Advertisement
Tengah Menjaga Motor Pelanggan, Tukang Parkir di Jogja Malah Kehilangan Motornya Sendiri
ilustrasi curanmor. - Harian Jogja/Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Dua pemuda warga Magelang masing-masing berinisial RF, 16 dan VN, 21 tertangkap basah mencuri satu unit sepeda motor milik juru parkir (jukir) di depan Warmindo BJ Plat di Jalan AM Sangaji Jetis 17 April lalu.
Kepala Seksi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, sepeda motor yang dicuri itu merupakan jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi AB 3667 NJ berwarna hitam. "Kejadian sekitar pukul 04.30 Wib," katanya, Selasa (19/4/2022).
Advertisement
Dijelaskan, aksi pencurian ini bermula saat korban yakni Vito, 18, warga Bantul dan seorang temannya tengah bertugas parkir di Warmindo BJ Plat. Sepeda motor milik korban saat itu terparkir di depan Warmindo. Saat dini hari aksi pencurian pun terjadi.
"Rekan korban melihat motor korban didorong oleh orang yang belum dikenalnya dengan dibantu oleh temannya yang lain," jelas Timbul.
Sepeda motor milik korban dinaiki oleh RF sementara rekannya yang lain yaitu VN mendorong dari belakangan dengan menggunakan kakinya sambil mengendarai sepeda motor.
BACA JUGA: Rusia Vs Ukraina: Muncul Perang Kedua di Donbas, Ini Fakta-faktanya
Rekan korban lantas bertanya kepada para pelaku motor siapa yang didorong itu. Pelaku mengaku bahwa kendaraan itu merupakan miliknya dan didorong lantaran kuncinya hilang.
"Mendengar jawaban pelaku korban bersama rekannya langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti serta menghubungi Polsek Jetis guna pengusutan lebih lanjut," ungkap Timbul.
Adapun modus yang digunakan pelaku yakni mengambil sepeda motor milik korban tanpa izin dengan cara dibantu temannya yang naik sepeda motor kemudian mendorong dengan menggunakan kaki ke sepeda motor milik korban.
"Kerugian diperkirakan Rp10 juta dan saat ini para pelaku mendekam di tahanan Polsek Jetis," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KJRI Johor Bahru Ungkap Kronologi Penyelundupan 7,5 Ton Pasir Timah
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Cegah PMK pada Ternak, Bupati Gunungkidul Gencarkan Bebersih Kandang
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 29 Januari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- Cuaca DIY Kamis 29 Januari: Semua Wilayah DIY Hujan
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Kamis 29 Januari 2026
- Dua Gempa Selatan Jawa Berbeda Sumber, Ini Penjelasan Pakar UGM
Advertisement
Advertisement



