolda DIY, Selasa (19/4/2022)-Harian Jogja/Gigih M Hanafi\r\n
Harianjogja.com, SLEMAN-Seorang pria, TY alias K, 44, ditangkap polisi di wilayah Kapanewon Mlati pada Minggu (17/4/2022) pagi. TY diduga menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan membeli dalam jumlah banyak untuk dijual pada industri dengan harga lebih mahal.
Kasubdit Reskrimsus Polda DIY, AKBP Riyanto, menjelaskan pelaku merakit tangki yang ada di mobil kemudian dipasang dengan pompa akuarium untuk memudahkan pelaku mengalihkan atau memindah dari tangki ke jeriken yang disediakan pelaku di dalam mobil.
Awal pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas melaksanakan surveillance di sebuah SPBU di wilayah Mlati pada Minggu (17/4/2022) pukul 05.30 WIB. “Sebuah mobil Isuzu Panther masuk ke SPBU dan mengisi bio solar,” ujarnya, Selasa (19/4/2022).
Setelah selesai dan keluar, petugas membuntuti mobil tersebut. Ternyata mobil ini menuju ke SPBU lainnya untuk kembali mengisi bio solar. Lalu dibuntuti lagi sampai SPBU ketiga dan setelah itu polisi mencegat mobil di pinggir jalan untuk diperiksa.
BACA JUGA: Tengah Menjaga Motor Pelanggan, Tukang Parkir di Jogja Malah Kehilangan Motornya Sendiri
Hasil pemeriksaan, terdapat empat jeriken berisi bio solar dan enam jeriken kosong. “Kemudian petugas mengembangkan dengan mendatangi lokasi yang diduga Gudang milik pelaku di wilayah Kapanewon Godean,” ungkapnya.
Di Gudang tersebut ditemukan sebanyak 13 jeriken berisi bio solar, empat drum besi warna merah putih, satu tangki besi modifikasi kapasitas 300 liter, satu tangki besi modifikasi kapasitas 70 liter serta beberapa barang lainnya seperti selang, ember, corong, gayung besi dan kronjot.
Diketahui pelaku mengelabui petugas SPBU dengan membeli bio solar dengan jumlah sewajarnya, namun dari banyak SPBU. Petugas SPBU juga tidak menyadari adanya jeriken dan mesin pompa di dalam mobil karena kaca mobil tersebut sudah dipasang kaca gelap.
Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Roberto G Manorang Pasaribu, mengatakan pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah banyak untuk kemudian dijual kembali ini melanggar Pasal 55 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Disparitas harga cukup tinggi. Jadi harga industri yang non subsidi itu Rp14.000, sementara kalau harga subsidinya Rp5.150, ini para tersangka menjual di angka Rp7.000-Rp8.000. Jadi rata-rata mendapatkan keuntungan Rp2.000-Rp3.000 per liter. Nah kebutuhan industri sendiri itu cukup tinggi dalam hal ini,” kata dia.
Pelaku diketahui telah menjalankan praktek ini sekitar setahun. Hal ini kata dia, menyebabkan kebocoran subsidi BBM yang seharusnya itu diperuntukkan kepada masyarakat, tetapi tidak bisa dipergunakan karena dimanfaatkan oleh para penyalahguna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
GKR Hemas dsoroti daycare ilegal di Jogja, tekankan izin dan pengawasan usai kasus kekerasan anak.
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
Festival Kethoprak DIY 2026 resmi digelar di Alun-Alun Sewandanan Pura Pakualaman Yogyakarta, Jumat (7/8/2026)
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 8 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Kadin Sleman menilai tantangan UMKM semakin kompleks. Pelaku usaha didorong memperkuat inovasi, digitalisasi, legalitas, dan tata kelola untuk meningkatkan daya
Pemkab Kulonprogo menerapkan strategi ganda untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan warga. Strategi penanganan kemiskinan men